KENDARI — Polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) kembali mencuat setelah Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara secara resmi menegaskan bahwa HGU Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Kopperson tidak pernah dicabut, sekalipun masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 1999. Temuan ini langsung menggugurkan asumsi yang selama ini digunakan oleh Pengadilan Negeri Kendari untuk menetapkan objek sengketa sebagai non-eksekutable.
Surat penyampaian informasi dari BPN Sultra yang terbit pada Selasa (18/11/2025) menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah ada perintah pencabutan HGU atas nama Kopperson. Bukan hanya itu, BPN menegaskan bahwa kewenangan pencabutan hak atas tanah secara hukum berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 1–2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah.
Artinya, tidak ada lembaga lain — termasuk BPN daerah dan pengadilan — yang berwenang menyatakan bahwa HGU tersebut telah dicabut atau tidak berlaku. Dengan demikian, pencantuman status “non-eksekutable” oleh PN Kendari dinilai sebagai penilaian administratif yang tidak berdiri di atas dasar hukum yang sah.
Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, menegaskan bahwa dengan keluarnya surat ATR/BPN Sultra, maka legalitas lahan Kopperson kembali tegak. “Dengan adanya surat itu, artinya lahan milik Kopperson masih eksis dan masih ada secara hukum sampai hari ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut penetapan non-eksekutable tersebut tidak dapat membatalkan penetapan sita eksekusi, karena penetapan itu bukan putusan final melainkan tindakan administratif yang dapat dibatalkan jika dasar faktualnya terbantahkan.
“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita eksekusi. Kami akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” tegas Fianus Arung disambut sorak tepuk tangan para relawan keadilan.
Pendapat Hukum: PN Kendari Berpotensi Melampaui Kewenangan
Berdasarkan dokumen BPN Sultra dan ketentuan hukum agraria, terdapat beberapa poin penting:
Pertama, apabila HGU tidak pernah dicabut, maka secara hukum ia tetap diakui keabsahannya, meskipun masa berlakunya berakhir. Statusnya menjadi bekas HGU, bukan tanah tanpa dasar hukum.
Kedua, PN Kendari tidak memiliki kewenangan menyatakan suatu hak atas tanah telah berakhir atau tidak berlaku, karena pencabutan hak hanya dapat dilakukan oleh Presiden melalui mekanisme UU 20/1961. Jika penetapan non-eksekutable didasarkan pada anggapan bahwa hak itu sudah tidak eksis, maka langkah tersebut ultra vires — melampaui kewenangan institusi.
Ketiga, penetapan non-eksekutable hanya bersifat administratif dan bukan putusan yang menyelesaikan perkara, sehingga sangat mungkin dibatalkan ketika ditemukan bukti administratif yang baru atau lebih otoritatif, seperti surat BPN Sultra.
Keempat, apabila tanah Kopperson belum pernah dialihkan, ditetapkan sebagai tanah negara, atau ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui mekanisme yang benar, maka objek sengketa masih sah secara hukum untuk dieksekusi.
Dengan demikian, penilaian hukum menempatkan tindakan PN Kendari sebagai berpotensi cacat prosedur dan keliru dalam menafsirkan kewenangan. Kesalahan administratif ini merugikan Kopperson dan membuka ruang koreksi melalui keberatan, permohonan pembatalan penetapan, maupun proses hukum lanjutan.
Kasus ini kembali menjadi cermin lemahnya sinkronisasi antara lembaga peradilan dan badan pertanahan, serta memperlihatkan urgensi penegakan hukum yang konsisten untuk menghindari sengketa berlarut dan ketidakpastian hak masyarakat atas tanah.







