Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumMenkumham Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Berlaku ke...

Menkumham Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Berlaku ke Depan : Supratman Coba Nego Keputusan MK

Jakarta — Menteri Hukum dan HAM, Supratman, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat untuk ke depan (prospektif). Menurutnya, pejabat yang saat ini sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, dan putusan MK hanya berlaku bagi pengangkatan baru.

Namun, sejumlah pandangan hukum tata negara justru menilai bahwa sikap pemerintah tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan karakter putusan MK. Putusan MK—terutama yang menyangkut constitutional enforcement—justru dianggap wajib berlaku segera (immediate effect) dan mengikat seluruh pejabat negara tanpa terkecuali.

▶ Pernyataan Menkumham Supratman

Dalam beberapa kesempatan, Supratman menegaskan bahwa:

  • Putusan MK tidak bersifat retroaktif.

  • Aturan baru yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil berlaku untuk masa depan.

  • Penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil yang sudah terjadi sebelum putusan MK dibacakan tidak menjadi masalah.

Pernyataan tersebut kemudian memantik perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara.

▶ Analisis Hukum: “Penafsiran Pemerintah Tidak Tepat”

Dalam kajian hukum konstitusi, pendapat Menkumham tersebut tidak sepenuhnya tepat. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Putusan MK Tidak Menciptakan Aturan Baru

Putusan MK tidak berfungsi seperti peraturan perundang-undangan yang menambah atau membuat norma baru.
Yang dilakukan MK adalah:

  • Menegakkan UUD 1945,

  • Menyatakan suatu tindakan atau norma bertentangan dengan konstitusi,

  • Memerintahkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyesuaikan.

Karena itu, begitu putusan dibacakan, status tindakan yang bertentangan dengan konstitusi tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.

2. Putusan MK Berlaku Seketika (Immediate Effect)

Dalam doktrin MK, terutama putusan-putusan terkait syarat jabatan publik, sifatnya adalah:

  • Mengikat serta-merta (binding immediately)

  • Berlaku untuk situasi yang sedang berjalan setelah putusan dibacakan

  • Tanpa menunggu revisi undang-undang atau kebijakan pemerintah

Dengan demikian, pejabat yang menjabat jabatan sipil sementara masih berstatus anggota Polri aktif wajib segera:

  • Mengundurkan diri dari jabatan sipil, atau

  • Mengundurkan diri sebagai anggota Polri (alih status).

Membiarkan mereka tetap menjabat justru membuat negara secara sadar melanggar konstitusi, meskipun alasannya “tidak berlaku surut”.

3. Non-Retroaktif Tidak Berarti Tidak Perlu Menyesuaikan

Asas non-retroaktif hanya berarti:

  • Pemerintah tidak boleh menghukum atau membatalkan keputusan masa lalu.

  • Namun keadaan yang sedang berlangsung tetap harus mengikuti konstitusi.

Artinya:

  • Tidak ada sanksi terhadap penunjukan pejabat masa lalu.

  • Tetapi status jabatannya setelah putusan MK dibacakan harus segera diperbaiki, bukan dibiarkan.

▶ Kesimpulan Hukum: Pejabat yang Sudah Menjabat Tetap Wajib Menyesuaikan

Berdasarkan doktrin konstitusionalitas dan sifat mengikat putusan MK, pendapat Menkumham yang menyatakan bahwa pejabat yang sudah terlanjur menjabat tidak perlu mundur kurang tepat secara hukum.

Justru sebaliknya:

Sejak putusan MK dibacakan, seluruh jabatan sipil yang ditempati anggota Polri aktif wajib disesuaikan agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Jika tidak dilakukan, maka:

  • Negara menjalankan kebijakan yang tidak sesuai UUD 1945,

  • Terjadi preseden buruk bahwa putusan MK dapat “ditawar”,

  • Indepedensi birokrasi sipil menjadi tergerus oleh prajurit aktif dari institusi bersenjata.

▶ Penutup

Perdebatan ini memperlihatkan pentingnya konsistensi dalam menjalankan putusan MK sebagai penjaga konstitusi. Penafsiran bahwa putusan MK hanya berlaku untuk masa depan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mempertahankan jabatan yang secara substansi telah dinyatakan inkonstitusional.

Konstitusi adalah hukum tertinggi.
Ketika MK sudah bicara, pelaksana negara wajib menyesuaikan — bukan menunda.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here