Jakarta – Dalam teori ketatanegaraan, Indonesia adalah negara hukum. Frasa ini tertulis jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktik, realitasnya jauh lebih rumit, bahkan kacau. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi pedoman final dan mengikat (final and binding), justru tidak dijalankan, ditunda, dipelintir, atau ditafsirkan ulang oleh lembaga eksekutif maupun administratif. Kondisi ini melahirkan apa yang oleh publik sering disebut sebagai “carut-marut penegakan hukum”.
Fenomena tersebut tidak dapat dilihat sebagai kejadian sporadis. Ia adalah gejala sistemik yang mencerminkan lemahnya kultur ketaatan hukum di kalangan penyelenggara negara. Bahkan ironis: ketika masyarakat diminta untuk taat hukum, justru lembaga negara yang kerap mengabaikannya.
Keputusan MK/MA Adalah Final dan Mengikat — Tidak Ada Pilihan Selain Melaksanakan
Hal paling mendasar yang harus dipahami oleh pemerintah adalah sifat dari putusan MK dan MA.
-
Putusan MK bersifat final and binding — berlaku serta-merta setelah diucapkan.
-
Putusan MA, terutama dalam perkara tata usaha negara dan uji materi peraturan di bawah undang-undang, juga mengikat pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dan tindakannya.
Artinya, putusan tidak membutuhkan instruksi, regulasi lanjutan, atau tafsir dari pemerintah agar dapat berlaku. Pelaksanaan putusan adalah keharusan, bukan pilihan.
Namun dalam praktik, pemerintah sering mengambil jalan berlawanan: menunda, menafsirkan ulang, atau bahkan mengabaikan putusan pengadilan. Sikap seperti ini yang membuat hukum tampak amburadul di mata publik.
Contoh Fenomena: Putusan MK tentang Larangan Perwira Polri Mengisi Jabatan Sipil
Dalam kasus terbaru, muncul pernyataan Menkumham Supratman yang menyebut bahwa putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil hanya berlaku untuk masa depan (prospektif), bukan retroaktif. Dengan narasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penempatan perwira Polri di jabatan sipil yang sudah berjalan dianggap tidak bermasalah.
Pendapat tersebut menimbulkan polemik. Sebagian pakar menilai putusan MK tetap berlaku seketika, sebab sifat final and binding mengharuskan pelaksanaan segera. Jika dianggap prospektif, maka putusan MK berubah menjadi tidak lebih dari anjuran, bukan perintah hukum.
Hal inilah yang memperkeruh keadaan hukum:
bukan karena putusan MK membingungkan, tetapi karena eksekutif tidak siap atau tidak mau tunduk pada konsekuensinya.
Mengapa Hukum Jadi Carut-Marut? Karena Pemerintah Menempatkan Tafsir di Atas Putusan
Hukum menjadi kacau bukan karena putusan MK/MA buruk, melainkan karena pemerintah menciptakan lapisan tafsir baru—yang sebenarnya tidak menjadi haknya.
Ada beberapa pola penyimpangan yang kerap terjadi:
1. Penghindaran Tanggung Jawab dengan Alasan “Tidak Ada Aturan Pelaksana”
Padahal putusan MK/MA tidak memerlukan aturan pelaksana untuk berlaku.
2. Penafsiran Sepihak yang Mengubah Substansi Putusan
Contohnya: mengubah efek langsung menjadi prospektif tanpa dasar.
3. Pelaksanaan Selektif
Hanya menjalankan bagian putusan yang menguntungkan pemerintah.
4. Pembiaran Berlarut-larut
Menunda eksekusi putusan hingga dampak hukum menghilang atau kasus menjadi tidak relevan.
Praktik-praktik ini jelas merusak wibawa lembaga peradilan dan menciptakan preseden buruk: seolah pemerintah adalah lembaga yang boleh memilih mengikuti hukum atau tidak.
Jika Pemerintah Menganggap Putusan MK/MA Keliru, Ada Prosedurnya — Bukan Mengabaikan
Ini poin krusial yang sering dilupakan pejabat publik.
MK dan MA adalah lembaga yang putusannya final, tetapi bukan berarti tidak ada mekanisme koreksi sama sekali. Namun mekanisme itu bukan dengan menolak melaksanakan putusan.
Jika Putusan MK Dianggap Salah
Ada mekanisme:
-
Pengujian ulang norma oleh pihak lain
Norma yang sama dapat diuji kembali jika argumentasinya berbeda. -
Legislative review
DPR dan Presiden dapat memperbaiki undang-undang sesuai prosedur pembentukan undang-undang. -
Permohonan penafsiran
MK dapat dimintai penegasan terkait ruang lingkup putusan (walaupun tidak semua permohonan diterima). -
Perubahan UUD (sebagai langkah ekstrem)
Karena MK menguji berdasarkan UUD, maka mengubah konstitusi dapat mengubah ruang lingkup kewenangannya.
Jika Putusan MA Dianggap Salah
Mekanisme tersedia:
-
Peninjauan Kembali (PK) — baik oleh pihak terkait maupun oleh instansi pemerintah sendiri.
-
Revisi peraturan terkait agar sejalan dengan kehendak hukum yang baru.
Dengan kata lain:
Jika pemerintah keberatan, maka tempuh mekanisme koreksi.
Bukan berdalih, mengabaikan, atau mengakali putusan.
Mengapa Ingkar Pada Putusan MK/MA Berbahaya Bagi Demokrasi?
1. Merusak Kepastian Hukum
Setiap tindakan pemerintah menjadi tidak dapat diprediksi karena bergantung pada tafsir politik, bukan aturan hukum.
2. Menghilangkan Kepercayaan Publik
Ketika negara tidak taat hukum, masyarakat pun akan meniru.
3. Membuat Lembaga Peradilan Tidak Berwibawa
Apa gunanya putusan hakim jika pemerintah bebas mengabaikannya?
4. Mengancam Trias Politika
Eksekutif menjadi terlalu dominan, menggerus supremasi konstitusi.
5. Mendorong Kekacauan Konflik Norma
Perbedaan standar antara putusan MK/MA dan tafsir pemerintah membuat aparat birokrasi bingung mana yang harus diikuti.
Singkatnya, ketidakpatuhan pemerintah menjadi sumber utama carut-marut hukum di Indonesia.
Pendapat Hukum: Pemerintah Seharusnya Tidak Boleh Menunda atau Menafsirkan Ulang Putusan MK/MA
Saya berpendapat bahwa:
1. Putusan MK berlaku seketika
Tidak ada alasan untuk menunda, mengabaikan, atau membuat tafsir baru. Sifat final and binding tidak menyisakan ruang kompromi.
2. Pemerintah tidak punya kewenangan menafsirkan ulang
Penafsiran hanya boleh dilakukan oleh:
-
MK sendiri
-
akademisi, sebagai diskursus
-
atau lembaga pembentuk UU melalui revisi undang-undang
Eksekutif bukan lembaga penafsir.
3. Jika pemerintah menilai putusan MK/MA keliru, gunakan mekanisme hukum yang sah
-
Pengujian ulang
-
PK (untuk MA)
-
legislative review
-
atau permintaan penafsiran kepada MK
Mengabaikan putusan sama saja menempatkan ego politik di atas konstitusi.
4. Pernyataan bahwa putusan MK hanya berlaku prospektif harus diuji
Dalam banyak putusan, MK secara jelas menyatakan jika penerapan prospektif diperlukan. Jika MK tidak menyebutnya, maka berlaku otomatis retrospektif secara terbatas (mempengaruhi situasi yang sedang berjalan), terutama pada jabatan publik yang dikonstruksi oleh undang-undang.
5. Dalam kasus larangan Polri menduduki jabatan sipil
Pernyataan Menkumham Supratman yang menyebut putusan berlaku ke depan harus dibaca kritis. Secara prinsip, jabatan yang sedang berjalan pun harus dikoreksi, karena penempatan tersebut bukan hak pribadi tetapi kewenangan administrasi negara. Jika tidak, negara memelihara kesalahan administratif.
Akar Carut-Marut: Politik Lebih Diutamakan dari Pada Hukum
Pada akhirnya, masalah utama bukan di pengadilan, bukan di MK, bukan di MA.
Masalahnya ada pada political will:
pemerintah sering memprioritaskan stabilitas politik, kompromi kekuasaan, atau kepentingan birokrasi—bukan kepastian hukum.
Selama hukum ditempatkan sebagai alat politik, bukan sebagai panglima, maka situasi carut-marut akan terus berulang.
Kesimpulan: Negara Hukum Menuntut Pemerintah Tunduk pada Putusan
Jika Indonesia ingin membangun sistem hukum yang bermartabat, maka prinsipnya hanya satu:
Pemerintah wajib melaksanakan setiap putusan MK/MA secara langsung, penuh, dan tanpa tafsir politik.
Jika putusan dianggap salah, tempuh mekanisme koreksi hukum — bukan pembangkangan.
Supremasi konstitusi bukan hanya slogan. Ia harus hidup dalam tindakan nyata. Dan ketaatan pemerintah terhadap putusan pengadilan adalah ujian terbesarnya.
Opini : M.A. Rahman








Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.info/register?ref=IXBIAFVY
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!