KENDARI — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Kendari yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pemilik Saraskin Kendari, Nurmaya Santi, dalam kasus produksi dan peredaran kosmetik berbahaya. Mereka menilai vonis tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh produk ilegal tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut putusan itu sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip keadilan. Ia menilai majelis hakim seolah mengabaikan aturan hukum yang secara tegas memberikan ancaman berat bagi produsen kosmetik berbahaya.
“Ini sangat tidak rasional. Ancaman pidananya di atas 10 tahun, tapi vonisnya hanya satu tahun. Bagaimana mungkin kejahatan kesehatan seperti ini diperlakukan begitu ringan?” tegas Hendro, Rabu (19/11/2025).
Hendro menjelaskan, Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa produksi dan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Pasal 197 mengatur bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dikenai hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Ini bukan pelanggaran sepele. Ini kejahatan yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat. Vonis satu tahun tidak akan memberikan efek jera, bahkan justru melemahkan pesan hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, Komisi Yudisial perlu turun tangan untuk menelusuri sikap dan keputusan hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami mencium ada yang tidak beres. Putusan ini perlu diperiksa. Hakim yang menangani perkara harus dimintai klarifikasi. Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kementerian Kesehatan,” tegas Hendro.
Ampuh Sultra menegaskan bahwa kasus kosmetik berbahaya adalah kasus serius yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik. Oleh karena itu, mereka mendesak lembaga pengawas peradilan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan supremasi hukum.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai muncul preseden buruk bahwa kejahatan kesehatan bisa ditebus dengan vonis ringan,” tutupnya.







