Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsDPRD, Pemprov, dan Bank Sumut Dinilai Abai: Penyertaan Modal 3 Aset Daerah...

DPRD, Pemprov, dan Bank Sumut Dinilai Abai: Penyertaan Modal 3 Aset Daerah Berpotensi Jadi Bom Waktu Audit BPK

MEDAN — Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan tiga aset strategis daerah sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut kini mendapat sorotan tajam. Sejumlah pengamat, akademisi, hingga pegiat transparansi menilai langkah itu bukan saja prematur, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum serius di kemudian hari, terutama karena DPRD Sumut terlihat tak menjalankan fungsi kontrol, dan Bank Sumut sendiri masih menyimpan rapor keuangan yang belum sepenuhnya meyakinkan.

Kritik publik makin keras setelah terungkap bahwa BPK Sumut dalam “Catatan Berita” resmi sebelumnya telah menyoroti penyertaan modal Bank Sumut senilai Rp 783,84 miliar, termasuk catatan tentang perlunya evaluasi manajemen, akuntabilitas penanaman modal, hingga risiko penggunaan aset daerah sebagai modal tanpa analisis dampak yang jelas.

Pemprov Dinilai Bertindak Tergesa-gesa: Aset Publik Seperti Barang Dagangan

Langkah Pemprov Sumut menyerahkan tiga aset—yang disebut-sebut mencakup kawasan eks kantor dinas, Medan Club, hingga area PRSU—dinilai publik sebagai praktik politik anggaran yang mengabaikan asas kehati-hatian.

Pemprov seperti terburu-buru mengubah aset strategis masyarakat menjadi “modal instan” tanpa paparan publik, tanpa kajian independen, dan tanpa menjelaskan apa jaminannya bahwa Bank Sumut akan memberikan return yang sepadan.

Kritik muncul karena Pemprov terlihat lebih sibuk mengejar angka kepemilikan saham 51% daripada memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara aman dan menguntungkan.

“Ini seperti menjual pagar rumah untuk menutup lubang di halaman. Akar masalahnya tidak selesai, malah makin besar,” ujar seorang pengamat ekonomi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

DPRD Disorot: Diduga Hanya Jadi “Stempel Politik” Tanpa Pengujian Substansi

Lebih keras lagi kritik diarahkan kepada DPRD Sumut, yang dalam beberapa tahun terakhir dituding publik meloloskan penyertaan modal secara “kilat” tanpa proses uji tuntas (due diligence) yang memadai.

Temuan dari pemberitaan dan catatan audit menunjukkan bahwa banyak regulasi terkait penyertaan modal Bank Sumut hanya dibahas secara administratif, tanpa pembongkaran mendalam terhadap:

  • kondisi kesehatan bank,

  • risiko kredit bermasalah,

  • tata kelola direksi,

  • serta rekam jejak efektivitas penyertaan modal sebelumnya.

Publik kini mulai mempertanyakan apakah DPRD masih menjalankan fungsi kontrol konstitusional, atau justru berubah menjadi stempel politik yang sekadar menandatangani keinginan eksekutif.

Jika benar demikian, DPRD telah gagal menjalankan tanggung jawabnya menjaga aset publik milik 15 juta warga Sumatera Utara.

Bank Sumut Juga Kena Kritik: Kinerja Belum Stabil, Kenapa Minta Aset?

Bank Sumut, sebagai pihak yang menerima penyertaan modal, juga tak luput dari kritik.
Dalam dokumen BPK sebelumnya, bank ini diminta meningkatkan tata kelola dan memaksimalkan modal yang telah diterima. Namun tidak ada laporan publik yang meyakinkan bahwa penyertaan modal besar sebelumnya telah memberikan dampak signifikan terhadap:

  • dividen untuk PAD,

  • kualitas kredit,

  • atau ekspansi ekonomi daerah.

Jika performa belum solid, mengapa Pemprov justru menambah modal dalam bentuk aset publik bernilai tinggi?
Dan mengapa Bank Sumut menerima—bahkan mendorong—mekanisme penyertaan modal yang rawan dipertanyakan?

Langkah ini membuat publik menilai Bank Sumut justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.

Risiko Terbesar: Bisa Menjadi Temuan BPK di Masa Depan

Berdasarkan regulasi keuangan negara, penyertaan modal daerah harus memenuhi:

  • kajian kelayakan,

  • analisis risiko,

  • penilaian aset oleh appraisal independen,

  • dan persetujuan transparan DPRD.

Jika salah satu syarat dilanggar atau dipaksakan, maka seluruh proses bisa berubah menjadi temuan BPK—baik dalam kategori “ketidakpatuhan”, “kelemahan sistem pengendalian intern”, atau bahkan “indikasi kerugian daerah”.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam penyertaan modal ini, kepala daerah, pimpinan OPD, hingga anggota DPRD yang menyetujuinya bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kesimpulan: Publik Berhak Curiga, dan Aparat Pengawas Wajib Bertindak

Dari semua fakta yang tersedia, sangat wajar jika publik kini semakin curiga:

  • Pemprov bergerak terlalu cepat,

  • DPRD terlalu mudah menyetujui,

  • Bank Sumut terlalu yakin menerima,

  • Sementara BPK telah memberikan sinyal kewaspadaan sejak jauh hari.

Kritik keras ini bukan sekadar alarm, tetapi peringatan serius agar penyertaan modal aset publik tidak menjadi “tragedi audit” lima tahun mendatang.

Warga Sumut berhak mendapatkan kepastian bahwa aset mereka tidak sedang diserahkan hanya demi menutup kegagalan manajerial, permainan politik anggaran, atau sekadar memenuhi ambisi mempertahankan saham mayoritas tanpa perhitungan matang.

Jika penyertaan modal ini dipaksakan tanpa evaluasi terbuka, maka bukan hanya aset daerah yang hilang—tetapi kepercayaan publik terhadap Pemprov, DPRD, dan Bank Sumut akan runtuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here