Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsPrabowo Beli Data Kebocoran Uang Negara dari Luar Negeri? Bukti Penegak Hukum...

Prabowo Beli Data Kebocoran Uang Negara dari Luar Negeri? Bukti Penegak Hukum Tidak Bekerja Untuk Negara!

Jakarta – Di tengah gegap gempita wacana reformasi lembaga penegak hukum, sebuah fakta pahit kembali mencuat—dan fakta ini bukan datang dari oposisi, bukan dari analis, bukan dari aktivis antikorupsi, tetapi muncul dari pernyataan internal para pejabat negara sendiri. Kapasitas sistem penegakan hukum untuk mendeteksi, mencegah, dan mengungkap korupsi kembali dipertanyakan setelah Mahfud MD mengungkap kutipan mencengangkan dari Prabowo Subianto: data kebocoran uang negara selama puluhan tahun harus dibeli dari luar negeri, bukan dari institusi resmi dalam negeri.

Pernyataan ini, yang disampaikan Mahfud dalam forum internal pembahasan reformasi Polri, bukan hanya menampar lembaga kepolisian, tetapi juga menyentil kejaksaan, BPK, PPATK, intelijen, hingga kementerian terkait yang seharusnya menjadi benteng kedaulatan ekonomi negara.

Mahfud mengutip Prabowo dengan jelas:

“Saya punya data ini, saya beli dari luar, bukan data dari dalam. Perusahaan ini 25–34 tahun makan uang negara. Masa nggak mau nyumbang ke negara?”

“Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat. Ini loh yang belum waktunya dipecat, masuk lagi. Ada semua.”

Pernyataan itu bukan hanya deskripsi problem. Itu adalah vonis telak terhadap sistem penegakan hukum Indonesia: negara telah membiarkan kebocoran uang publik selama puluhan tahun, tetapi aparat tak pernah mampu menangkap, mengungkap, atau menutup celah tersebut.

Mengapa?
Karena sistem rusak sejak akar sampai pucuknya.

Artikel ini menganalisis secara tajam bagaimana pernyataan tersebut membuka tabir kebobrokan institusional yang menggerogoti negara—dan mengapa reformasi penegakan hukum tidak bisa lagi ditunda.

I. Jika Data Korupsi Harus Dibeli dari Luar Negeri, Lalu Apa Kerja Aparat Selama Ini?

Poin yang paling menggelitik sekaligus mengerikan dari kutipan Prabowo adalah frasa:
“Saya beli dari luar.”

Pertanyaan fundamental bagi publik adalah:

Mengapa seorang pejabat negara perlu membeli data korupsi dari luar negeri?

Bukankah Indonesia memiliki:

  • Polri dengan Dittipikor,

  • Kejaksaan dengan JAM Pidsus,

  • BPK dengan audit investigatif,

  • PPATK dengan analisis transaksi mencurigakan,

  • BIN dengan intelijen ekonomi,

  • Kementerian BUMN dengan auditor internal,

  • Kemenkeu dengan Inspektorat,

  • KPK yang seharusnya menjadi lembaga pemberantasan korupsi paling kuat di Asia?

Jika semua lembaga ini bekerja, data bocor 25–34 tahun tidak mungkin luput.
Jika semua lembaga ini jujur, negara tidak perlu membeli data dari luar negeri.
Jika semua lembaga ini independen, penyimpangan tidak akan berlangsung selama 3 dekade.

Dengan kata lain:

Fakta bahwa data harus dibeli dari luar negeri = bukti konkret bahwa lembaga penegak hukum domestik gagal menjalankan tugasnya.

II. Kebocoran Uang Negara Puluhan Tahun: Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Struktur Pembiaran

Prabowo, melalui kutipan Mahfud, menyebut angka 25–34 tahun.
Itu bukan kebetulan. Itu bukan insiden kecil. Itu bukan penyimpangan tahunan.

Itu menunjukkan bahwa:

  1. Korupsi tersebut bersifat sistemik, bukan kasus terputus-putus.

  2. Ada jaringan perlindungan, sehingga kasus tidak pernah tersentuh.

  3. Ada pembiaran institusional, karena penyimpangan berlangsung lintas pemerintahan.

  4. Audit negara gagal mendeteksi, atau mendeteksi tetapi diam.

  5. Aparat penegak hukum tidak independen, atau tidak berani menyentuh pihak tertentu.

Ketika korupsi berlangsung selama seperempat abad, itu berarti:

  • Jaksa Agung berganti-ganti, kasus tetap aman.

  • Kapolri berganti-ganti, kasus tetap tidak tersentuh.

  • Menteri berganti, komisaris berganti, direksi berganti, tetapi aliran uang tetap mengalir.

Satu-satunya kesimpulan rasional adalah:

Korupsi jenis ini bukan sekadar kejahatan, tetapi sistem.

III. Mahfud: “Ini Bukan Fitnah, Nanti Buktinya Saya Bawa” – Artinya Negara Sudah Menyimpan Bukti, Tapi Tidak Bergerak

Pernyataan Mahfud memberi bobot tambahan:

“Ini bukan fitnah, nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat.”

Artinya ada bukti.
Artinya dokumen sudah ada.
Artinya data tersebut siap diuji.

Pertanyaan besar muncul:

Kalau bukti sudah ada, mengapa tidak ada penindakan?

Ada tiga kemungkinan:

  1. Aparat takut kepada pelaku atau jaringan pelaku.

  2. Aparat mendapatkan keuntungan dari pembiaran.

  3. Aparat terikat oleh intervensi politik tingkat tinggi.

Dan ketiganya sama berbahayanya.

Dalam negara normal, bukti korupsi sebesar ini akan langsung memicu:

  • penyitaan aset,

  • pembekuan rekening,

  • supervisi kementerian,

  • audit investigasi,

  • gelar perkara terbuka,

  • dan penindakan berjenjang hingga akar-akarnya.

Namun di Indonesia, bukti yang dikatakan “ada” dan “bukan fitnah” justru berputar-putar dalam rapat internal.
Ini adalah bentuk kegagalan negara paling nyata.

IV. Aparat Penegak Hukum Sudah Tidak Layak Lagi Mengklaim Independen

Selama ini publik sering mendengar kalimat:
“Hukum berjalan independen.”
“Kami profesional.”
“Tidak ada intervensi.”

Namun fakta sebenarnya justru sebaliknya.

Jika hukum benar-benar independen:

  • kebocoran 30 tahun tidak akan lolos,

  • perusahaan yang “makan uang negara” akan disisir sejak awal,

  • pejabat yang seharusnya dipecat tidak mungkin “masuk lagi”,

  • dan data tidak perlu dibeli dari luar negeri.

Yang terjadi justru:

  • aparat sibuk mengejar kasus kecil,

  • aparat mengejar kritik, aktivis, dan pegiat media sosial,

  • tetapi kasus besar yang merugikan negara triliunan dibiarkan membusuk selama puluhan tahun.

Ini adalah definisi paling telanjang dari kegagalan penegakan hukum.

V. Jika Presiden dan Menhan Harus Mengumpulkan Data Sendiri, Maka KPK dan Polri Sudah Gagal Menjalankan Fungsi Negara

Ada ironi.
Prabowo Subianto adalah Menhan, sekarang Presiden.
Bukan auditor, bukan penyidik, bukan investigator.

Tetapi ia mengaku harus mengumpulkan data korupsi sendiri, bahkan membelinya dari luar negeri.

Ini berarti:

Lembaga yang seharusnya bekerja tidak bekerja.

Jika KPK kuat → Prabowo tidak perlu beli data.
Jika BPK independen → penyimpangan 25–34 tahun tidak terjadi.
Jika Polri tegas → korupsi berjaringan tidak akan hidup selama tiga dekade.
Jika PPATK profesional → aliran uang mencurigakan langsung terdeteksi.

Kenyataan ini membuat publik bertanya:

Apa fungsi lembaga-lembaga itu selama ini?

VI. “Yang Sudah Dipecat Masuk Lagi”: Korupsi Sudah Jadi Ekosistem, Bukan Insiden

Bagian paling gelap dari kutipan Mahfud adalah ini:

“Yang sudah dipecat masuk lagi. Ada semua.”

Jika seseorang yang seharusnya diberhentikan bisa masuk lagi,
maka itu artinya:

  • ada jaringan internal yang melindungi,

  • ada kompromi politik,

  • ada bisnis gelap yang tidak bisa disentuh,

  • ada negosiasi kekuasaan yang mengalahkan hukum.

Ini bukan hanya buntunya proses hukum, tetapi keruntuhan etika dalam birokrasi.

Bayangkan:

  • seseorang diduga kuat terlibat penyimpangan,

  • sudah seharusnya disingkirkan,

  • tetapi malah kembali dengan posisi strategis baru.

Ini bukan celah.
Ini kanker struktural yang dibiarkan tumbuh.

VII. Publik Berhak Marah: Negara Dirugikan, Tetapi Aparat Diam

Rakyat membayar pajak.
Rakyat membiayai negara.
Tetapi uang rakyat justru dimakan sistem yang membusuk selama puluhan tahun.

Jika data itu benar (dan Mahfud menegaskan “bukan fitnah”), maka:

  • uang negara bocor puluhan tahun,

  • negara rugi triliunan,

  • tetapi pelakunya justru aman,

  • bahkan kerap mendapat jabatan lagi.

Dalam konteks inilah kritik publik sangat relevan:

Aparat penegak hukum tidak bekerja untuk rakyat, tetapi untuk melayani kepentingan kekuasaan.

VIII. Reformasi Penegakan Hukum Bukan Lagi Kebutuhan—Tetapi Darurat Nasional

Setelah melihat fakta ini, reformasi hukum bukan lagi agenda birokratis.
Reformasi penegakan hukum adalah KEBUTUHAN DARURAT.

Langkah minimal yang harus diambil:

  1. Audit menyeluruh semua BUMN dan institusi negara selama 25–34 tahun terakhir.

  2. Ganti total pejabat yang terlibat dalam pembiaran.

  3. Jadikan temuan Prabowo sebagai penyelidikan resmi, bukan hanya rapat.

  4. Arahkan Polri dan Kejaksaan ke kasus-kasus besar, bukan kasus receh yang tidak penting bagi publik.

  5. Lakukan pembersihan internal: pecat, sidik, dan adili oknum aparat yang menghambat kasus.

Karena jika tidak, negara akan terus bocor, dan masa depan ekonomi Indonesia tergadaikan oleh jaringan korupsi yang sudah berusia tiga dekade.

IX. Kesimpulan: Pernyataan Prabowo Adalah Alarm Besar untuk Negara

Ketika seorang pejabat tinggi negara mengatakan:

“Saya beli data dari luar, bukan dari dalam.”

Itu berarti:

  • negara tidak mampu menjaga rumahnya sendiri,

  • aparat tidak bekerja,

  • korupsi telah mengakar selama 30 tahun,

  • sistem pengawasan gagal,

  • dan integritas penegakan hukum hancur.

Pernyataan itu adalah tamparan keras kepada seluruh institusi penegak hukum.

Dan bagi publik, pernyataan itu adalah alarm besar:
negara sedang digerogoti oleh struktur yang korup, rumit, dan dibiarkan hidup selama puluhan tahun.

Reformasi bukan pilihan.
Reformasi adalah kewajiban moral dan konstitusional,
dan kegagalan melakukannya hanya akan membuat bangsa ini semakin kehilangan masa depan.


Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=q7qplYnsIig

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here