Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumSKANDAL PEMUSNAHAN ARSIP JOKOWI DI KPU SOLO

SKANDAL PEMUSNAHAN ARSIP JOKOWI DI KPU SOLO

Jakarta – Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menelanjangi persoalan serius dalam tata kelola arsip negara. KPU Solo dibuat kelimpungan ketika majelis mempertanyakan alasan pemusnahan salinan dokumen milik Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo—arsip yang justru memiliki nilai sejarah dan kepentingan publik tinggi.

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulin, tampak terkejut ketika perwakilan KPU Solo menyatakan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi telah dimusnahkan dengan dalih masa retensi hanya 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif. Rospita langsung menegaskan bahwa undang-undang kearsipan mengatur minimal retensi 5 tahun, bahkan lebih lama untuk dokumen yang bernilai sejarah.

Pertanyaan langsung muncul:
Mengapa dokumen seorang calon Wali Kota—yang kemudian menjadi presiden—dimusnahkan dalam waktu sesingkat itu?

UGM Juga Tersudut

Tidak hanya KPU Solo, pihak UGM sebagai termohon dalam sengketa ijazah juga dicecar. Majelis mempertanyakan SOP legalisasi ijazah serta blackout (sensor) pada dokumen-dokumen akademik Jokowi.

UGM mengakui tidak memiliki SOP legalisasi ijazah pada era 1980-an dan bahkan menyatakan hingga hari ini pun belum ada SOP baku soal penanganan permintaan verifikasi ijazah. Jawaban ini memicu keraguan lebih dalam karena justru institusi sebesar UGM seharusnya memegang protokol arsip yang ketat dan terdokumentasi.

Argumen Pembela: “Ini Hanya Administrasi”

Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, berulang kali menegaskan bahwa persoalan pemusnahan arsip ini hanyalah “masalah administrasi”, tidak ada unsur politis dan tidak berkaitan dengan keaslian ijazah. Ia menekankan bahwa ijazah asli sudah pernah ditunjukkan kepada sejumlah pihak dan berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

Namun argumen “administrasi” ini justru tampak melemahkan, bukan memperkuat:
Bagaimana mungkin administrasi kearsipan di KPU dan UGM begitu rapuh untuk dokumen seorang pejabat publik yang kelak menjadi Presiden?

Kritik Keras dari Ahli Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa penjelasan KPU Solo tidak sesuai regulasi. Ia menyebut ada dua pelanggaran utama:

  1. Undang-undang melarang pemusnahan arsip sebelum 5 tahun, sementara KPU Solo memusnahkan hanya dalam 1 tahun.

  2. PKPU 17/2023 pasal 6 dengan jelas menyatakan bahwa dokumen yang mengandung muatan sejarah wajib dipermanenkan, bukan dimusnahkan.

Menurut Feri, dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota jelas merupakan bagian penting dari sejarah politik nasional dan lokal. Bahkan dalam sistem kearsipan modern, dokumen yang boleh dimusnahkan pun wajib didigitalisasi terlebih dahulu. Ketika ditanya apakah digitalisasi dilakukan, KPU Solo tidak mampu menjawab.

Feri menyimpulkan bahwa praktik ini menimbulkan tanda tanya besar, bahkan mengarah pada dugaan penghilangan alat bukti administratif yang merugikan publik dan tidak sehat bagi demokrasi.

Benang Merah Keganjilan

Sidang ini memperlihatkan pola konsisten:

  • Arsip penting dimusnahkan tanpa dasar hukum yang kuat.

  • Dokumen akademik disensor (blackout) tanpa penjelasan memadai.

  • Tidak ada SOP jelas di UGM, baik pada masa lalu maupun sekarang.

  • Jawaban dari pihak terkait inkonsisten dan saling bertentangan.

Ketika publik mempertanyakan, jawabannya selalu kembali kepada narasi “ini hanya administrasi”.

Padahal faktanya:
Arsip adalah instrumen akuntabilitas negara.
Jika arsip dihilangkan, akuntabilitas pun ikut hilang.

Mengapa Ini Berbahaya?

Kasus ini bukan soal suka atau benci pada figur.
Ini menyangkut integritas aturan negara.

Beberapa pertanyaan fundamental yang masih menggantung:

  • Mengapa dokumen penting milik seorang pejabat publik sekelas Wali Kota—calon presiden—tidak dipermanenkan padahal perintah PKPU jelas?

  • Mengapa tidak ada digitalisasi atas dokumen yang dimusnahkan?

  • Mengapa UGM tidak punya SOP legalisasi ijazah sejak dulu hingga sekarang?

  • Mengapa blackout dokumen dilakukan tanpa dasar regulasi?

  • Jika semuanya “sesuai aturan”, mengapa hampir semua jawaban pihak terkait saling bertolak belakang?

Kasus ini menyentuh jantung persoalan:
Apakah negara menjaga arsip warganya secara profesional dan akuntabel?
Jika arsip publik saja bisa hilang begitu mudah, bagaimana dengan arsip lainnya?

Kesimpulan Kritis

Sidang ini membuka realitas kelam birokrasi: lemahnya tata kelola arsip, ketidakpatuhan terhadap regulasi, dan kaburnya prosedur administratif di institusi publik sekaliber KPU dan UGM.

Pemusnahan arsip Jokowi bukan hanya soal teknis administrasi—ia adalah indikasi pelanggaran sistemik, yang berdampak langsung pada hak publik untuk mengetahui rekam jejak pemimpinnya.

Dan hingga pertanyaan-pertanyaan paling mendasar ini dijawab secara transparan, wajar jika publik melihat adanya kejanggalan besar di balik kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here