Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsGubernur Sumut Janji Terbitkan Rekomendasi Penutupan TPL, Patut Diapresiasi karena Sesuai Kewenangan

Gubernur Sumut Janji Terbitkan Rekomendasi Penutupan TPL, Patut Diapresiasi karena Sesuai Kewenangan

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut akan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Komitmen itu disampaikan Bobby dalam pertemuan bersama pemuka agama, organisasi adat, dan aktivis lingkungan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi ribuan warga lintas kabupaten pada 10 November lalu, yang menuntut pemerintah menutup PT TPL karena dugaan perusakan wilayah adat dan konflik agraria berkepanjangan.

“Kami pemerintah provinsi hanya bisa memberikan rekomendasi penutupan ke pemerintah pusat. Kewenangan menutup TPL ada di tangan pemerintah pusat,” kata Bobby Nasution. Ia menegaskan rekomendasi tersebut akan ditandatangani dalam waktu satu minggu.

Pernyataan ini menegaskan posisi hukum yang akurat. Berdasarkan regulasi kehutanan nasional, izin konsesi dan penutupan usaha industri kehutanan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau menutup izin operasional perusahaan berbasis izin HTI.

Karena itu, langkah Bobby menerbitkan rekomendasi diapresiasi sebagai langkah paling tepat secara hukum dan politik. Pemerintah daerah memang tidak berwenang menutup TPL, sehingga rekomendasi resmi merupakan tahap awal yang harus ada sebelum pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi menyeluruh atas izin TPL.

Langkah Awal yang Tepat dan Berani

Selain tepat secara prosedural, sikap Gubernur menjadi penting karena selama puluhan tahun konflik TPL dengan masyarakat adat berjalan tanpa solusi permanen. Rekomendasi resmi Pemprov Sumut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mengambil posisi lebih tegas setelah bertahun-tahun persoalan berlangsung di level bawah.

Langkah ini juga dinilai penting karena selama ini TPL dianggap sebagai perusahaan besar yang menikmati kekayaan alam Indonesia, namun pemilik dan pengendali utamanya justru bermukim di Singapura. Aktivis menilai perusahaan tidak menunjukkan rasa nasionalisme terhadap tanah yang menjadi sumber kekayaannya.

Karena itu, langkah menerbitkan rekomendasi bukan hanya prosedur administratif, tetapi penegasan bahwa negara mulai merebut kembali otoritas atas bumi yang telah dieksploitasi tanpa keadilan.

Desakan Publik Jadi Momentum Tekanan Politik

Perwakilan AMAN Tano Batak, HKBP, mahasiswa, dan tokoh adat sebelumnya mendesak Gubernur mengambil langkah konkret setelah ribuan warga berunjuk rasa pada 10 November. Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak menyebut pertemuan dengan Gubernur sebagai “langkah bersama untuk satu agenda: penutupan TPL”.

Sikap Gubernur pun berubah setelah gelombang kritik publik atas pernyataannya sebelumnya, ketika ia menyebut TPL memiliki alas hak sehingga tidak boleh dihalangi. Kritik keras datang dari masyarakat adat, termasuk Rumenti boru Pasaribu dari Desa Natinggir.

Rumenti menilai pernyataan itu menyakiti warga yang selama puluhan tahun tinggal di wilayah konflik.
“Gubernur seharusnya datang melihat wilayah kami yang diduga dirusak, bukan membela perusahaan,” ujarnya.

Dengan janji rekomendasi penutupan, pemerintah provinsi kini dianggap mengoreksi sikap lama dan lebih berpihak kepada masyarakat adat.

Pemprov Menekankan Pentingnya Solusi Tenaga Kerja

Bobby menambahkan bahwa rekomendasi penutupan harus disertai kajian dampak jangka pendek dan panjang, terutama terkait tenaga kerja.
“Penutupan harus jelas konsekuensinya, termasuk solusi untuk tenaga kerja,” kata Bobby.

Pemerintah provinsi akan membentuk forum diskusi bersama pemkab terkait, FKPD, pemuka agama, dan sekretariat bersama warga untuk menyusun rekomendasi lengkap.

Sementara itu, Bobby meminta TPL menunda aktivitas penanaman di titik rawan konflik. “TPL jangan nanam dulu daripada terjadi konflik,” ujarnya.

Penutupan TPL Tetap di Tangan Pemerintah Pusat

Secara hukum, penutupan perusahaan pemegang konsesi HTI hanya bisa dilakukan oleh KLHK. Pemerintah pusat memiliki otoritas untuk:

  • mencabut izin konsesi,

  • membekukan operasi,

  • atau melakukan penghentian sementara demi penyidikan administratif.

Dokumen rekomendasi dari Gubernur Sumut bukan merupakan keputusan final, namun memiliki bobot politik kuat untuk mendorong pemerintah pusat mengambil keputusan tegas.

Kesimpulan

Janji Bobby menerbitkan rekomendasi penutupan TPL merupakan langkah yang tepat, sah, dan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut. Meski bukan keputusan penutupan, rekomendasi adalah fondasi awal yang harus ditempuh untuk mendorong pemerintah pusat mengambil tindakan.

Publik kini menanti apakah pemerintah pusat akan merespons tekanan masyarakat, rekomendasi Pemprov, dan konflik panjang yang telah melibatkan masyarakat adat selama lebih dari dua dekade.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here