Jakarta — Persidangan sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Komisi Informasi (KI) Pusat kembali membuka persoalan serius soal transparansi dokumen pejabat publik. Dalam sidang yang terekam dalam transkrip, pemohon informasi mempersoalkan penghapusan sejumlah elemen penting pada salinan ijazah yang diberikan oleh termohon. Di sisi lain, perwakilan termohon mengakui belum pernah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan informasi tersebut sebagai data yang dikecualikan.
Di tengah tingginya sorotan publik terhadap polemik ijazah Jokowi, dinamika di ruang sidang KI Pusat ini menjadi cermin bagaimana standar keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi diterapkan—atau justru diabaikan—oleh badan publik.
Data-Data Penting di Ijazah Justru Dihapus
Dalam pemaparannya di hadapan Majelis Komisioner, pemohon menjelaskan bahwa salinan ijazah yang ia terima telah kehilangan sejumlah informasi kunci. Bukan hanya sekadar pengaburan biasa, tetapi benar-benar dihapus dari dokumen.
Pemohon menyebut, setidaknya terdapat beberapa elemen penting yang tidak muncul dalam salinan tersebut:
-
Nomor ijazah
-
Nomor induk mahasiswa (NIM)
-
Tanggal lahir dan tempat lahir
-
Tanda tangan pejabat yang melegalisir beserta tanggal legalisasi
-
Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada
-
Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Pemohon menegaskan, menurut pandangannya, unsur-unsur tersebut bukan termasuk kategori informasi yang seharusnya dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan. Justru, bagian-bagian itu dipandang krusial untuk menilai keaslian serta integritas dokumen ijazah seorang pejabat tinggi negara.
Majelis sempat mengkonfirmasi ulang: apa saja yang dihapus, apa yang dianggap bermasalah, dan apa yang menjadi inti keberatan. Pemohon menjawab lugas—masalah utamanya ada pada dua hal: penghapusan data penting di ijazah, dan dokumen verifikasi periode tertentu yang belum diserahkan sama sekali.
Dua Klaster Permohonan: Ijazah dan Dokumen Verifikasi
Majelis kemudian mengurai ulang ruang lingkup permohonan informasi yang diajukan. Ada dua klaster utama:
-
Permohonan salinan ijazah
-
Permohonan dokumen terkait verifikasi, berupa berita acara penerimaan dokumen pencalonan (jika tersedia) dan daftar dokumen yang diverifikasi.
Untuk periode 2019–2024, pemohon menyatakan bahwa berita acara hasil verifikasi telah ia terima dan tidak menjadi sumber sengketa. Yang menjadi persoalan justru:
-
Penghitaman/penghapusan informasi di dalam ijazah, dan
-
Dokumen verifikasi untuk periode 2014–2019 yang hingga saat sidang digelar belum juga diberikan, meski termohon disebut telah berjanji akan menyerahkannya.
Majelis menyoroti soal “itikad baik” badan publik. Bila dokumen sudah dijanjikan akan diberikan, hal itu secara tidak langsung mengindikasikan bahwa dokumen tersebut ada. Namun hingga persidangan berjalan, komitmen itu belum diwujudkan secara nyata.
Termohon Berlindung di Balik Dalih “Data Pribadi”
Perwakilan termohon menjelaskan bahwa penghitaman atau penghapusan sejumlah item di ijazah dilakukan dengan alasan perlindungan data pribadi. Mereka menyebut dokumen ijazah sebagai “terbuka tapi terbatas”—dokumen boleh diberikan kepada pemohon, namun bagian tertentu disensor karena dianggap memuat data pribadi yang harus dilindungi.
Di hadapan majelis, termohon mengakui bahwa:
-
Item seperti nomor ijazah, NIM, tanda tangan pejabat, dan data lainnya memang sengaja dihitamkan,
-
Alasannya adalah untuk melindungi data pribadi sesuai rujukan undang-undang administrasi kependudukan dan regulasi perlindungan data pribadi.
Namun pengakuan berikutnya justru menjadi titik kritis. Saat didalami lebih jauh oleh majelis, termohon menyatakan bahwa mereka belum melakukan uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang disensor tersebut. Artinya, status “dikecualikan” yang disandangkan pada data itu tidak lahir dari suatu proses pengujian formal, melainkan dari tafsir internal semata.
Majelis mengingatkan, tindakan menghitamkan bagian tertentu dari sebuah dokumen pada hakikatnya adalah tindakan mengecualikan informasi publik. Karena itu, langkah tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme yang diatur undang-undang, bukan sekadar keputusan sepihak badan publik yang menganggap suatu data sebagai “data pribadi”.
Disentil Majelis: Pengecualian Bukan Sekadar “Perasaan”
Majelis Komisioner menegaskan bahwa pengecualian informasi tidak boleh berhenti pada dalih, “ini data pribadi, jadi kami hitamkan”. Pertanyaannya jelas: dengan mekanisme apa pengecualian itu dilakukan?
Majelis mempertanyakan:
-
Apakah sudah ada uji konsekuensi secara formal?
-
Apakah ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari ijazah tersebut memang layak dikecualikan demi melindungi kepentingan yang lebih besar sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik?
Termohon secara terbuka menjawab bahwa uji konsekuensi belum dilakukan, tetapi tetap menyatakan informasi itu “dikecualikan”. Di titik inilah terlihat adanya celah serius dalam tata kelola keterbukaan informasi: hak badan publik untuk mengecualikan informasi memang diakui undang-undang, tetapi hak itu tidak boleh berjalan tanpa prosedur.
Kontradiksi Sikap Pemohon: Disorot untuk Diluruskan
Menariknya, majelis tidak hanya menyoroti praktik termohon. Pemohon pun tak luput dari catatan kritis. Dalam berkas permohonan tertulis, pemohon sempat menyatakan bahwa jika ada data pribadi yang tidak relevan, ia setuju apabila data tersebut disensor sebagian demi melindungi privasi.
Namun dalam perkembangan proses, pemohon justru menggugat penghitaman yang dilakukan pada salinan ijazah. Di sinilah majelis meminta klarifikasi lebih jauh: apa yang sebenarnya dimaksud pemohon ketika menyatakan setuju jika data pribadi yang tak relevan disensor? Apakah yang dihapus saat ini bisa dikategorikan sebagai “tidak relevan”?
Dari penjelasan di persidangan, tampak bahwa pemohon membedakan antara “data pribadi yang tak relevan” dan “elemen penting yang menyangkut keaslian dokumen”. Bagi pemohon, nomor ijazah, NIM, tanda tangan pejabat, hingga rincian legalisasi bukanlah data pribadi yang boleh dihilangkan begitu saja, karena semuanya terkait langsung dengan validitas ijazah seorang presiden.
Majelis menegaskan, penjelasan ini perlu dibuat terang agar tidak ada kontradiksi antara dokumen permohonan dan sikap pemohon di persidangan. Di satu sisi, pemohon mengaku setuju jika data pribadi yang tidak relevan disensor; namun, di sisi lain, ia menolak penghitaman saat ini karena merasa bagian yang disensor justru sangat relevan dan krusial.
Tarik-Menarik antara Transparansi dan Dalih Privasi
Sidang sengketa ini pada akhirnya memperlihatkan satu problem klasik dalam tata kelola dokumen pejabat publik: batas antara data pribadi dan kepentingan publik yang sah. Dalam kasus ini, label “data pribadi” digunakan oleh termohon untuk menghapus elemen-elemen yang justru menjadi indikator utama keaslian ijazah.
Bagi publik, persoalan ini tidak sekadar soal teknis pengaburan data. Di dalamnya tersimpan pertanyaan yang lebih besar:
-
Apakah negara sungguh-sungguh serius menjamin keterbukaan dokumen yang menjadi dasar pencalonan pejabat tinggi?
-
Ataukah perlindungan data pribadi dijadikan tameng untuk menghalangi uji publik atas legitimasi dokumen tersebut?
Pada saat yang sama, persidangan di KI Pusat ini juga memperlihatkan betapa pentingnya uji konsekuensi sebagai instrumen formal. Tanpa uji konsekuensi yang jelas, setiap penghapusan informasi berpotensi menjadi langkah sewenang-wenang yang merugikan hak publik.
Persidangan masih berlanjut, dan publik menanti bagaimana majelis akan menilai tindakan penghapusan data penting di ijazah serta kelalaian melakukan uji konsekuensi. Apakah dalih perlindungan data pribadi dapat diterima, atau justru dinilai sebagai penyimpangan dari semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini dijanjikan negara.







