Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsTragedi Aparat Hukum : Jeruk Makan Jeruk di Polda Sumut

Tragedi Aparat Hukum : Jeruk Makan Jeruk di Polda Sumut

Pencopotan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha Menguak Luka Lama Pengawasan Internal Polri**

Oleh Redaksi Investigasi — BeritaIndonesia.News

Pencopotan Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara kembali membuka luka lama yang selama ini hanya ditutup rapat: masalah integritas di tubuh pengawas internal Polri. Ironi terbesar dalam kasus ini bukan sekadar dugaan pemerasan, tetapi siapa pelakunya. Propam adalah benteng terakhir etik dan disiplin aparat. Jika benteng itu sendiri retak, maka seluruh bangunan institusi bisa runtuh setiap saat.

Inilah esensi metafora “jeruk makan jeruk”: orang yang seharusnya membersihkan justru diduga mengotori. Orang yang seharusnya menegakkan disiplin justru dituduh mengambil kesempatan dalam kesempitan. Dan ketika pengawas tak lagi bisa dipercaya, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang menjaga penjaga?

Semua bermula dari sebuah video TikTok yang viral. Bukan laporan resmi, bukan audit internal, bukan investigasi institusi. Publik lah yang memaksa kasus ini terbuka.

Dalam video itu, seorang kreator konten bernama @tan_jhonson88 menyampaikan tuduhan sangat serius: adanya praktik pemerasan oleh oknum Propam Polda Sumut terhadap sejumlah anggota Polri yang sedang menghadapi persoalan etik dan disiplin. Tuduhan itu tak main-main. Ia menyebut angka yang mencengangkan—puluhan juta sampai ratusan juta rupiah—yang diduga diminta untuk “mengurus” masalah internal.

Unggahan itu cepat menyebar. Komentar publik memanas. Warga Sumut dan netizen seluruh Indonesia marah bukan hanya karena dugaan pemerasannya, tetapi karena pelaku disebut berasal dari institusi yang seharusnya paling steril dari praktik semacam itu: PROPAM. Di sinilah letak pukulan moral terbesar bagi Polri.

Reaksi Polda Sumut pun tak bisa ditunda. Kapolda mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan dua pejabat sekaligus: Kombes Julihan Muntaha selaku Kabid Propam, dan Kompol Agustinus Chandra Pietama selaku Kasubbid Paminal. Keduanya dicopot sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

Langkah cepat ini memang patut diapresiasi, namun sekaligus memperlihatkan betapa besar tekanan publik terhadap Polri setiap kali isu moralitas muncul. Di era media sosial, sesuatu yang viral dapat langsung memaksa institusi mengambil keputusan. Namun pertanyaannya: mengapa kasus seperti ini harus menunggu viral dulu baru bergerak? Apakah internal control tidak berjalan selama ini?

Setelah pencopotan, Polda Sumut membentuk tim audit internal yang diketuai oleh Kombes Famudin. Mereka diberi mandat untuk memverifikasi dan mengklarifikasi seluruh tuduhan. Tim ini juga bekerja di bawah pengawasan Itwasum Polri agar prosesnya tidak sekadar formalitas.

Namun publik tentu skeptis. Dalam sejarah panjang Polri, banyak pemeriksaan internal berakhir tanpa kejelasan, atau hanya menghasilkan sanksi administratif ringan. Kali ini berbeda. Korbannya bukan masyarakat sipil, melainkan sesama anggota Polri. Jika tuduhan benar, maka pola “jeruk makan jeruk” di Propam sudah mencapai tingkat yang sangat serius.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ikut menekan. Mereka meminta Kapolri bukan hanya menonaktifkan, tetapi juga memproses dugaan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik dan pidana. LBH menegaskan bahwa pemerasan, siapa pun pelakunya, apalagi dilakukan oleh personel yang memegang kekuasaan investigatif, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi.

Dari sisi harta kekayaan, publik mulai menyoroti LHKPN Kombes Julihan. Berdasarkan laporan 2023, ia memiliki harta sekitar Rp 1,469 miliar. Jumlah itu memang tidak luar biasa untuk pejabat selevel Kombes, namun publik tetap menyoroti apakah kenaikan harta tersebut wajar atau tidak bila dibandingkan dengan dugaan transaksi pemerasan yang disebut-sebut di TikTok.

Yang paling menyedihkan adalah dampak psikologis bagi anggota Polri di Sumatera Utara. Mereka bertanya-tanya:
“Jika Propam bisa meminta uang kepada anggota bermasalah, lalu siapa yang bisa kami percaya untuk melindungi hak kami sebagai aparat?”

Di sisi lain, masyarakat umum kembali kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang sedang berupaya memperbaiki diri. Polri modern ingin mengedepankan transparansi dan profesionalitas, tetapi setiap skandal seperti ini merusak kerja keras ribuan anggota yang jujur dan berdedikasi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa struktur pengawasan internal Polri masih berada di zona abu-abu. Propam memegang kekuasaan besar, mulai dari penyidikan etik hingga rekomendasi sanksi. Kekuasaan sebesar itu dapat dengan mudah berubah menjadi alat pemerasan bila tidak diawasi oleh sistem yang lebih kuat dan independen.

Selain itu, viralnya kasus ini memperlihatkan satu hal: publik kini menjadi auditor paling efektif. Ketika laporan internal tersendat atau tidak bisa dipercaya, masyarakat menggunakan media sosial untuk mengungkap kebenaran. Fenomena ini positif bagi demokrasi, tetapi sekaligus mempermalukan institusi yang seharusnya bekerja tanpa harus disoroti publik dulu.

Penonaktifan dua pejabat Propam Polda Sumut sejatinya bukan akhir cerita, melainkan awal dari pertempuran panjang untuk membersihkan tubuh kepolisian. Polri kini berada di persimpangan: apakah akan transparan mempublikasikan hasil investigasi, atau kembali memilih jalan tradisional “internal handling” yang tidak pernah menyentuh akar masalah?

Jika hasil investigasi mengungkap bahwa benar ada praktik pemerasan, maka langkah selanjutnya harus jelas:

  • pelaku diproses pidana,

  • struktur pengawasan internal dievaluasi,

  • dan semua anggota yang pernah menjadi korban harus diberi ruang untuk melapor.

Jika tidak ada transparansi, Polri akan menanggung kerusakan reputasi yang jauh lebih berat daripada kasus ini sendiri. Dunia kebijakan publik mengajarkan: ketika lembaga pengawas gagal, seluruh sistem keamanan publik bisa runtuh.

Dugaan pemerasan ini berpotensi menjadi titik balik nasional dalam reformasi Propam. Jika Polri mampu menunjukkan ketegasan, kasus ini bisa menjadi momentum besar untuk memperkuat integritas internal. Tetapi jika Polri gagal, publik akan menjadikan kasus ini sebagai bukti bahwa Propam belum berubah sejak era-era kelam sebelumnya.

Kini, semua mata tertuju pada hasil audit internal. Publik menunggu apakah Polri benar-benar berani membuka borok sendiri. Sebab sebagaimana pepatah lama mengatakan: “jeruk makan jeruk adalah kehancuran yang paling sunyi—karena terjadi dari dalam tubuh sendiri.”

Dan pada akhirnya, masa depan integritas Polri ditentukan bukan oleh berapa cepat mereka mencopot pejabat, tetapi seberapa berani mereka membuka kebenaran apa adanya—walaupun menyakitkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here