Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumSidang KIP Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran: KPU Tak Konsisten, Kemendik Dasmen Menghilang,...

Sidang KIP Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran: KPU Tak Konsisten, Kemendik Dasmen Menghilang, Publik Dipaksa Gelap

Dalam dua persidangan berbeda di Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, seluruh teka-teki seputar dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru semakin mengemuka. Alih-alih memberikan klarifikasi, dua lembaga negara yang menjadi pihak termohon—KPU RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendik Dasmen)—malah memperlihatkan pola yang sama: ketidakkonsistenan, ketidakhadiran, dan upaya menghalangi akses publik terhadap dokumen yang seharusnya terbuka.

Dalam perkara pertama, Majelis KIP menegur keras KPU setelah terungkap bahwa dokumen ijazah Jokowi disampaikan dalam kondisi dihapus, bukan disensor—tanpa dasar hukum, tanpa uji konsekuensi, dan bertentangan dengan ketentuan UU KIP maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Ironisnya, versi dokumen yang lebih lengkap justru telah beredar di publik jauh sebelum KPU mengeluar­kan versi yang “dipreteli”.

Sementara itu, dalam persidangan kedua, Kemendik Dasmen tidak hadir sama sekali, tanpa alasan substansial, hanya menyodorkan permintaan penjadwalan ulang dengan dalih “kesibukan”. Absennya lembaga yang menangani penyetaraan ijazah Gibran ini memicu tanda tanya besar, terlebih karena terdapat dugaan kuat bahwa dokumen penyetaraan tersebut diterbitkan tanpa memenuhi syarat administrasi maupun akademik.

Persidangan KIP hari ini memperlihatkan ironi besar: dokumen publik yang sederhana justru diperlakukan seperti rahasia negara, sementara lembaga publik yang seharusnya menjamin keterbukaan malah bersembunyi di balik prosedur yang tidak jelas. Publik, yang memiliki hak untuk mengetahui, justru dipaksa berada dalam kegelapan.

RANGKUMAN UTAMA (Executive Summary)

Persidangan KIP hari ini menghadirkan dua perkara sekaligus:

  1. Permohonan informasi terhadap KPU RI terkait ijazah Presiden Jokowi.

  2. Permohonan informasi terhadap Kemendik Dasmen terkait penyetaraan ijazah Gibran.

Hasilnya:

  • KPU ditekan oleh Majelis untuk membuktikan dasar hukum “penghitaman/penghapusan” dokumen ijazah lewat uji konsekuensi.

  • Kemendik Dasmen tidak hadir tanpa alasan jelas, diduga berusaha mengulur waktu.

  • Para pemohon menilai terdapat kejanggalan, ketidaksinkronan, dan tindakan administratif yang tidak lazim, baik dalam pengelolaan dokumen Jokowi maupun penyetaraan ijazah Gibran.

1. KONTEKS PERKARA

Ada dua gugatan informasi publik:

A. Gugatan kepada KPU RI

Pemohon meminta:

  • Ijazah Jokowi periode 2014–2019

  • Ijazah Jokowi periode 2019–2024

  • Dokumen pendukung lengkap tanpa sensor

  • Kejanggalan pada 9 poin yang dihapus, bukan disensor

B. Gugatan kepada Kemendik Dasmen RI

Pemohon meminta:

  • Dokumen penyetaraan ijazah Gibran

  • Kajian kurikulum

  • Jejak digital penyetaraan online

  • Dasar pembuatan ijazah penyetaraan yang dianggap tidak lazim dan tidak sesuai standar akademik

2. TEMUAN TERKAIT KPU RI

2.1. Sensor Dokumen yang Tidak Sesuai UU

Pemohon dan Hakim KIP menilai:

  • Dokumen ijazah Jokowi yang diberikan KPU memiliki 9 bagian yang dihapus, bukan ditutup.

  • Hakim menyatakan tindakan itu tidak punya dasar hukum.

  • KPU tidak bisa menjelaskan dasar pengecualian informasi.

  • Hakim memerintahkan Uji Konsekuensi sesuai UU KIP dengan “batu uji” yang benar.

2.2. Ijazah Jokowi Sudah Bocor di Publik

  • Ada versi ijazah yang di-upload Dian Sandi sebelumnya.

  • Jokowi disebut mengakui dan memaafkan pengunggah tersebut.
    ➡️ Hakim mempertanyakan: Jika publik sudah melihat dokumen lengkap, mengapa KPU justru menyembunyikan?

2.3. Kekacauan Internal KPU

  • Surat kuasa KPU untuk perwakilan mereka tidak jelas posisi (hanya kepala bagian).

  • Menurut hukum, atasan PPID harus pejabat tinggi (minimal Sekjen).

  • Hakim menyatakan minggu depan perwakilan harus sesuai ketentuan.

2.4. Inti Friksi

  • KPU terkesan pasang badan untuk melindungi dokumen tertentu.

  • Hakim menegur keras praktik penghitaman tanpa dasar.

3. TEMUAN TERKAIT KEMENDIK DASMEN (IJAZAH GIBRAN)

3.1. Ketidakhadiran Kemendik Dasmen

  • Tidak hadir dalam sidang.

  • Mengirim surat alasan “kesibukan” dan meminta jadwal setelah 1 Desember.

  • Diduga mengulur waktu.

3.2. Kejanggalan Alur Pendidikan Gibran

Keterangan dari pejabat Ditjen:

  • Lulus SMP Negeri 1 Surakarta, kelas 9

  • Pindah ke Orchard Park Secondary School Singapura… masuk kelas 9 lagi

  • Hanya sampai kelas 10 (setara kelas 1 SMA)

  • Lalu langsung ke Diploma 2 tahun di Australia

  • Tidak pernah SMA kelas 11–12

  • Tidak pernah memiliki ijazah SMA/SMK luar negeri
    ➡️ Tetapi pada 2016 Kemendik Dasmen menerbitkan Surat Penyetaraan Ijazah SMK Akuntansi & Keuangan untuk Gibran.

3.3. Dua Masalah Fatal dalam Penyetaraan Online 2019

Syarat resmi penyetaraan online (10 syarat):

  1. Ijazah SMA/SMK luar negeri — Gibran tidak punya

  2. Rapor 3 tahun — Gibran hanya punya rapor 1 tahun (kelas 10)

➡️ Secara sistem tidak mungkin permohonan itu diterima, namun nyatanya diterbitkan.

3.4. Tidak Pernah Ada Kasus Serupa

Ditjen menyatakan penyetaraan berbasis:

  • “kelas 1 SMA + Diploma 2 tahun”
    adalah kasus satu-satunya dalam sejarah.
    Tidak pernah terjadi sebelum atau sesudah.

➡️ Artinya: Penyetaraan Gibran bersifat abnormal dan tidak sesuai kurikulum pendidikan manapun.

4. POIN KRITIS YANG DIANGKAT PEMOHON & HAKIM

Terkait KPU

  • Mengapa menyensor dokumen publik?

  • Mengapa dokumen publik justru lebih lengkap di internet?

  • Mengapa uji konsekuensi tidak dilakukan sejak awal?

  • Mengapa perwakilan KPU bukan pejabat yang berwenang?

Terkait Kemendik Dasmen

  • Mengapa tidak hadir?

  • Siapa tim penilai kurikulum penyetaraan ijazah Gibran?

  • Di mana jejak digital penyetaraan online tahun 2019?

  • Mengapa kasus penyetaraan Gibran tidak memenuhi syarat minimal namun disetujui?

  • Mengapa penyetaraan SMK dibuat dari pendidikan yang tidak relevan?

5. INTI KESIMPULAN ANALITIS

A. Kasus Jokowi (KPU)

  • Indikasi kuat bahwa KPU menyembunyikan informasi tanpa dasar hukum.

  • Sensor dokumen tidak mengikuti UU KIP & UU PDP.

  • Hakim menegur keras dan memerintahkan uji konsekuensi formal.

B. Kasus Gibran (Kemendik Dasmen)

  • Terdapat kejanggalan serius pada penyetaraan ijazah Gibran.

  • Tidak memenuhi syarat administrasi maupun akademik, tetapi tetap diterbitkan.

  • Kemendik Dasmen tampak menghindari proses persidangan.

C. Pola Umum

Kedua perkara menunjukkan pola:

➡️ Ada upaya sistematis membatasi akses publik terhadap dokumen pendidikan elit tertentu.

➡️ Badan publik tidak melakukan prosedur hukum standar (uji konsekuensi, klarifikasi, legalitas struktur).

➡️ Banyak ketidaksinkronan antara pernyataan resmi vs fakta lapangan.

Poin-poin ini membuat persidangan KIP menjadi sangat penting untuk mengembalikan hak publik untuk tahu dan memperbaiki akuntabilitas lembaga negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here