Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumStandar Ganda KPK: ASDP Diseret, Bobby Tidak Tersentuh – Di Mana Keadilan?

Standar Ganda KPK: ASDP Diseret, Bobby Tidak Tersentuh – Di Mana Keadilan?

Investigasi atas Ketimpangan Penegakan Hukum, Pasal Karet, dan Politik Kekuasaan di Balik Kasus Korupsi

Indonesia pernah bangga dengan KPK sebagai lembaga paling dipercaya rakyat. Transparansi, independensi, dan keberanian melawan korupsi membuat KPK menjadi simbol harapan. Namun hari-hari ini, wajah KPK yang tampak di ruang publik justru memunculkan pertanyaan besar: apakah KPK masih menegakkan hukum berdasarkan prinsip keadilan, atau sudah memakai standar ganda?

Pertanyaan itu muncul sangat jelas dari dua kasus yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir: kasus akuisisi kapal ASDP yang menyeret tiga pejabat bersih, dan kasus pergeseran anggaran Pemprov Sumatera Utara oleh Gubernur Bobby Nasution yang hingga kini tidak disentuh meskipun hakim telah memerintahkan pemeriksaan.

Dua kasus dengan karakter serupa, tetapi perlakuan KPK sangat berbeda. Di ASDP, pejabat profesional diperlakukan sebagai koruptor. Di Sumut, seorang kepala daerah yang secara hukum wajib diperiksa justru tidak tersentuh. Rakyat melihat ini bukan sekadar inkonsistensi, tetapi standar ganda yang mengkhawatirkan.

ASDP: Direksi Profesional yang Diseret dengan Pasal Karet

Kasus ASDP adalah gambaran paling jelas tentang bagaimana KPK mampu menggunakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor seperti jaring raksasa yang mampu menyeret siapa pun yang dianggap “bersalah” secara administratif.

Faktanya:

  • Tidak ada suap.

  • Tidak ada aliran dana ke pribadi mana pun.

  • Tidak ada keuntungan pribadi direksi.

  • Tidak ada mens rea atau niat jahat.

  • Keputusan pembelian kapal bersifat business decision yang lazim dalam BUMN.

Apa kesalahan mereka?

  • Membeli kapal yang sebagian dianggap “kurang optimal”.

  • Ada proses yang tidak sempurna.

  • Ada perbedaan tafsir harga dan kondisi kapal.

Ini jelas kesalahan manajerial, administratif, atau ketidaksempurnaan keputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Tetapi KPK menggunakan pasal 2 dan 3 — pasal yang sudah lama dikritik karena sifatnya elastis — lalu menjadikan kesalahan teknis sebagai kriminalitas. Dengan itu, direksi BUMN dipukul habis, dijebloskan ke penjara, dan dijadikan contoh.

Apa efeknya?

  • Direksi BUMN seluruh Indonesia menjadi takut mengambil keputusan besar.

  • Inovasi mati, ekspansi mandek, semua menunggu karena risiko pidana terlalu tinggi.

  • BUMN berubah menjadi institusi yang berjalan dengan rasa takut — bukan dengan visi.

Kasus ASDP bukan hanya memenjarakan tiga pejabat yang integritasnya tidak diragukan publik, tetapi juga memenjarakan ruang gerak seluruh pemimpin BUMN.

Sementara Itu di Sumatera Utara… Kenapa Bobby Tidak Diperiksa?

Berbeda dengan kasus ASDP, kasus pergeseran anggaran miliaran rupiah di Pemprov Sumut justru menunjukkan sisi lain wajah KPK: keraguan, kelambanan, atau bahkan keberpihakan.

Faktanya:

  • Ada dugaan kuat pengalihan anggaran tidak sesuai prosedur.

  • Ada indikator penyalahgunaan kewenangan.

  • Ada dampak signifikan terhadap tata kelola APBD.

  • Hakim secara eksplisit memerintahkan agar kasus ini diperiksa lebih lanjut.

Namun apa respons KPK?

Tidak ada.
Tidak ada penyelidikan.
Tidak ada permintaan klarifikasi.
Tidak ada langkah hukum apa pun.

Ini bukan sekadar pasif. Ini adalah bentuk pembiaran yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa KPK bersikap selektif dalam menegakkan hukum. Perkara yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution — tokoh politik dari keluarga Presiden sebelumnya — seperti memiliki “perlindungan alamiah” yang tidak dimiliki oleh direksi BUMN seperti ASDP.

Bahkan narasumber ahli dalam diskusi Prime Plus yang kamu kirim mengatakan secara gamblang:

“Hakim sudah memerintahkan pemeriksaan, tapi KPK sampai hari ini tidak memeriksa.”
“Kalau persoalan seperti ini tidak ditindak, bagaimana rakyat percaya?”

Artinya, ada keputusan politik atau tekanan struktural yang membuat KPK tidak bergerak.

Mengapa Kasus Bobby Sulit Disentuh?

Ada tiga faktor yang paling sering disebut para analis:

1. Kekuatan Politik

Gubernur Sumut bukan pejabat biasa. Ia memiliki posisi politik strategis dan jaringan kekuasaan nasional. Menyentuhnya berarti menyentuh lingkar kekuasaan tertentu.

KPK sangat mungkin menghindari konflik politik besar — terutama pasca-revisi UU KPK 2019 yang membuat lembaga ini berada di bawah pengawasan pemerintah.

2. Risiko Politik vs Risiko Teknis

Menangani kasus direksi BUMN seperti ASDP adalah langkah yang aman:

  • tidak menimbulkan konflik politik,

  • tidak mengancam hubungan antar lembaga,

  • tidak menyentuh figur besar,

  • dan hampir pasti menghasilkan “angka kinerja”.

Sebaliknya, menyelidiki kasus Gubernur Sumut berisiko besar secara politik.

3. KPK yang Sekarang Bukan KPK yang Dulu

Pernyataan mantan penyidik KPK dalam diskusi tersebut sangat keras:

  • “KPK tidak independen seperti dulu.”

  • “Telepon tengah malam bisa mengubah segalanya.”

  • “Banyak kasus besar tidak disentuh sama sekali.”

Ini bukan sekadar kritik, tetapi pengakuan bahwa struktur KPK hari ini sudah rentan terhadap tekanan kekuasaan.

Pasal 2 dan 3: Senjata untuk yang Lemah, Bukan yang Kuat

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seharusnya hanya digunakan untuk:

  • korupsi murni,

  • penyalahgunaan kewenangan yang terbukti memberikan keuntungan pribadi,

  • penggelapan,

  • atau suap.

Namun di Indonesia, pasal-pasal ini digunakan untuk menghukum:

  • keputusan bisnis yang tidak sempurna,

  • kesalahan administrasi,

  • atau kebijakan yang dianggap tidak optimal.

Akibatnya:

Yang kuat dan punya jaringan kuasa → lolos.
Yang profesional teknokrat → diseret dan dipidana.

Inilah yang disebut para pakar sebagai kriminalisasi administratif, atau bahkan lebih keras: penganiayaan hukum terhadap profesional BUMN.

Sementara itu, kasus yang lebih serius di Pemprov Sumut tidak disentuh sama sekali.

Ketika Hakim Berbicara, KPK Diam

Perintah hakim untuk memeriksa kasus anggaran Pemprov Sumut adalah dasar hukum yang sangat kuat. Dalam negara hukum normal:

  • perintah hakim bersifat mengikat,

  • institusi hukum wajib menindaklanjuti,

  • tidak ada alasan untuk mengabaikan.

Tetapi KPK tidak menjalankan perintah itu.

Ini bukan sekadar ketidakpatuhan administratif — ini tanda bahwa KPK:

  • takut,

  • tertekan,

  • atau tidak berani menyentuh kekuasaan politik.

Jika perintah hakim bisa diabaikan, maka asas keadilan sudah runtuh.

Dampak Besar: Kepercayaan Publik Runtuh

Diskusi publik di media sosial yang diungkap analis menunjukkan:

  • Masyarakat simpati kepada Bu Ira (ASDP).

  • Masyarakat simpati kepada Tom Lembong.

  • Masyarakat tidak lagi percaya pada objektivitas penegak hukum.

  • Publik yakin ada kekuatan yang bersembunyi di balik kasus tertentu.

Lebih jauh, masyarakat bertanya:

Mengapa yang bersih justru dipenjara?
Mengapa yang jelas-jelas bermasalah justru bebas?
Di mana KPK yang dulu kami percaya?

Ini bukan sekadar krisis kepercayaan.
Ini krisis legitimasi.

Ketika lembaga antikorupsi tidak dipercaya, negara kehilangan salah satu fondasi moral terpenting.

Kesimpulan: KPK Menggunakan Dua Timbangan

Kasus ASDP dan kasus Bobby menunjukkan bahwa KPK menerapkan standar ganda:

ASDP → diseret, dipaksa salah, dipidana.

Bobby → tidak disentuh, meski perintah hakim jelas.

Hal ini menunjukkan:

  • hukum tidak lagi tegak lurus,

  • pasal karet menjadi alat menghukum yang lemah,

  • pejabat yang berintegritas justru menjadi korban,

  • KPK tidak konsisten,

  • dan kekuasaan politik dapat mempengaruhi arah penegakan hukum.

Dari perspektif rakyat, jawabannya satu:

Ke mana keadilan?

Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan. Dan ketika keadilan diperdagangkan, rakyatlah yang menjadi korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here