Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumSK KM 38/2025, Bandara IMIP, Negara Hilang Kendali, Birokrasi Tunduk pada Tekanan...

SK KM 38/2025, Bandara IMIP, Negara Hilang Kendali, Birokrasi Tunduk pada Tekanan Kekuasaan Yang Berkhianat Kepada Negara dan Rakyat Indonesia

Jakarta – Skandal Bandara IMIP semakin menyingkap wajah asli birokrasi Indonesia: rapuh, tidak sinkron, dan tunduk pada tekanan kekuasaan dan modal besar. Ketika Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkap bahwa Bandara IMIP memiliki Surat Keputusan Menteri yang memberi status internasional, publik terhenyak. Berbulan-bulan isu itu dianggap rumor. Tetapi faktanya jelas: status “penerbangan langsung internasional” diberikan secara resmi melalui SK KM 38 Tahun 2025.

Dan yang lebih mengejutkan: SK itu dioperasikan tanpa pemenuhan syarat hukum yang terkandung di dalamnya. Tanpa Imigrasi. Tanpa Bea Cukai. Tanpa Karantina. Tanpa pengawasan penuh AirNav Indonesia. Tanpa verifikasi kelayakan. Tanpa pemeriksaan standar internasional. Tanpa kehadiran negara. Negara memberi izin, negara tidak hadir, negara kehilangan kontrol.

Baca juga : https://kabarindonesia.media/2025/11/29/politik/tekanan-politik-di-kemenhub-siapa-yang-menekan/

Ketika sorotan publik makin berkembang, dua suara berbeda datang dari pejabat negara – dua pernyataan yang saling bertabrakan. Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengklaim, “Ada Bea Cukai, ada petugas Kemenhub, ada polisi di sana.” Tetapi tak lama kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Tidak ada Bea Cukai di Bandara IMIP. Kelihatannya memang tidak ada.” Dua pernyataan ini bukan sekadar beda sudut pandang; ini benturan fakta yang mengungkap betapa kacaunya koordinasi negara dalam isu strategis yang menyangkut perbatasan udara dan kedaulatan nasional.

Pertanyaan paling mendasar muncul: bagaimana SK internasional bisa terbit jika syarat paling utama—kehadiran dan kesiapan instansi negara—bahkan tidak ada sejak awal?

Untuk memahami bobot masalah ini, kita harus kembali kepada isi SK KM 38/2025 itu sendiri. SK itu adalah keputusan yang bersyarat. Ia bukan izin bebas, melainkan izin yang mensyaratkan kehadiran tiga institusi negara: Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. SK itu juga membatasi jenis penerbangan: hanya evakuasi medis, penanganan bencana, dan lalu lintas penumpang serta kargo yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha IMIP—bukan penerbangan reguler komersial, bukan penerbangan bebas internasional. SK itu juga memerintahkan pemenuhan standar keselamatan penerbangan internasional, asistensi AirNav Indonesia, serta pelaporan dan pengawasan negara.

Tetapi kenyataan lapangan berbicara sebaliknya. Bandara IMIP selama ini beroperasi seperti “kantong sovereign” yang tak tersentuh, tidak diawasi layaknya bandara internasional yang benar. Banyak laporan menyebut tidak ada petugas Imigrasi yang memeriksa kedatangan orang asing, tidak ada petugas Bea Cukai yang mengawasi masuk keluarnya barang, tidak ada karantina kesehatan, dan bahkan pengawasan navigasi udara tidak dilakukan secara penuh oleh AirNav Indonesia. Jika semua itu benar, maka aplikasi SK KM 38/2025 kepada Bandara IMIP adalah pelanggaran berat hukum nasional.

SK-nya sah.
Pelaksanaannya melanggar hukum.
Dan pelanggaran itu menyentuh tiga undang-undang sekaligus: UU Penerbangan, UU Keimigrasian, dan UU Kepabeanan.

Dalam UU Penerbangan, bandara internasional wajib menyediakan fasilitas perbatasan negara. Dalam UU Keimigrasian, setiap orang asing wajib diperiksa oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dalam UU Kepabeanan, setiap barang internasional wajib masuk melalui Tempat Pemeriksaan Pabean. Tanpa tiga ini, penerbangan internasional adalah kegiatan ilegal—sekalipun ada SK, sekalipun ada tanda tangan pejabat.

Di sinilah kesalahan birokrasi terlihat: SK diterbitkan tanpa memastikan kondisi di lapangan. SK dioperasikan tanpa verifikasi. SK digunakan sebagai legitimasi, tetapi syarat-syaratnya diabaikan. Semua ini menunjukkan maladministrasi yang sangat serius. Tetapi kasus IMIP bukan hanya soal kelalaian, bukan hanya soal ketidakmampuan birokrasi. Ini menyangkut tekanan kekuasaan.

Untuk memberikan izin internasional kepada bandara swasta sebesar IMIP, proses seharusnya melalui kajian intensif, koordinasi antar instansi, perhitungan risiko pertahanan, evaluasi navigasi udara, dan pemeriksaan fasilitas negara. Tetapi bukti-bukti menunjukkan proses itu tidak dilakukan. Ini bukan kelalaian teknis. Ini tanda ada yang memaksa—entah tekanan politis, tekanan ekonomi, atau kekuatan korporasi raksasa yang mampu menekan struktur negara.

Pernyataan bersilang antara Wamenhub dan Menkeu membuktikan itu. Jika negara benar-benar menempatkan petugas resmi di sana, maka Menkeu seharusnya tahu. Tidak mungkin petugas Bea Cukai ditempatkan tanpa persetujuan Kemenkeu. Tetapi Menkeu mengatakan tidak ada. Artinya: Wamenhub berbicara tentang sesuatu yang tidak ada. Pernyataannya bukan sekadar miskomunikasi; ini bisa jadi bagian dari upaya menutupi kegagalan pengawasan.

Pada titik ini, masalah IMIP bukan lagi tentang “bandara ilegal” atau “izin internasional”. Ini tentang struktur kekuasaan yang retak. SK diterbitkan bukan karena negara siap, tetapi karena kepentingan tertentu siap. Ketika sorotan datang, bukannya transparansi yang diberikan, tetapi bantahan, kontradiksi, dan penjelasan retoris yang saling tumpang tindih. Ketika Wamenhub menegaskan bandara itu “resmi” dan “diawasi negara”, Menkeu membantah dengan pengakuan jujur: “Kelihatannya memang tidak ada petugas Bea Cukai di sana.” Dua pernyataan dari dua pejabat kabinet menunjukkan bahwa negara tidak hanya tidak sinkron—ia tidak tahu apa yang terjadi di wilayah kedaulatannya sendiri.

Ketika Gubernur Sulteng membeberkan keberadaan SK internasional IMIP, masyarakat mulai bertanya: apakah pejabat daerah tahu sesuatu yang tidak diketahui pemerintah pusat? Atau apakah SK itu sengaja tidak dipublikasikan? KM 38/2025 memang tidak diumumkan secara terbuka. Ia muncul tanpa konferensi pers, tanpa sosialisasi besar, dan tanpa penjelasan publik. Bahkan pencabutannya melalui KM 55/2025 dilakukan diam-diam pada Oktober 2025—dua bulan setelah SK pertama diteken—tanpa keterangan resmi kecuali ketika skandal ini mulai meledak.

Di sinilah garis merahnya terlihat jelas: keputusan administratif negara diperlakukan seperti instrumen privat, bukan keputusan publik. Ketika kepentingan korporasi besar bertemu dengan birokrasi yang lemah, negara menjadi sekadar penerbit surat. Fungsi kontrol dan pengawasan hilang, digantikan oleh legitimasi kertas yang dipakai untuk menormalisasi praktik yang sebenarnya melanggar hukum.

Kasus IMIP adalah cermin dari bagaimana kekuasaan bekerja di Indonesia: korporasi raksasa bisa mendapatkan status internasional bagi bandara khususnya tanpa memenuhi syarat dasar, pejabat bisa mengabaikan aturan demi percepatan investasi, dan negara bisa kehilangan kontrol atas wilayahnya sendiri. Ketika akhirnya skandal ini terungkap, yang muncul hanya bantahan formal, pengakuan setengah hati, dan pernyataan yang tidak sinkron antar kementerian.

Di tengah semua ini, pertanyaan paling penting harus diajukan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Menteri yang menandatangani SK? Dirjen yang merekomendasikan? Direktorat teknis yang tidak melakukan verifikasi? Atau pejabat-pejabat yang menutup mata selama bandara beroperasi tanpa syarat? Siapa yang memutuskan bahwa kedaulatan udara bisa “disubkontrakkan” kepada korporasi? Siapa yang diuntungkan dari izin ini? Siapa yang menekan agar izin itu terbit, bahkan tanpa persyaratan terpenuhi?

Negara selalu berbicara tentang kedaulatan. Tentang penegakan hukum. Tentang kehadiran negara. Tetapi skandal IMIP membuktikan bahwa di ruang yang jauh dari sorotan publik, negara bisa melepaskan kendali tanpa sadar—atau lebih buruk, dengan kesadaran penuh.

Ini bukan sekadar kesalahan birokrasi. Ini adalah kegagalan negara. Dan sampai ada audit, investigasi, serta pertanggungjawaban yang jelas dari aparatur yang menerbitkan dan membiarkan SK ini berjalan tanpa pemenuhan syarat hukum, publik berhak mencurigai bahwa kasus IMIP bukan kecelakaan administrasi—melainkan hasil permainan kekuasaan yang jauh lebih terstruktur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here