Skandal Izin Penebangan yang Mengubah Bencana Alam Menjadi Bencana Kebijakan Bencana Hidrometeorologi Terbesar Satu Dekade Terakhir
Jakarta – Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara dan Aceh pada akhir 2025 bukan sekadar bencana musiman. Dengan total 174 orang meninggal, 79 hilang, dan lebih dari 29 ribu jiwa terdampak, peristiwa ini menutup tahun dengan duka dan sekaligus membuka tabir kegagalan tata kelola hutan di dua provinsi paling rawan itu.
Pemerintah pusat melalui BNPB menyebut cuaca ekstrem dan saturasi tanah sebagai faktor utama. Namun fakta baru yang meledak dari Tapanuli Selatan membuat narasi tersebut runtuh. Untuk pertama kalinya, seorang kepala daerah secara terbuka menyalahkan Kementerian Kehutanan sebagai aktor utama di balik kerusakan hutan yang memperparah bencana ini.
Pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang tegas dan tanpa tedeng aling-aling itu menjadi titik balik:
bencana ini bukan hanya akibat kodrat alam—tetapi hasil dari kebijakan salah yang diambil oleh pemerintah pusat.
Korban Berjatuhan, Wilayah Luluh Lantak
Dampak bencana di Sumut dan Aceh sangat luas. Di Aceh, kabupaten Aceh Timur mencatat 7.972 KK atau 29.706 jiwa terdampak, sementara wilayah lain seperti Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Barat, dan Aceh Selatan mengalami banjir hingga tiga meter. Di Sumut, wilayah yang paling parah adalah Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Deli Serdang, dan Langkat, dengan puluhan titik longsor memutus jalur nasional serta mengisolasi ribuan warga.
Rumah hanyut, jembatan runtuh, jalan nasional putus, logistik terhenti. Sejumlah daerah bahkan tidak tersentuh bantuan selama 48 jam pertama karena akses darat rusak total. Ini bukan skala bencana biasa. Ini adalah keruntuhan ekosistem.
Dan keruntuhan itu punya akar masalah: pembukaan hutan yang brutal dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan yang Mengguncang: “Kami Tidak Pernah Menyetujui Izin Itu”
Bupati Tapsel Melawan Narasi Pusat
Dalam rapat penanganan bencana tingkat provinsi, Bupati Tapanuli Selatan melontarkan pernyataan yang langsung mengguncang jagat publik:
“Kami tidak pernah menyetujui izin penebangan hutan.
Izin itu dikeluarkan sepihak dari Kementerian Kehutanan.”
Ini adalah tuduhan paling keras terhadap Kemenhut dalam kurun lima tahun terakhir. Izin penebangan yang dimaksud berada di kawasan hulu sungai yang selama ini menjadi daerah resapan air utama bagi Tapsel, Marancar, Angkola, hingga sebagian Madina.
Dengan kata lain, banjir dan longsor bukan “kecelakaan alamiah”, tetapi akibat langsung dari keputusan administratif yang salah.
Ketika Pusat Mengambil Kuasa, Daerah Menanggung Akibat
Bupati melanjutkan:
“Ketika hutan rusak, kami yang disalahkan.
Padahal bukan kami yang keluarkan izin.
Daerah hanya menerima banjirnya.”
Pernyataan itu menunjukkan ketegangan struktural:
– Pusat menguasai perizinan,
– daerah menanggung kerusakan,
– rakyat menjadi korban.
Kerusakan Hutan yang Tidak Bisa Ditutupi Angka
Penurunan Tutupan Hutan 2021–2025
Di wilayah Batang Toru, Marancar, Angkola hingga perbukitan Tapsel, analisis tutupan hutan menunjukkan penurunan drastis:
| Tahun | Penurunan Tutupan Hutan |
|---|---|
| 2021 | 12% |
| 2022 | 17% |
| 2023 | 21% |
| 2024 | 26% |
| 2025 | 28% |
Dalam konteks hidrologi, kehilangan hutan sebesar itu berarti hilangnya kemampuan permukaan tanah menyimpan air, meningkatkan limpasan permukaan hingga 5–7 kali lipat, dan membuat sungai meluap bahkan saat intensitas hujan belum mencapai titik ekstrem.
Konsesi di Lokasi yang Tidak Seharusnya
Temuan BI News dari dokumen peta konsesi menunjukkan:
-
Izin ditebitkan tepat di hulu sungai—wilayah yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
-
Beberapa titik berada di hutan lindung, yang menurut UU seharusnya tidak boleh dibuka untuk aktivitas industri.
-
Aktivitas land clearing dilakukan tanpa terasering, tanpa konservasi tanah, dan tanpa pengawasan.
Di lapangan, warga melihat truk kayu keluar malam hari, alat berat bekerja hingga dini hari, dan kawasan resapan air berubah menjadi kebun atau blok logging.
Alur Skandal: Dari Izin Kemenhut ke Banjir Maut
1. Izin Diterbitkan dari Jakarta
Melalui mekanisme pasca-UU Cipta Kerja, perizinan hutan kembali terpusat. Pemerintah daerah hanya menjadi “penonton administratif”.
2. Perusahaan Masuk, Hutan Dibuka
Bulldozer dan ekskavator masuk ke wilayah resapan air. Lereng bukit dipangkas tanpa mitigasi.
3. Hulu Sungai Habis, Tanah Tidak Bisa Menyerap Air
Setiap hujan turun, air langsung mengalir deras ke dasar bukit.
4. Sungai Dipenuhi Sedimen dan Kayu
Material dari tebing mengalir bersama air, membuat kapasitas sungai menyempit.
5. Banjir dan Longsor Menghantam Desa
Hasil akhirnya adalah yang kita lihat hari ini: ratusan nyawa hilang dan ribuan rumah hancur.
Bupati Tapsel menyebut skema ini sebagai:
“Bencana buatan manusia.”
Siapa yang Diuntungkan dari Pembukaan Hutan Ini?
Perusahaan Kayu dan Perkebunan Besar
Beberapa perusahaan yang mendapat izin berada di sektor kayu, sawit, dan komoditas lainnya. Polanya sama sejak dua dekade terakhir: pembukaan hutan → penanaman sawit → ekspansi keuntungan.
Broker Izin
Selalu ada perantara dalam setiap proyek besar. Informasi lapangan menunjukkan permainan “jatah kayu” bagi oknum tertentu yang diduga memberikan akses prioritas.
Oknum Kementerian
Pernyataan Bupati Tapsel yang menyebut izin keluar dari Kemenhut tanpa persetujuan daerah menjadi sinyal bahwa proses perizinan tidak transparan. Pemerintah pusat harus menjelaskan:
-
siapa pejabat yang menandatangani,
-
berdasarkan kajian apa izin itu keluar,
-
apakah AMDAL dilakukan secara benar atau sekadar formalitas.
Jika benar adanya, ini bukan hanya kelalaian administratif tetapi berpotensi menjadi skandal lingkungan terbesar di Sumatera Utara dalam 10 tahun terakhir.
Keterkaitan Langsung: Data Banjir dan Kerusakan Hutan Selaras Sempurna
BI News menemukan korelasi kuat:
-
Semakin luas hutan dibuka → semakin besar debit banjir.
-
Semakin banyak konsesi diterbitkan → semakin sering longsor.
-
Tahun penurunan hutan tertinggi (2023–2025) → tahun bencana paling parah (2025).
Dengan kata lain, bencana ini adalah konsekuensi matematis, bukan kebetulan.
Peta Bencana: Hulu yang Hancur, Hilir yang Menangis
Daerah yang paling parah terdampak adalah desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai besar yang hulunya telah rusak akibat logging dan land clearing. Fenomena ini sudah diprediksi oleh ahli hidrologi sejak lima tahun lalu.
Namun peringatan itu tidak dihiraukan.
Konsesi terus meluas, pengawasan semakin longgar, dan kini, setelah ribuan rumah hancur, pernyataan Bupati Tapsel menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah alam—tetapi akibat kebijakan yang buruk.
Mengapa Pemerintah Pusat Tak Mampu Mengontrol Izin?
Sentralisasi Perizinan Pasca-Omnibus Law
Dengan undang-undang baru, daerah tidak lagi punya wewenang kuat untuk menolak izin pembukaan lahan. Semua kembali ke pusat.
Minimnya Pengawasan di Lapangan
Kemenhut tidak memiliki pos pengawasan aktif di wilayah konsesi. Perusahaan bergerak tanpa kontrol.
Kegagalan Sistemik
Mulai dari perencanaan, dokumen AMDAL, hingga eksekusi di lapangan—semuanya mengarah pada pola yang sama: keuntungan berada di Jakarta, kerusakan berada di daerah.
Suara Warga: “Hutan Kami Hilang, Anak Kami Mati”
Warga di beberapa desa menyampaikan hal serupa:
-
“Dulu sungai kecil, sekarang jadi seperti monster.”
-
“Kami sudah protes pembukaan hutan sejak dua tahun lalu.”
-
“Setiap banjir, yang mengalir bukan air. Kayu-kayu besar ikut turun.”
Di banyak lokasi, warga percaya bahwa tanpa kerusakan hutan, banjir sebesar ini tidak mungkin terjadi.
Tanggung Jawab Harus Diungkap: Bupati Sudah Bicara, Kini Giliran Kemenhut
Pernyataan Bupati Tapsel adalah bola panas politik. Pemerintah pusat tidak bisa lagi menggunakan argumen “cuaca buruk” sebagai jawaban atas bencana sebesar ini.
Ada tiga tuntutan utama yang harus dijawab:
-
Siapa yang mengeluarkan izin?
-
Apakah prosedur sesuai aturan?
-
Apa langkah pusat untuk menghentikan izin-izin bermasalah?
Jika Kemenhut diam, ini akan berubah menjadi skandal nasional.
Kesimpulan:
Bencana Ini Bisa Dicegah, Tetapi Tidak Dicegah**
Banjir Sumut–Aceh 2025 bukan bencana murni. Ia adalah:
-
bencana deforestasi,
-
bencana tata kelola,
-
bencana perizinan,
-
bencana akibat negara yang gagal menjaga hulu sungai yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Pernyataan Bupati Tapanuli Selatan membuka fakta yang selama ini ditutup:
izin penebangan hutan yang dikeluarkan sepihak dari pusat telah menghancurkan keseimbangan ekologis dua provinsi besar.
Sudah saatnya pemerintah pusat berhenti berlindung di balik curah hujan dan menyadari kenyataan pahit bahwa:
Negara sendiri yang menciptakan bencana ini.







