Batam — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), organisasi penggiat anti korupsi, menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan penipuan yang melibatkan Budianto dan Wirianto, dua tersangka yang kini perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari LSM LIRA karena dinilai rawan dinegosiasikan oleh oknum-oknum tertentu di Bareskrim Mabes Polri.
Penipuan Jual Beli Lahan Fiktif Senilai Rp83,1 Miliar
Dalam keterangan kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA KRH. HM. Jusuf Rizal, SH menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal aktif mengawal kasus tindak pidana penipuan tersebut. Modus kejahatan yang dilakukan Budianto dan Wirianto, lanjutnya, ialah menawarkan lahan di Barelang, Batam, yang ternyata bukan milik mereka.
Kasus ini melibatkan investor asal Singapura serta dua perusahaan di Batam, yakni PT Jagat Energy dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
-
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
-
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
-
Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
-
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dalam periode 2016–2020 saja, kerugian mencapai SGD 6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar.
Sudah Tersangka, Tapi Proses Hukum Terlihat Lambat
Berdasarkan SP2HP tertanggal 21 Oktober 2025, Nomor B/SP2HP/SDM/X/RES.2.6/2025/Dirtipideksus, Mabes Polri menegaskan bahwa proses penyidikan atas kedua tersangka telah berjalan. Bahkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2025.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan menuju tahap berikutnya.
Media kemudian mempertanyakan:
“Mengapa prosesnya belum bergerak ke tahap selanjutnya? Jika terlalu lama, justru membuka ruang intervensi dan upaya ‘mengamankan’ perkara.”
LSM LIRA: Ada Rumor Intervensi Oknum Petinggi di Bareskrim
Menurut Jusuf Rizal, pihaknya menerima sejumlah informasi yang patut dicurigai. Ada indikasi bahwa penanganan kasus ini diulur-ulur, bahkan muncul rumor bahwa oknum petinggi Bareskrim mencoba melakukan intervensi.
“Ada informasi yang kami terima: kasus ini ingin dinegosiasikan, bahkan diupayakan SP3. Kalau benar terjadi, ini akan menjadi skandal besar,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa praktik seperti ini dapat menegaskan adanya transaksi hukum di tubuh institusi Polri. Jika terbukti, hal itu bisa dilaporkan ke:
-
Propam Polri
-
Kompolnas
-
Tim Reformasi Polri
-
Presiden Prabowo Subianto
“Siapapun oknum yang bermain harus dipecat dari institusi Kepolisian,” ujarnya.
LSM LIRA Siap Tagih Komitmen Bareskrim
Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) dan Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, menegaskan bahwa LSM LIRA tidak akan melepaskan perhatian dari kasus ini. Ia berencana mempertanyakan langsung perkembangan penyidikan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tidak diperlambat, tidak dinegosiasi, dan tidak dipetieskan,” ujarnya.
Kasus Besar yang Menjadi Ujian Integritas Polri
Kasus penipuan Budianto dan Wirianto bukan hanya soal kriminalitas ekonomi. Ini menjadi ujian integritas bagi Polri, khususnya Bareskrim, dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.
LSM LIRA memastikan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas dan mengungkap jika ada praktik-praktik kotor dalam penanganan perkara.







