Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumDewas KPK Periksa Jaksa karena Tak Hadirkan Bobby Nasution: Bukti KPK Melanggar...

Dewas KPK Periksa Jaksa karena Tak Hadirkan Bobby Nasution: Bukti KPK Melanggar Standar Hukum yang Paling Dasar

Jakarta — Dewan Pengawas KPK resmi memeriksa tim Jaksa Penuntut KPK setelah mereka tidak menghadirkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemkot Medan. Langkah Dewas ini menandai satu hal: ada indikasi pelanggaran prosedur hukum oleh penuntut KPK sendiri.

Kewajiban menghadirkan saksi adalah mandat hukum, bukan pilihan. Dan ketika saksi kunci tidak dihadirkan tanpa alasan hukum yang sah, itu bukan kelalaian administratif — itu adalah kegagalan penegakan hukum oleh lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi.

1. Panggilan Ada, Saksi Tidak Pernah Muncul — Ini Pelanggaran Hukum, Bukan Sebatas Teknis

Dalam hukum acara pidana, khususnya KUHAP Pasal 159 dan 160, saksi yang sudah dipanggil secara patut wajib dihadirkan oleh jaksa. Jika tidak hadir, jaksa harus:

  1. Menyampaikan alasan sah ketidakhadiran

  2. Mengajukan pemanggilan ulang

  3. Mengusulkan pemanggilan paksa jika saksi tetap mangkir (Pasal 159 ayat 2 KUHAP)

Dalam kasus ini, justru terjadi hal sebaliknya:

  • Nama Bobby dicantumkan dalam agenda saksi

  • Pada hari sidang, ia tidak dihadirkan

  • Jaksa tidak memberikan alasan hukum

  • Tidak ada permintaan pemanggilan ulang atau pemanggilan paksa

  • Tidak ada surat penegasan dari jaksa kepada majelis hakim

Ini bukan hanya janggal — ini pelanggaran langsung terhadap KUHAP.

2. Dewas KPK Bergerak: Ada Indikasi Jaksa Menyimpang dari SOP

Dewas memanggil jaksa karena tiga dugaan pelanggaran etik dan standar hukum:

A. Tidak Menjalankan SOP Penuntutan KPK

SOP internal KPK mewajibkan jaksa:

  • Menghadirkan seluruh saksi yang relevan

  • Melakukan langkah hukum jika saksi tidak kooperatif

  • Melaporkan hambatan dan dasar hukumnya secara tertulis

Tidak satu pun dari prosedur ini terlihat dijalankan.

B. Membiarkan Saksi Penting Tidak Muncul di Persidangan

Ketika jaksa membiarkan saksi strategis absen tanpa tindakan hukum, itu artinya konstruksi dakwaan sengaja dibiarkan berlubang.

C. Dugaan “Unprofessional Conduct”

Jika terbukti jaksa sengaja tidak mendorong kehadiran saksi — itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat yang merugikan publik dan menghambat proses peradilan.

3. Argumen Hukum: Saksi Bobby Adalah Saksi Kunci yang Tidak Bisa Dihilangkan

Dalam dokumen pemeriksaan dan BAP yang diperoleh sejumlah media, nama Bobby muncul dalam:

  • Keterangan beberapa pejabat Pemkot

  • Dokumen administrasi internal

  • Catatan aliran komunikasi jabatan

Artinya, kehadirannya secara hukum relevan untuk:

  • Memeriksa rantai kewenangan

  • Memastikan posisi atau instruksi yang mungkin diberikan

  • Mengetahui apakah ada tekanan atau pengaruh struktural

Di hukum acara, saksi yang relevan seperti ini masuk kategori “saksi esensial”, yang menurut doktrin hukum pidana tidak boleh dikesampingkan.

Dengan kata lain:

Menghilangkan saksi esensial = Melemahkan pembuktian secara sengaja.

4. Dampak Hukum: Dakwaan Bisa Dipertanyakan

Jika saksi kunci tidak dihadirkan, maka:

  • Majelis hakim berhak menilai pembuktian tidak lengkap

  • Terdakwa dapat memanfaatkan celah ini melalui pembelaan

  • KPK dapat dipandang menyusun dakwaan tidak sempurna

Bahkan dalam beberapa putusan MA, kegagalan menghadirkan saksi relevan bisa dianggap:

“Kekurangan serius dalam pembuktian yang merugikan kepentingan peradilan.”

Ini merugikan bukan hanya perkara, tapi merusak kredibilitas lembaga KPK RI.

5. Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari: Kenapa Saksi Ini yang Tidak Dihadirkan?

Absennya Bobby menghadirkan tiga tanda tanya hukum yang keras:

1. Apakah Jaksa Tunduk pada Pertimbangan Politik?

Statusnya sebagai menantu Presiden membuat publik menduga adanya rem tangan dalam proses.

2. Apakah Ada Keterangan yang Berpotensi “Mengguncang” Rekonstruksi Perkara?

Bisa jadi kesaksian Bobby menyentuh wilayah sensitif di Pemkot Medan.

3. Mengapa Jaksa Tidak Menjalankan Mekanisme Pemanggilan Paksa?

Padahal KUHAP memberi kewenangan penuh untuk itu.

Jika semua ini dibiarkan, maka KPK sedang:

Mengkhianati prinsip equality before the law — persamaan di hadapan hukum.

6. Kesimpulan: KPK Harus Dipanggil ke Ruang Periksa, Bukan Sekadar Saksi yang Hilang

Kasus ini mengungkap persoalan besar:

  • Jaksa KPK melanggar KUHAP

  • SOP internal KPK diabaikan

  • Saksi esensial disisihkan

  • Pembuktian perkara disengaja dilemahkan

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini indikasi sistemik bahwa KPK tidak lagi bekerja secara independen dan profesional.

KPK harus menjelaskan kepada publik:

  1. Mengapa Bobby tidak dihadirkan?

  2. Siapa yang menginstruksikan untuk tidak menekan kehadiran saksi?

  3. Apa motif di balik pembiaran pelanggaran hukum acara?

Selama pertanyaan ini belum dijawab, maka:

KPK sedang mempertaruhkan kredibilitasnya sendiri di hadapan hukum dan rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here