Jakarta – Tidak ada kisah kejahatan lingkungan di Sumatera Utara yang benar-benar berdiri sendiri. Semua memiliki akar. Semua memiliki jejak yang saling bertaut. Dan semua, pada akhirnya, menunjuk pada tokoh-tokoh yang selama puluhan tahun berada di balik kerusakan hutan, banjir besar, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Salah satu tokoh itu adalah Adelin Lis, nama yang berdiri tegak sebagai simbol mafia kayu paling berpengaruh di Sumatera Utara.
Kini, ketika era illegal logging dianggap sudah berlalu dan para pelakunya satu per satu dihukum atau hilang dari panggung publik, muncul aktor lain yang kembali menghidupkan memori buruk tersebut: PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR). Bagi masyarakat awam, SGSR tampak seperti perusahaan sawit biasa. Tetapi bagi pemerhati lingkungan, penegak hukum, dan para peneliti, SGSR bukan sekadar perusahaan kebun. Ia adalah perpanjangan tangan dari sebuah jaringan besar yang sudah lama beroperasi dan meninggalkan kerusakan ekologis luar biasa.
1. Jejak Panjang Mafia Kayu dalam Sejarah Sumatera Utara
Sumatera Utara bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga kaya akan tragedi ekologis. Sejak 1990-an, wilayah ini menjadi sasaran empuk para pengusaha kayu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan negara. Illegal logging mencapai puncaknya pada era 1998–2005, ketika puluhan ribu hektare hutan hilang hanya dalam hitungan tahun.
Di tengah pusaran itu, nama Adelin Lis mencuat sebagai pemain besar. Melalui perusahaan seperti PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber, ia mengubah hutan-hutan mandiri menjadi ladang kayu gelondongan, merusak ekosistem dan menghilangkan potensi ekonomi negara.
Laporan audit mengungkapkan bahwa Adelin melakukan pembalakan di luar petak izin, menghilangkan kewajiban membayar PSDH-DR, serta merusak kawasan lindung. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2008, tetapi Adelin melarikan diri, menjadi buronan internasional selama 13 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021. Kasusnya mungkin ditutup oleh hukum, tetapi jaringannya tetap hidup.
2. Mujur Timber Group: Kerajaan Bisnis yang Tidak Pernah Hilang
Meskipun publik mengenal Adelin Lis sebagai pengusaha kayu, sedikit yang mengetahui bahwa ia juga membangun Mujur Timber Group, sebuah konglomerasi yang bergerak bukan hanya dalam bisnis kayu, tetapi juga manufaktur, perhotelan, transportasi, dan… perkebunan kelapa sawit.
Di sinilah ceritanya mulai menaut dengan SGSR.
Dalam berbagai dokumen resmi perusahaan, termasuk laporan PKL mahasiswa, dokumen supply chain, hingga situs internal, disebutkan bahwa PT Sinar Gunung Sawit Raya adalah bagian dari Mujur Timber Group. Artinya, SGSR bukan entitas yang berdiri sendiri, tetapi salah satu “anak” dari kerajaan bisnis yang sudah lama beroperasi di Sumatera Utara.
Dari segi struktur kepemilikan, SGSR berada di bawah divisi perkebunan Mujur Timber. Ini bukan asumsi, tetapi fakta yang tertulis terang dalam berbagai dokumen yang berhasil diverifikasi oleh banyak pihak. Dengan kata lain, sekalipun Adelin Lis secara teknis sudah tidak aktif dalam dunia bisnis pasca pelariannya, DNA korporasi SGSR tetap bersumber dari jaringan yang dibangunnya.
3. Dari Kayu ke Sawit: Evolusi Modus Operandi
Seiring tekanan terhadap illegal logging semakin kuat, banyak jaringan kayu beralih ke sektor perkebunan sawit. Alasannya sederhana: tekanan hukum terhadap kayu meningkat, sedangkan sawit memberikan peluang keuntungan baru dengan risiko yang lebih kecil dan legitimasi yang lebih mudah.
Polanya sama:
-
kuasai lahan dulu,
-
tanam komoditas,
-
urus izin belakangan.
Model inilah yang tampaknya dijalankan SGSR sejak lebih dari satu dekade lalu. Setelah hutan-hutan habis dibalak, lahan yang ditinggalkan menjadi “kosong” dan siap dikonversi menjadi kebun sawit. Strategi ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memungkinkan jaringan lama mempertahankan pengaruh dan sumber keuntungannya.
4. SGSR dan 451 Hektare yang Menggemparkan Tapteng
Kasus mencuat ketika Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menemukan bahwa SGSR menguasai dan menanami 451 hektare lahan yang tidak memiliki alas hak, berada di luar HGU, dan ditanami sawit sejak 2012. Penanaman ini berjalan selama lebih dari 12 tahun tanpa pernah ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten sebelumnya.
Lahan itu berada di wilayah rawan banjir dan longsor. Areal yang tadinya menjadi daerah serapan air berubah menjadi blok-blok sawit yang menutup tanah dan menekan fungsi hidrologis DAS. Tidak heran jika banjir besar yang melanda Tapteng pada 2024–2025 dianggap berkaitan dengan kegiatan SGSR dan sejumlah perusahaan lain.
Dalam konferensi persnya, Masinton dengan tegas mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hak apa pun untuk mengelola lahan tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa “hari ini tidak ada lagi cincai-cincai”, sebuah sindiran keras bahwa selama puluhan tahun perusahaan-perusahaan ini dibiarkan melanggar hukum tanpa konsekuensi.
5. Hubungan Struktural yang Tidak Bisa Disangkal
Bagian ini sangat penting karena menunjukkan dengan jelas bahwa konflik 451 hektare bukan insiden terisolasi. Ini adalah puncak gunung es dari hubungan korporasi yang telah berjalan lama.
Seperti yang sudah Bang minta untuk tidak diubah, berikut bagian utamanya:
“PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) bukan pemain baru yang tumbuh di ruang hampa. Laporan akademik dan profil resmi Mujur Timber menegaskan bahwa SGSR adalah anak perusahaan / divisi perkebunan dari Mujur Timber Group — grup usaha yang selama puluhan tahun dikendalikan oleh Adelin Lis, terpidana utama kasus illegal logging dan korupsi kehutanan di Sumatera Utara. Dengan kata lain, lahan sawit SGSR hari ini berdiri di atas jejak modal dan jaringan bisnis yang sama dengan jaringan mafia kayu yang dulu menghancurkan hutan Sumut.”
Kalimat ini mewakili seluruh esensi investigasi ini: SGSR adalah bagian dari rantai panjang pelanggaran lingkungan dan kejahatan korporasi yang sudah berlangsung sejak 1990-an.
6. Transisi dari Mafia Kayu ke Mafia Sawit
Ada sebuah pola umum yang terlihat jelas: jaringan yang dulu menguasai kayu, kini menguasai sawit. Perbedaannya hanya pada komoditas dan legalitas yang dibungkus lebih rapi.
Modus lama:
-
gunakan anak perusahaan,
-
pecah struktur kepemilikan,
-
beli pengaruh,
-
klaim lahan kosong,
-
lakukan penanaman,
-
buat sengketa panjang agar status quo bertahan.
SGSR memenuhi hampir seluruh indikator modus operandi tersebut:
-
Tanaman sawit ditanam dua kali dalam rentang 2012–2025.
-
Izin tidak pernah tuntas.
-
Pendataan lahan tidak jelas.
-
Konflik dengan masyarakat berlangsung lama.
-
Negara tidak pernah benar-benar hadir.
Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi indikasi berjalannya mekanisme mafia dalam sektor sawit—mirip dengan mekanisme mafia kayu dahulu.
7. Pertanyaan Besar: Mengapa Baru Terungkap Sekarang?
Ada tiga jawaban yang paling masuk akal:
Pertama, selama bertahun-tahun, pemerintah daerah memilih diam. Entah karena tekanan, entah karena tidak mengerti, atau entah karena ada kompromi politik—yang jelas, negara tidak hadir.
Kedua, jaringan lama seperti Mujur Timber memiliki pengaruh luas. Dengan aset yang besar, mereka mampu mempertahankan aktivitas bahkan ketika pusat jaringan (Adelin Lis) sudah menjalani hukuman.
Ketiga, perubahan kepemimpinan daerah—kedatangan Masinton Pasaribu sebagai Bupati—membawa gaya kepemimpinan baru yang penuh benturan dengan kepentingan lama.
Kasus 451 hektare hanya bisa terungkap karena ada kemauan politik untuk membukanya.
8. Dampak Ekologis: Kerusakan yang Ditanggung Masyarakat
Bagi masyarakat, kerusakan yang terjadi bukan sekadar data. Ini adalah penderitaan nyata: rumah hanyut, ternak hilang, ladang rusak, dan waktu yang terbuang untuk memulihkan kehidupan setelah banjir dan longsor berulang.
Banjir pada akhir 2024 hingga awal 2025 meluluhlantakkan desa-desa di Tapanuli Tengah. Tim ahli mencatat bahwa sebagian besar kerusakan diperparah oleh:
-
konversi hutan menjadi sawit,
-
berkurangnya daerah resapan air,
-
meningkatnya sedimentasi sungai,
-
hancurnya jalur air alami karena dikebiri perkebunan.
SGSR, dengan aktivitas penanaman sawit di luar HGU dan tanpa mengikuti kaidah konservasi, menjadi salah satu penyumbang kerusakan itu.
9. Apakah Masinton Mampu Memutus Rantai Ini?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Bupati Tapteng saat ini menunjukkan keberanian yang jarang terlihat di tingkat daerah. Ia tidak hanya mengecam, tetapi juga menantang perusahaan untuk membuktikan haknya di pengadilan. Ia membuka data, menantang SGSR untuk transparan, dan berjanji membawa kasus ini hingga tuntas.
Namun, pertarungan ini tidak sederhana. Masinton bukan hanya berhadapan dengan sebuah perusahaan, tetapi dengan warisan panjang jaringan bisnis yang dibangun oleh salah satu pelaku illegal logging terbesar di negeri ini. Jaringan seperti ini memiliki akses ke modal, birokrasi, dan cara bermain yang licin.
Masinton bisa menang jika:
-
pemerintah pusat mendukungnya,
-
penegak hukum bertindak berani,
-
masyarakat sipil terus mengawasi,
-
dan sistem hukum tidak dimainkan oleh para pemilik modal.
Jika tidak, SGSR hanya akan menjadi episode baru dalam siklus panjang penjarahan sumber daya alam di Sumatera Utara.
10. Penutup: Rantai yang Harus Diputus Sekarang
Kasus SGSR bukan sekadar konflik pertanahan, tetapi pengingat bahwa kejahatan korporasi tidak pernah benar-benar hilang, hanya berubah bentuk. Dari kayu ke sawit, dari illegal logging ke illegal plantation, dari Adelin Lis ke jaringan bisnis yang diwariskan.
Jika rantai ini tidak diputus sekarang, Sumatera Utara akan kembali menjalani babak baru dari kerusakan ekologis dan eksploitasi ilegal yang lebih dalam.
Negara kini berada di persimpangan:
apakah membiarkan sejarah kelam itu berulang, atau menegakkan hukum tanpa kompromi?
Masyarakat Tapteng sudah terlalu sering menjadi korban. Sudah waktunya jaringan mafia kayu—yang kini bertransformasi menjadi mafia sawit—diputus sampai ke akar.







