Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bergerak semakin agresif menagih para wajib pajak jumbo yang memiliki tunggakan pajak puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan negara, namun muncul kritik mengenai mekanisme penagihan yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.
Salah satu sorotan terbesarnya adalah penggunaan skema angsuran—legal secara aturan, tetapi menimbulkan dugaan publik bahwa celah negosiasi terselubung bisa terjadi antara oknum petugas dan pengemplang pajak kelas kakap.
Penagihan WP Jumbo dan Respons Wajib Pajak
DJP telah memanggil lebih dari 200 wajib pajak besar dengan piutang pajak yang telah inkrah dan mencapai lebih dari Rp60 triliun. Mayoritas WP merespons pemanggilan tersebut dengan menyatakan kesediaan membayar, baik secara penuh maupun melalui skema cicilan yang diatur dalam UU KUP.
Namun, justru skema cicilan inilah yang menjadi titik kritis dari perspektif pengawasan publik, karena membuka ruang kompromi dan penundaan kewajiban.
Mengapa WP Jumbo Dibolehkan Mengangsur?
Secara regulasi, wajib pajak yang kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan keringanan atau angsuran pembayaran pajak hingga 24 bulan. Pemerintah beralasan bahwa:
-
Angsuran mencegah terhentinya penerimaan negara.
-
WP dapat menata keuangan tanpa langsung kolaps.
-
DJP dapat menghindari sengketa panjang yang berbau politis.
-
Mekanisme ini diatur formal dan sah.
Namun, peraturan yang memberi diskresi ke pejabat pajak inilah yang menciptakan zona rawan.
Diskresi Pejabat: Ruang Negosiasi yang Tidak Terlihat Publik
Walau angsuran legal, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut berada pada otoritas pejabat tertentu.
Di sinilah muncul potensi:
-
Penilaian subjektif yang bisa dinegosiasi,
-
Proses verifikasi yang bisa dipercepat atau diperlambat,
-
“Lobi lunak” dari konsultan pajak WP besar.
Diskresi merupakan alat hukum—namun tanpa pengawasan kuat, ia dapat menjadi alat tawar-menawar.
Angsuran Menghentikan Sanksi Keras
Ketika permohonan angsuran disetujui, otomatis DJP tidak dapat mengambil tindakan keras, seperti:
-
Penyitaan aset,
-
Pemblokiran rekening,
-
Pencekalan ke luar negeri,
-
Gijzeling (penyanderaan).
Artinya, angsuran memberikan “zona aman” bagi WP jumbo.
Selama cicilan berjalan—meski jumlahnya kecil—WP besar berhasil membeli waktu.
Waktu inilah yang sering digunakan untuk:
-
Mengalihkan aset,
-
Menjaga arus kas perusahaan,
-
Melobi pejabat,
-
Menyusun strategi hukum untuk menghindari pembayaran penuh.
Mengulur Waktu sebagai Strategi WP Besar
Beberapa WP jumbo membayar sebagian kecil tunggakan mereka sebagai sinyal “kooperatif”, padahal nilai itu tidak signifikan terhadap total piutang.
Cicilan sekecil apa pun sudah cukup untuk menghentikan penegakan hukum keras selama berbulan-bulan.
Dalam situasi ini, muncul risiko:
-
WP jumbo memperpanjang masalah tanpa risiko penyitaan,
-
Oknum aparat memiliki ruang untuk bermain di balik alasan prosedural,
-
Negara kehilangan posisi tawar.
Perpanjangan Angsuran: Titik Paling Rawan Permainan
Ketika masa angsuran mendekati batas, WP dapat kembali meminta perpanjangan dengan mengklaim kondisi tertentu.
Pada fase ini, potensi kongkalikong sangat tinggi.
Perpanjangan angsuran berarti:
-
Tambahan waktu tanpa sanksi,
-
Tambahan ruang negosiasi,
-
Tambahan peluang transaksi tidak resmi,
-
Tambahan kerugian negara.
Tidak jarang WP besar disebut mampu memanfaatkan situasi ini untuk menyelesaikan tunggakan dengan sangat lambat—bahkan nyaris mandek—tanpa konsekuensi hukum berarti.
Efektivitas Penagihan Dipertanyakan
Hingga November 2025, DJP mengumumkan bahwa sekitar Rp11,48 triliun telah berhasil dikumpulkan dari 201 pengemplang pajak jumbo.
Namun angka ini masih jauh dari total piutang yang mencapai ratusan triliun.
Dengan demikian, efektivitas penagihan bukan hanya soal berapa yang dibayar, tetapi berapa yang masih tertahan oleh mekanisme angsuran dan negosiasi administratif.
Apakah Negara Benar-Benar Tegas kepada WP Besar?
Kritik publik muncul karena beberapa alasan:
-
WP kecil seperti UMKM sering langsung ditindak paksa,
-
WP jumbo diberi ruang angsuran dan perpanjangan,
-
Diskresi pejabat terlalu besar,
-
Skema yang legal berubah menjadi perisai bagi WP kaya.
Situasi ini menimbulkan kesimpulan pahit:
penegakan pajak tampak tidak setara, dan keberanian negara menghadap para konglomerat pajak dipertanyakan.
Kesimpulan Investigatif
-
Penagihan DJP meningkat, tetapi ruang komprominya juga tetap lebar.
-
Skema angsuran merupakan celah terbesar untuk kongkalikong.
-
Negara kehilangan daya paksa ketika angsuran disetujui.
-
Transparansi dalam penagihan WP jumbo masih jauh dari ideal.
-
Perlu reformasi besar agar angsuran tidak menjadi “payung hukum” bagi pengemplang pajak besar.







