Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumKapolri Membangkang Putusan MK: Teken Aturan yang Memungkinkan Polisi Aktif Menjabat di...

Kapolri Membangkang Putusan MK: Teken Aturan yang Memungkinkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah benteng tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Ketika MK memutuskan sesuatu, semua lembaga negara wajib tunduk—tanpa ruang interpretasi, tanpa penundaan, tanpa alasan administratif untuk mengabaikannya. Namun kini, ironi besar tengah terjadi di negeri ini. Putusan MK yang tegas dan final justru dibengkokkan oleh lembaga penegak hukum itu sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani sebuah Peraturan Kepolisian (Perpol) yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga, meskipun MK telah menegaskan bahwa polisi aktif dilarang keras menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.

Kebijakan ini sontak menjadi polemik nasional. Banyak pihak melihatnya sebagai bentuk pembangkangan institusional, sebuah tindakan terang-terangan melawan kewenangan konstitusi, dan sekaligus membuka pertanyaan besar tentang motif kekuasaan di balik regulasi tersebut.

Putusan MK yang Sangat Jelas

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa:

“Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Penugasan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun.”

Ini bukan putusan yang multi-tafsir.
Tidak ada celah abu-abu.
Tidak ada pasal yang dapat dipelintir.

Putusan ini dirancang untuk:

  • menjaga netralitas Polri,

  • menghindari tumpang tindih kewenangan,

  • melindungi meritokrasi dalam birokrasi sipil,

  • dan mencegah politisasi kepolisian.

Tetapi Perpol yang diteken Kapolri justru menciptakan ruang baru bagi polisi aktif untuk memasuki ranah sipil, bahkan di jabatan yang sangat strategis.

Perpol Sebagai Upaya Menelikung Konstitusi

Walau tidak diucapkan secara eksplisit, publik melihat dengan jelas tujuan dari Perpol ini: menemukan jalan belakang setelah jalan depan ditutup oleh MK.

Perpol tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat mengisi jabatan tertentu melalui mekanisme:

  • “penugasan negara”,

  • “permintaan kementerian/lembaga”,

  • “usulan Presiden”,

  • dan “persetujuan Kapolri”.

Frasa-frasa tersebut telah digunakan untuk membentuk ilusi seolah kebijakan ini sah dan tidak bertentangan dengan MK.

Padahal substansinya tetap sama: polisi aktif kembali ditempatkan di jabatan sipil—tepat hal yang dilarang oleh MK.

Dalam kajian hukum tata negara, ini dikenal sebagai defiance through regulation: sebuah teknik pembangkangan dengan membuat aturan baru yang melemahkan aturan yang lebih tinggi.

MK sudah melarang.
Perpol membuka peluang.
Inilah konflik hukum yang tidak boleh disepelekan.

Mengapa Begitu Ngotot Menempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil?

Tidak ada kebijakan besar yang terjadi tanpa motif.
Perpol ini bukan sekadar aspek administratif, tetapi bagian dari perebutan ruang kekuasaan di dalam tubuh negara.

Di balik langkah ini, sejumlah motif dapat terbaca dengan jelas.

Mempertahankan Pengaruh di Pusat Kekuasaan Sipil

Kementerian dan lembaga yang menjadi target penempatan polisi aktif tidak sembarang lembaga. Banyak di antaranya:

  • mengelola anggaran strategis,

  • menjalankan fungsi pengawasan regulatif,

  • menangani isu keamanan non-militer,

  • dan berperan dalam pengambilan kebijakan nasional.

Dengan menduduki jabatan sipil, aparat Polri aktif memperoleh pengaruh lintas sektor yang tidak diperbolehkan oleh konstitusi.

Publik khawatir hal ini akan mengarah pada pembentukan “shadow power”—kekuasaan informal, tetapi kuat, di bawah kendali kelompok tertentu dalam Polri.

Mengendalikan Anggaran dan Program Strategis

Kementerian/lembaga yang menjadi lokasi penempatan polisi aktif memiliki anggaran triliunan rupiah dan program besar yang melibatkan:

  • pengadaan barang dan jasa,

  • pengawasan nasional,

  • infrastruktur data,

  • dan proyek-proyek berskala nasional.

Penguasaan jabatan sipil menjadi pintu masuk untuk mengakses aliran anggaran publik.
Dalam konteks korupsi birokrasi Indonesia, akses ini sering kali menjadi magnet bagi oknum yang ingin memperluas kekuasaan ekonominya.

Menggeser Peran ASN dan Menghancurkan Meritokrasi

ASN selama ini menjalani sistem merit berbasis kompetensi dan kualifikasi.
Polri tidak.

Ketika polisi aktif masuk ke jabatan sipil, ASN kehilangan ruang karier.
Seiring waktu, ini menimbulkan:

  • ketimpangan profesional,

  • bias kepentingan,

  • dan politisasi birokrasi.

Jika hal ini dibiarkan, birokrasi sipil Indonesia akan mengalami kerusakan struktural.

Pembangkangan Institusional yang Mengkhawatirkan

Perpol yang bertentangan dengan MK bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini adalah bentuk pembangkangan institusional—ketika sebuah lembaga negara secara sadar menolak mematuhi hukum tertinggi negara.

Pembangkangan semacam ini memiliki dampak destruktif:

  • mengikis kewibawaan MK,

  • melemahkan rule of law,

  • menciptakan dualisme hukum,

  • dan membuka jalan bagi lembaga lain untuk ikut membangkang.

Jika Polri bisa melawan MK, apakah lembaga lain tidak akan meniru?

Dampak Besar bagi Negara Jika Pembangkangan Ini Dibiarkan

Berbagai pakar menyatakan bahwa Perpol ini bukan sekadar kontroversi, tetapi ancaman bagi struktur negara hukum.

Dampaknya meliputi:

  • hilangnya kepastian hukum,

  • konflik kewenangan antar lembaga,

  • penurunan independensi birokrasi,

  • meningkatnya risiko korupsi lintas sektor,

  • dan rusaknya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Negara tidak boleh membiarkan satu lembaga memposisikan dirinya di atas konstitusi.

Apakah Presiden Menyetujui Manuver Ini?

Perpol ini mencantumkan mekanisme “usulan Presiden”.
Namun, publik mempertanyakan:

  • apakah Presiden menyetujui isi yang bertentangan dengan MK?

  • ataukah mekanisme ini digunakan untuk menciptakan legitimasi palsu?

Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.
Pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka.

Jika tidak, publik akan menganggap bahwa pembangkangan ini terjadi dengan restu kekuasaan tertinggi.

Kesimpulan

Perpol yang diteken Kapolri merupakan sebuah langkah yang:

  • melemahkan putusan MK,

  • mengancam supremasi hukum,

  • membuka celah korupsi dan politisasi,

  • merusak meritokrasi birokrasi,

  • dan menunjukkan adanya oknum serakah yang ingin mempertahankan kekuasaan melampaui batas konstitusi.

Negara tidak boleh tunduk kepada regulasi yang menentang konstitusi.
Dan rakyat tidak boleh diam ketika hukum tertinggi dilecehkan oleh kepentingan kelompok tertentu.

Supremasi hukum adalah pondasi republik ini.
Jika pondasi itu runtuh oleh pembangkangan institusi, maka kerusakan negara hanya tinggal menunggu waktu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here