Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsBenar Secara Hukum, Lemah Secara Keberpihakan: Membaca Pernyataan Maruli Siahaan di Tengah...

Benar Secara Hukum, Lemah Secara Keberpihakan: Membaca Pernyataan Maruli Siahaan di Tengah Konflik TPL

Jakarta – Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali membuka satu persoalan klasik dalam politik sumber daya alam Indonesia: jarak antara kebenaran prosedural dan keadilan substantif. Maruli menegaskan dirinya tidak membela TPL, melainkan membela proses hukum. Secara normatif, pernyataan itu tampak benar, rapi, dan sulit dibantah. Namun justru di situlah masalahnya.

Dalam konflik agraria dan lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan Danau Toba, berpegang pada prosedur hukum semata tanpa keberpihakan moral yang tegas sering kali berarti membiarkan ketidakadilan terus berlangsung dengan wajah legal.

Prosedur Hukum Bukan Kitab Suci

Tidak ada yang keliru dari prinsip bahwa perusahaan tidak bisa ditutup hanya karena tekanan massa. Negara hukum memang mensyaratkan proses, bukti, dan putusan. Namun, pernyataan seperti “masyarakat tidak punya hak mengatakan tutup perusahaan” adalah kalimat yang berbahaya dalam konteks konflik struktural.

Mengapa? Karena konflik TPL bukan konflik sehari dua hari, melainkan konflik agraria dan lingkungan yang panjang, melibatkan:

  • klaim tumpang tindih lahan,

  • dugaan kerusakan ekologis,

  • relasi kuasa timpang antara korporasi dan masyarakat adat,

  • serta sejarah perizinan yang terus dipersoalkan publik.

Dalam konteks seperti ini, prosedur hukum tidak pernah netral. Ia dibentuk oleh kekuasaan, regulasi, dan kepentingan ekonomi-politik. Maka, ketika seorang wakil rakyat hanya menekankan “proses hukum” tanpa secara eksplisit menyebut keadilan ekologis dan hak masyarakat terdampak, pesan yang tertangkap publik bukan netralitas, melainkan keberpihakan implisit kepada status quo.

UU Lingkungan Hidup: Negara Wajib Bertindak Aktif

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas tidak menempatkan negara sebagai penonton pasif. Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 66 bahkan memberi perlindungan khusus kepada warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidupnya agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Artinya, ketika masyarakat bersuara keras, berdemonstrasi, bahkan menuntut penutupan perusahaan, itu bukan tindakan liar, melainkan ekspresi hak konstitusional dalam negara hukum.

Lebih jauh, Pasal 76 UU PPLH memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk:

  • penghentian sementara kegiatan,

  • pencabutan izin,

  • hingga penutupan usaha.

Semua itu tidak mensyaratkan putusan pengadilan terlebih dahulu apabila ditemukan pelanggaran administratif dan lingkungan. Maka, menyederhanakan persoalan menjadi “harus ada putusan hukum dulu” adalah pembacaan yang tidak utuh terhadap hukum lingkungan itu sendiri.

Konflik Agraria: Bukan Sekadar Soal Izin

Dalam perspektif agraria, konflik TPL tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, keberadaan izin negara tidak otomatis menghapus hak masyarakat adat jika proses penetapannya bermasalah.

Di sinilah problem besar pernyataan Maruli: ia berbicara seolah konflik TPL murni soal izin formal, padahal inti persoalannya adalah keadilan distribusi ruang hidup dan sumber daya.

Wakil Rakyat Bukan Jaksa Perusahaan

Sebagai anggota DPR, Maruli memang tidak berwenang memutus bersalah atau tidaknya TPL. Namun DPR bukan sekadar penonton hukum, melainkan lembaga politik yang mewakili rakyat dan bertugas memastikan negara tidak tunduk pada kepentingan korporasi.

Ketika seorang wakil rakyat lebih menekankan potensi “pihak yang bermain di balik demonstrasi” ketimbang mengartikulasikan penderitaan masyarakat terdampak, maka yang muncul adalah perspektif keamanan, bukan perspektif keadilan sosial.

Ini penting ditegaskan: mengkritisi korporasi bukan berarti anti hukum, dan membela warga bukan berarti anarkisme. Justru dalam konflik sumber daya alam, wakil rakyat dituntut lebih keras kepada yang kuat, lebih empatik kepada yang lemah.

Netralitas yang Memihak

Dalam politik, netralitas sering kali adalah mitos. Dalam konflik yang timpang, sikap “netral” justru cenderung memihak pihak yang sudah kuat secara struktural. TPL memiliki modal, akses hukum, dan legitimasi administratif. Masyarakat memiliki suara, ingatan kolektif, dan luka sosial.

Ketika seorang wakil rakyat memilih berdiri di tengah tanpa secara eksplisit menyatakan bahwa negara wajib mencabut izin jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak warga, maka ia sedang membiarkan ketimpangan itu terus bekerja.

Penutup: Hukum Harus Melindungi, Bukan Mengamankan

Pernyataan Maruli Siahaan benar secara prosedur, tetapi belum memadai secara keberpihakan. Dalam konflik agraria dan lingkungan seperti TPL, hukum tidak boleh hanya dijadikan pagar pengaman investasi, melainkan alat koreksi terhadap ketidakadilan struktural.

Jika wakil rakyat hanya berbicara tentang proses tanpa menegaskan keberpihakan pada korban, maka hukum akan terus tampil dingin, jauh, dan asing bagi masyarakat. Padahal tujuan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam UU Lingkungan Hidup dan UUPA, adalah melindungi manusia dan ruang hidupnya, bukan sekadar menertibkan konflik.

Di sinilah publik berhak menuntut lebih:
bukan sekadar politisi yang benar secara pasal, tetapi wakil rakyat yang berani berdiri di sisi keadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here