Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsKapolri Dipilih Presiden Bisa Tepat, Tapi Menempatkan Langsung di Bawah Presiden Adalah...

Kapolri Dipilih Presiden Bisa Tepat, Tapi Menempatkan Langsung di Bawah Presiden Adalah Solusi Palsu di Tengah Institusi Polri yang Membusuk

Jakarta – Usulan agar Kapolri dipilih langsung oleh Presiden kembali mengemuka dan segera memicu perdebatan publik. Di permukaan, gagasan ini tampak rasional: memangkas transaksi politik di DPR, menghindari praktik “balas jasa”, serta mempercepat proses pengisian jabatan strategis. Namun penelusuran BI News menunjukkan, persoalan mendasar Polri sama sekali tidak berada pada mekanisme pemilihan Kapolri. Masalah sesungguhnya terletak pada struktur kekuasaan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, tanpa penyangga institusional sipil, di tengah kondisi institusi yang secara internal telah mengalami pembusukan serius.

Di sinilah letak bahayanya. Reformasi yang hanya menyentuh permukaan, tetapi mengabaikan akar masalah, justru berpotensi memperparah krisis hukum dan demokrasi.

Polri bukan institusi administratif biasa. Ia memegang kekuasaan paksa negara yang paling konkret dan langsung terhadap warga sipil: menangkap, menahan, menyidik, menggunakan senjata api, hingga menentukan apakah seseorang layak diproses hukum atau tidak. Dalam teori negara modern, kekuasaan seperti ini harus dipagari secara ketat, baik melalui mekanisme hukum, pengawasan sipil, maupun desain struktural yang mencegah konsentrasi kuasa pada satu titik.

Namun dalam praktik di Indonesia, Polri berdiri sebagai institusi bersenjata dan koersif yang berhubungan langsung dengan Presiden, tanpa kementerian pengendali, tanpa buffer administratif, dan tanpa pemisahan tegas antara kepentingan politik dan operasional penegakan hukum. Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi sekaligus menjadi titik akhir dari rantai komando kepolisian.

Desain ini bukan sekadar soal teknis ketatanegaraan. Ini adalah soal keselamatan republik.

Argumen yang kerap dikemukakan untuk membenarkan desain tersebut adalah kepercayaan pada figur Presiden. Selama presidennya baik, Polri akan berjalan baik. Logika ini keliru sejak awal. Negara hukum tidak pernah dibangun di atas asumsi moral individu. Justru sebaliknya, sistem negara dirancang untuk membatasi kekuasaan ketika jatuh ke tangan yang salah. Sejarah Indonesia sendiri berkali-kali membuktikan bahwa kekuasaan tanpa penyangga akan selalu tergoda untuk disalahgunakan.

Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, garis pembatas antara penegakan hukum dan kepentingan politik menjadi kabur. Dalam kondisi tertentu, aparat akan lebih loyal pada kekuasaan daripada pada hukum. Ini bukan spekulasi, melainkan pola yang berulang terlihat dalam praktik.

Penelusuran terhadap sejumlah kasus besar yang bersinggungan dengan kepentingan politik menunjukkan kecenderungan serupa: perkara yang menyentuh elite kekuasaan sering kali berjalan lambat, menguap, atau berhenti di level tertentu. Sebaliknya, perkara yang melibatkan oposisi, pengkritik, atau kelompok yang dianggap mengganggu stabilitas politik bergerak cepat dan agresif. Pola ini memperlihatkan bagaimana hukum diperlakukan sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai mekanisme keadilan.

Di titik ini, wacana pemilihan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa mengubah struktur komando hanyalah ilusi reformasi. Ia mungkin menghapus satu jenis transaksi politik, tetapi sekaligus membuka ruang transaksi yang jauh lebih berbahaya: transaksi loyalitas antara aparat penegak hukum dan kekuasaan eksekutif.

Perbandingan dengan TNI memperjelas anomali ini. TNI, sebagai institusi bersenjata yang bertugas menjaga pertahanan negara, ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan. Ada rantai komando profesional, ada kontrol sipil institusional, dan ada pembatasan yang relatif jelas terhadap peran politik. Penempatan ini bukan kebetulan, melainkan hasil kesadaran historis bahwa militer yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan politik adalah ancaman bagi demokrasi.

Ironisnya, Polri—yang justru paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sipil, kebebasan warga, dan proses hukum sehari-hari—dibiarkan berdiri tepat di bawah Presiden. Tanpa kementerian pengendali, tanpa penyangga struktural. Padahal risiko politisasi pada Polri jauh lebih besar, karena setiap tindakan kepolisian langsung berdampak pada hak-hak warga negara.

Dalam kondisi ideal, Polri seharusnya menjadi institusi profesional yang bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Namun kondisi internal Polri hari ini jauh dari ideal. Berbagai kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, kekerasan aparat, hingga skandal yang melibatkan perwira tinggi memperlihatkan satu fakta pahit: krisis mental dan budaya organisasi masih mengakar kuat.

Budaya feodal, loyalitas personal, dan relasi transaksional belum benar-benar hilang. Promosi jabatan kerap dipersepsikan bukan sebagai penghargaan atas profesionalisme, melainkan hasil kedekatan dan kepatuhan. Dalam kultur seperti ini, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat kecenderungan aparat untuk membaca “arah angin politik”, bukan menegakkan hukum secara independen.

Inilah mengapa gagasan bahwa Kapolri dipilih langsung oleh Presiden bisa saja tepat secara administratif, tetapi sangat berbahaya jika tidak dibarengi perubahan struktur kekuasaan. Memusatkan proses seleksi sekaligus kendali operasional di satu tangan adalah resep klasik bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih jauh, desain ini menempatkan Presiden pada posisi yang juga rawan. Presiden yang kuat akan tergoda menggunakan aparat untuk mengamankan kepentingannya. Presiden yang lemah justru berisiko dikendalikan oleh aparat yang memiliki kekuasaan koersif besar. Dalam kedua skenario, yang dirugikan adalah publik dan supremasi hukum.

Penelusuran BI News menemukan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian sipil hampir selalu dihindari dalam diskursus resmi. Padahal, inilah kunci reformasi struktural yang sesungguhnya. Dengan menempatkan Polri di bawah kementerian sipil—misalnya kementerian urusan keamanan dalam negeri—garis komando operasional dapat dipisahkan dari kepentingan politik Presiden. Presiden tetap memiliki kewenangan strategis, tetapi tidak mengendalikan langsung aparat di lapangan.

Model ini bukan hal baru dalam praktik negara demokratis. Banyak negara menempatkan kepolisian nasional di bawah kementerian sipil dengan pengawasan parlemen dan mekanisme akuntabilitas publik yang ketat. Tujuannya sederhana: mencegah polisi menjadi alat kekuasaan politik.

Tanpa perubahan ini, pemilihan Kapolri oleh Presiden hanya akan memperkuat kesan bahwa Polri adalah perpanjangan tangan eksekutif. Dalam konteks institusi yang sudah mengalami pembusukan kepercayaan publik, langkah ini justru memperdalam jurang antara aparat dan masyarakat.

Masalah Polri hari ini bukan sekadar soal individu Kapolri atau presiden yang menjabat. Ini adalah soal desain negara. Sistem yang buruk akan merusak pemimpin yang baik, dan akan menjadi senjata berbahaya di tangan pemimpin yang buruk. Oleh karena itu, negara tidak boleh bertaruh pada asumsi moral siapa pun.

Kesimpulan investigatifnya jelas: memilih Kapolri langsung oleh Presiden dapat dibenarkan, sepanjang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah kesalahan desain yang berbahaya, terlebih di tengah institusi yang masih bergulat dengan krisis etika, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

Jika reformasi Polri sungguh-sungguh ingin dilakukan, maka yang harus dibenahi bukan hanya mekanisme pemilihan pimpinan, tetapi rantai kekuasaan itu sendiri. Tanpa itu, setiap wacana reformasi hanyalah kosmetik, dan republik ini terus dipaksa hidup dengan aparat penegak hukum yang terlalu dekat dengan kekuasaan, tetapi terlalu jauh dari keadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here