Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumSegitiga Kekuasaan Polri–Kompolnas–Presiden: Ketika Pengawasan Menyatu dengan Kekuasaan, Siapa Mengawasi Siapa?

Segitiga Kekuasaan Polri–Kompolnas–Presiden: Ketika Pengawasan Menyatu dengan Kekuasaan, Siapa Mengawasi Siapa?

Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah persimpangan krusial dalam perjalanan demokrasinya. Di tengah berbagai kasus kekerasan aparat, salah tangkap, kriminalisasi warga sipil, hingga tafsir hukum yang kerap berubah sesuai kepentingan penyidik, muncul wacana besar: Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa persetujuan DPR.

Wacana ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul bersamaan dengan narasi lain yang terus diulang oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): perlunya penguatan peran Polri dan sekaligus penguatan peran Kompolnas sebagai pengawas.

Namun justru di titik inilah publik perlu bertanya secara jujur dan tajam:
apakah ini benar reformasi, atau sekadar konsolidasi kekuasaan dalam wajah baru?

Segitiga Kekuasaan yang Saling Menguatkan

Dalam konstruksi ketatanegaraan, relasi Presiden–Polri–Kompolnas membentuk sebuah segitiga kekuasaan yang sangat menentukan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Di atas kertas:

  • Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif,

  • Polri adalah alat negara penegak hukum,

  • Kompolnas adalah pengawas eksternal kepolisian.

Namun dalam praktik, batas-batas itu semakin kabur.

Kompolnas tidak hanya mengawasi, tetapi ikut terlibat sejak perencanaan kebijakan Kapolri. Presiden tidak hanya mengangkat, tetapi berpotensi menjadi satu-satunya sumber legitimasi Kapolri. Sementara Polri, dengan kewenangan koersif bersenjata, menjadi institusi yang paling siap memanfaatkan celah kekuasaan.

Ketika ketiganya saling menguatkan tanpa kontrol efektif dari rakyat, maka yang lahir bukan checks and balances, melainkan checks yang tumpul dan balances yang semu.

Kompolnas dan Mitos Pengawasan Independen

Dalam berbagai pernyataannya, Kompolnas menegaskan perlunya penguatan peran, otoritas, dan kapabilitas lembaga tersebut. Narasi ini sekilas terdengar progresif. Namun jika ditelisik lebih dalam, justru menyimpan kontradiksi mendasar.

Kompolnas ingin:

  • Terlibat sejak awal perumusan kebijakan Polri,

  • Memberi rekomendasi strategis kepada Presiden,

  • Memiliki peran lebih besar dalam pengawasan.

Masalahnya sederhana namun fatal:
pengawas yang ikut merancang kebijakan tidak mungkin objektif mengawasi hasil kebijakan tersebut.

Ini bukan teori abstrak. Dalam praktik hukum modern, independensi pengawasan menuntut jarak struktural dan psikologis dari objek yang diawasi. Kompolnas justru memilih mendekat, bukan menjaga jarak.

Akibatnya, pengawasan berubah menjadi legitimasi, kritik berubah menjadi formalitas, dan laporan masyarakat berakhir sebagai arsip tanpa konsekuensi.

Sikap Abu-Abu: Bunglon Kekuasaan Bernama Kompolnas

Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam isu krusial penghapusan persetujuan DPR atas pengangkatan Kapolri, Kompolnas tidak pernah mengambil sikap tegas.

Tidak mendukung secara terbuka.
Tidak menolak secara jelas.
Hanya berlindung di balik istilah “kajian”, “diskusi”, dan “konsekuensi hukum”.

Dalam isu sebesar ini, ketiadaan sikap adalah sikap itu sendiri.

Sikap abu-abu bukan netralitas, melainkan oportunisme institusional. Ia memungkinkan Kompolnas tetap relevan di hadapan Presiden, tidak memicu konflik dengan Polri, dan tetap aman dari sorotan DPR.

Inilah sebabnya kritik publik menyebut Kompolnas tak lebih dari kumpulan elit birokrasi lama yang bermetamorfosis mengikuti arah angin kekuasaan.

Presiden dan Ancaman Sentralisasi Kekuasaan

Dalam negara demokrasi, kekuasaan eksekutif harus selalu dibatasi. Persetujuan DPR atas pengangkatan Kapolri selama ini—dengan segala kelemahannya—setidaknya berfungsi sebagai rem politik.

Jika rem ini dicabut tanpa mekanisme pengganti yang kuat, maka Presiden:

  • Menjadi satu-satunya pintu pengangkatan Kapolri,

  • Menguasai penuh institusi bersenjata dengan kewenangan penegakan hukum,

  • Menghilangkan ruang kontrol parlemen sebagai representasi rakyat.

Dalam konteks ini, Kompolnas tidak menawarkan solusi pengawasan baru yang kuat. Yang ada justru permintaan agar perannya sendiri diperkuat, tanpa akuntabilitas yang jelas kepada publik.

Ini bukan reformasi. Ini redistribusi kekuasaan di antara elite, bukan penguatan kontrol rakyat.

Polri: Kuat ke Atas, Keras ke Bawah

Di lapangan, dampak dari penguatan Polri tanpa kontrol nyata sudah sangat terasa.

Berbagai kasus menunjukkan pola yang berulang:

  • Salah tangkap tanpa permintaan maaf,

  • Kekerasan fisik dan psikis dalam penyidikan,

  • Kriminalisasi warga sipil atas laporan pihak berkuasa,

  • Tafsir hukum yang berubah sesuai kebutuhan perkara.

Dalam banyak kasus, aparat berlindung di balik prosedur.
Prosedur dijadikan tameng.
Kekerasan dilegalkan oleh formalitas administrasi.

Ironisnya, setiap kali kasus mencuat, Kompolnas hampir selalu:

  • Lambat merespons,

  • Memberi pernyataan normatif,

  • Tidak menghasilkan sanksi nyata.

Di titik inilah publik melihat bahwa penguatan Polri yang diminta Kompolnas bukan untuk melindungi rakyat, melainkan melindungi sistem itu sendiri.

Pengawasan Tanpa Daya Paksa: Masalah Struktural Kompolnas

Masalah utama Kompolnas bukan sekadar kekurangan sumber daya, melainkan cacat desain struktural.

Kompolnas:

  • Tidak memiliki kewenangan memaksa,

  • Tidak bisa menjatuhkan sanksi,

  • Bergantung pada rekomendasi kepada Presiden.

Namun alih-alih mendorong perubahan radikal agar pengawasan benar-benar independen dan berpihak pada korban, Kompolnas justru memilih jalur aman: bersekutu dengan kekuasaan yang ada.

Inilah yang disebut banyak pengamat sebagai simbiosis mutualisme Polri–Kompolnas:
Polri mendapat legitimasi, Kompolnas mendapat eksistensi.

Rakyat: Yang Hilang dari Segitiga Kekuasaan

Dalam seluruh diskursus ini, ada satu pihak yang hampir tak pernah disebut secara serius: rakyat.

Tidak ada:

  • Mekanisme kontrol publik yang efektif,

  • Partisipasi korban dalam pengawasan,

  • Transparansi penanganan aduan masyarakat.

Yang ada hanyalah elit berbicara tentang elit, lembaga membicarakan lembaga, dan kekuasaan mengatur dirinya sendiri.

Dalam segitiga Polri–Kompolnas–Presiden, rakyat bukan subjek, melainkan objek kekuasaan.

Jika Penguatan Ini Diteruskan

Jika arah kebijakan ini diteruskan tanpa koreksi mendasar, maka konsekuensinya jelas dan berbahaya:

  1. Kekerasan aparat dilegalkan prosedur,

  2. Penyidikan menjadi alat tekanan politik dan ekonomi,

  3. Hukum ditafsirkan sepihak oleh pemegang senjata,

  4. Negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan.

Sejarah menunjukkan, otoritarianisme tidak selalu lahir dari kudeta. Ia sering tumbuh pelan-pelan, melalui regulasi, wacana reformasi palsu, dan penguatan aparat tanpa kontrol.

Kesimpulan: Reformasi Palsu yang Harus Dilawan

Apa yang hari ini disebut sebagai “penguatan Polri” dan “penguatan Kompolnas” bukanlah reformasi sejati. Ia adalah reformasi palsu yang berpotensi melahirkan aparat semakin kebal, pengawasan semakin tumpul, dan rakyat semakin tak berdaya.

Kompolnas gagal menunjukkan dirinya sebagai pengawas independen.
Presiden berisiko menjadi pusat tunggal kekuasaan kepolisian.
Polri semakin kuat tanpa rem sosial.

Jika mekanisme persetujuan DPR dihapus tanpa pengawasan sipil yang kuat, independen, dan berpihak pada korban, maka Indonesia sedang berjalan mundur—perlahan tapi pasti—menuju otoritarianisme hukum.

Negara hukum runtuh bukan karena kurang polisi,
tetapi karena polisi terlalu kuat tanpa pengawasan.


BI NEWS
The Truth. The Whole Truth. Nothing But The Truth.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here