Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsGaris Merah Demokrasi: TNI dan Polri Wajib Steril dari Politik

Garis Merah Demokrasi: TNI dan Polri Wajib Steril dari Politik

Jakarta – Demokrasi Indonesia tidak lahir dari hadiah kekuasaan. Ia lahir dari darah, pengorbanan, dan koreksi sejarah yang menyakitkan. Karena itu, setiap upaya menarik unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam politik praktis—baik terang-terangan maupun terselubung—harus ditolak secara mutlak dan tanpa kompromi.

Ini bukan persoalan suka atau tidak suka pada figur tertentu. Ini adalah soal ketertiban konstitusional, kesetiaan pada mandat reformasi, dan keselamatan demokrasi Indonesia ke depan.

Konstitusi Telah Memberi Garis Tegas

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa TNI bertugas sebagai alat negara di bidang pertahanan, sementara Pasal 30 ayat (4) menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada satu kata pun dalam konstitusi yang membuka ruang bagi peran politik praktis.

Lebih jauh, prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) menempatkan kekuasaan politik di tangan rakyat melalui mekanisme sipil: pemilu, partai politik, dan perwakilan rakyat. TNI dan Polri tidak termasuk di dalamnya.

Artinya sederhana namun tegas:
senjata dan kekuasaan politik harus dipisahkan.

TAP MPR: Koreksi Sejarah yang Tidak Boleh Dikhianati

Reformasi 1998 melahirkan koreksi besar terhadap sejarah kelam dwifungsi ABRI. Koreksi itu dituangkan secara eksplisit dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

TAP ini bukan dokumen simbolik. Ia adalah hasil kesadaran nasional bahwa pelibatan militer dan aparat keamanan dalam politik telah:

  • melahirkan otoritarianisme,

  • membungkam oposisi,

  • menggerus hak-hak sipil,

  • dan merusak profesionalisme aparat itu sendiri.

TAP MPR tersebut secara tegas menyatakan bahwa TNI dan Polri harus netral dari politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Netralitas ini bukan pilihan etis, melainkan kewajiban konstitusional.

Reformasi TNI–Polri: Amanat yang Belum Selesai

Pemisahan TNI–Polri dan penghapusan dwifungsi bukanlah hadiah bagi demokrasi, melainkan hutang sejarah yang dibayar dengan mahal. Ribuan korban pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan berpendapat, dan ketakutan struktural adalah harga dari politik bersenjata.

Reformasi menempatkan TNI kembali ke barak dan Polri di bawah kontrol sipil. Tujuannya jelas:

  • TNI menjadi profesional di pertahanan,

  • Polri profesional dalam penegakan hukum,

  • politik dikelola sepenuhnya oleh warga sipil.

Setiap upaya menyeret kembali aparat bersenjata ke politik—dengan dalih stabilitas, pengalaman, atau kepemimpinan—adalah pengkhianatan terhadap reformasi.

Tidak Ada Alasan “Purnawirawan”

Argumen yang kerap dipakai adalah: “Mereka sudah purnawirawan, bukan lagi TNI atau Polri.” Ini adalah dalih lemah yang mengabaikan realitas sosiologis dan kultural.

Militer dan kepolisian bukan sekadar profesi, tetapi institusi komando. Loyalitas, jaringan, dan pengaruh tidak serta-merta hilang saat seragam dilepas. Ketika purnawirawan “instan” masuk politik, yang ikut masuk adalah bayang-bayang struktur kekuasaan bersenjata.

Lebih berbahaya lagi jika:

  • jenderal dilarang,

  • tetapi perwira menengah dibolehkan,

  • atau “anak buah” dijadikan kendaraan politik.

Ini bukan solusi, ini standar ganda. Substansinya sama: militerisasi politik lewat pintu belakang.

Politik Sipil Tidak Boleh Dikalahkan Senjata

Demokrasi hanya sehat jika semua kontestan politik berada di level lapangan yang sama. Ketika ada aktor politik dengan latar belakang aparat bersenjata—yang terbiasa pada komando, hierarki, dan kekuasaan koersif—maka persaingan menjadi timpang.

Politik tidak lagi soal gagasan, melainkan soal pengaruh dan intimidasi simbolik. Bahkan tanpa ancaman fisik, keberadaan figur bersenjata dalam politik menciptakan ketakutan laten dan pembungkaman kritik.

Itulah sebabnya negara-negara demokrasi modern menarik garis tegas antara sipil dan militer.

Sejarah Dunia Mengajarkan Satu Hal

Dari Amerika Latin hingga Asia, dari Afrika hingga Timur Tengah, sejarah mencatat satu pola yang konsisten:
ketika militer masuk politik, demokrasi mati perlahan.

Kadang dimulai dengan dalih stabilitas. Kadang dengan janji ketertiban. Namun ujungnya selalu sama:

  • oposisi dilemahkan,

  • kebebasan menyusut,

  • kekuasaan mengeras.

Indonesia pernah mengalami itu. Dan tidak ada alasan untuk mengulanginya.

Partai Politik Tidak Boleh Berlindung

Jika partai politik kekurangan kader sipil yang berintegritas, itu kegagalan partai, bukan pembenaran menyeret TNI–Polri. Partai yang sehat melahirkan pemimpin dari proses sipil: pendidikan politik, kaderisasi, dan akuntabilitas publik.

Mengambil jalan pintas dengan menarik aparat bersenjata adalah tanda kemiskinan ide dan kader, sekaligus ancaman bagi demokrasi.

Sikap Negara Harus Mutlak

Karena itu, sikap negara harus tanpa abu-abu:

  • Tidak ada jenderal.

  • Tidak ada laksamana.

  • Tidak ada perwira.

  • Tidak ada purnawirawan instan.

  • Tidak ada anak buah.

  • Tidak ada titipan.

Netralitas TNI dan Polri harus dijaga bukan hanya dalam teks hukum, tetapi dalam praktik politik sehari-hari.

Penutup: Menjaga Republik dengan Prinsip

Indonesia tidak boleh mundur. Reformasi bukan slogan, tetapi komitmen sejarah. UUD 1945, TAP MPR, dan agenda reformasi telah memberi arah yang jelas.

Politik adalah urusan sipil.
Pertahanan dan keamanan adalah urusan negara.
Keduanya tidak boleh dicampur.

Jika garis ini dilanggar, yang runtuh bukan hanya demokrasi, tetapi kepercayaan rakyat pada republik.

Menjaga netralitas TNI dan Polri bukan sikap anti-militer atau anti-polisi. Justru sebaliknya: itu adalah cara paling bermartabat untuk menjaga kehormatan mereka—dan masa depan Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here