Jakarta — Aktivitas pertambangan di kawasan kaki Gunung Slamet, Jawa Tengah, kembali menuai penolakan warga. Protes muncul seiring kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta risiko bencana, meski pemerintah daerah menyatakan kegiatan tersebut memiliki izin resmi.
Gubernur Jawa Tengah Luthfi menyebut bahwa aktivitas penambangan yang dipersoalkan warga telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan. “Penambangan punya izin resmi, tidak melanggar,” ujar Luthfi dalam pernyataan yang beredar luas di publik.
Namun pernyataan tersebut justru memicu kritik dari berbagai kalangan. Warga dan pemerhati lingkungan menilai alasan legalitas administratif tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran dampak ekologis di kawasan rawan bencana, terlebih Gunung Slamet dikenal sebagai wilayah dengan kontur pegunungan, hutan lindung, dan daerah tangkapan air.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke media, kritik publik menegaskan bahwa izin bukan pembebasan dari tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Dalih ‘izin resmi’ tak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan keselamatan warga dan daya dukung lingkungan. Hukum administratif bukan pengganti keadilan publik,” bunyi pernyataan tersebut.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Warga menyebut aktivitas penambangan berpotensi memicu longsor, banjir bandang, dan kerusakan sumber air, terutama pada musim hujan. Mereka juga menyoroti pengalaman sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana proyek pertambangan berizin justru berujung pada bencana ekologis.
“Di atas kertas boleh, tapi di lapangan kami yang menanggung risikonya,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi penolakan. Menurutnya, masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Kritik juga diarahkan pada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dinilai kerap menjadi formalitas. Sejumlah pengamat menyebut bahwa banyak dokumen AMDAL disusun tanpa kajian mendalam terhadap daya dukung kawasan, apalagi pada wilayah pegunungan yang sensitif.
Legalitas vs Keadilan Publik
Isu ini kembali mengangkat perdebatan klasik antara legalitas administratif dan keadilan publik. Pengamat kebijakan lingkungan menilai bahwa pemerintah daerah kerap berlindung di balik izin sebagai dasar pembenaran, tanpa membuka ruang evaluasi ketika muncul penolakan warga.
“Tidak semua yang berizin otomatis adil dan aman. Izin adalah instrumen administratif, sementara keselamatan warga dan lingkungan adalah kewajiban konstitusional,” ujar seorang analis lingkungan.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan semata kepentingan ekonomi jangka pendek.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Warga mendesak pemerintah untuk:
-
Menghentikan sementara aktivitas penambangan
-
Membuka dokumen AMDAL ke publik
-
Melakukan audit lingkungan independen
-
Melibatkan masyarakat secara bermakna dalam pengambilan keputusan
Mereka menilai evaluasi terbuka jauh lebih penting dibanding sekadar pernyataan bahwa proyek telah mengantongi izin.
“Kalau nanti terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab? Izin tidak bisa menghidupkan kembali nyawa atau memulihkan lingkungan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Catatan Redaksi
Kasus di kaki Gunung Slamet menegaskan bahwa izin administratif bukan akhir dari tanggung jawab negara. Ketika warga menyuarakan kekhawatiran atas keselamatan dan lingkungan, negara dituntut untuk hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar penjaga prosedur.
Debat mengenai pertambangan ini tidak hanya soal sah atau tidaknya izin, tetapi juga soal keberpihakan kebijakan: apakah berpihak pada keberlanjutan hidup warga dan lingkungan, atau semata pada kepastian usaha.







