Jakarta — Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Kritik tersebut menilai kebijakan itu berpotensi menjadi kemunduran reformasi sektor keamanan dan mengaburkan pemisahan antara aparat aktif dan jabatan sipil.
Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa Perpol 10/2025 masih konstitusional karena Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, norma utama pasal tersebut tidak dibatalkan sehingga penugasan anggota Polri aktif dimungkinkan selama berkaitan dengan tugas kepolisian.
Namun pandangan tersebut dipersoalkan oleh kelompok masyarakat sipil yang menilai pendekatan tersebut terlalu legal-formalistik dan mengabaikan semangat konstitusional serta sejarah reformasi.
Dalam sebuah manifesto sipil yang beredar di ruang publik, kebijakan Perpol 10/2025 dinilai “mungkin lolos secara teks hukum, tetapi bermasalah secara konstitusional dan historis reformasi”.
“Reformasi 1998 lahir dari pengalaman pahit ketika aparat bersenjata masuk ke ruang sipil dan politik. Pembatasan peran aparat aktif bukan kebetulan hukum, melainkan pilihan konstitusional yang sadar,” bunyi manifesto tersebut.
Manifesto itu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pembatal frasa dalam undang-undang, melainkan sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Karena itu, penafsiran putusan MK yang hanya berfokus pada aspek tekstual dinilai berisiko mereduksi makna putusan MK menjadi formalitas administratif.
Kritik juga diarahkan pada frasa “berkaitan dengan tugas kepolisian” yang digunakan sebagai dasar pembenaran penugasan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga sipil. Menurut manifesto tersebut, frasa itu bersifat lentur dan multitafsir, sehingga berpotensi membuka pintu masuk aparat aktif ke hampir seluruh sektor pemerintahan dengan dalih keamanan.
“Jika semua urusan negara dianggap berkaitan dengan keamanan, maka pemisahan antara sipil dan aparat bersenjata kehilangan maknanya,” tulis manifesto itu.
Masyarakat sipil juga menyoroti peran DPR, khususnya Komisi III, yang dinilai semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, bukan sekadar membela legalitas kebijakan eksekutif.
“DPR seharusnya menjadi penjaga batas kekuasaan, bukan pembenar perluasan kewenangan aparat,” lanjut pernyataan tersebut.
Manifesto tersebut menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas aparat keamanan agar tidak terjebak dalam konflik peran dan politisasi jabatan sipil.
“Aparat keamanan yang kuat justru membutuhkan garis batas kewenangan yang tegas. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” tulis manifesto tersebut.
Perdebatan mengenai Perpol 10/2025 hingga kini masih berlangsung di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai polemik ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga supremasi sipil, demokrasi konstitusional, dan arah reformasi sektor keamanan.
Catatan Redaksi:
Tulisan manifesto yang dikutip dalam berita ini merupakan bentuk ekspresi kritik masyarakat sipil terhadap kebijakan publik dan dimuat sebagai bagian dari ruang demokrasi serta kebebasan berekspresi.







