Jakarta – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah kembali menyisakan persoalan klasik: kerusakan rumah warga, hilangnya harta benda, dan penderitaan sosial yang berkepanjangan. Namun, di balik itu semua, muncul ironi hukum yang patut dipersoalkan secara serius. Ketika kayu gelondongan milik perusahaan terbawa arus banjir dan merusak rumah warga, respons negara—melalui pernyataan anggota DPR—justru lebih cepat mengingatkan dan melarang warga memanfaatkan kayu tersebut, ketimbang menuntut pertanggungjawaban pemilik kayu yang nyata-nyata menimbulkan kerugian.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: mengapa negara lebih tegas kepada korban daripada kepada pihak yang diduga lalai? Apakah bencana alam otomatis menghapus tanggung jawab hukum korporasi? Dan apakah melarang warga memanfaatkan kayu sisa banjir dapat dibenarkan secara hukum tanpa lebih dulu menegakkan keadilan bagi korban?
Analisis ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelaah kerangka hukum perdata, hukum lingkungan, serta logika kebijakan publik yang seharusnya dijalankan oleh negara dalam situasi bencana.
Kayu Gelondongan dalam Perspektif Hukum: Benda Berbahaya yang Berada dalam Pengawasan
Kayu gelondongan bukanlah benda biasa. Dalam konteks hukum, ia merupakan objek berat, berukuran besar, dan memiliki potensi bahaya tinggi ketika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, hukum perdata Indonesia telah lama mengenal prinsip bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh benda yang berada di bawah pengawasannya.
Prinsip ini tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh barang yang berada dalam penguasaannya. Dengan demikian, selama kayu gelondongan tersebut merupakan milik perusahaan dan berada dalam lingkup kegiatan usahanya—baik di logpond, kawasan konsesi, bantaran sungai, maupun area penimbunan—maka tanggung jawab hukum tetap melekat pada perusahaan pemiliknya.
Banjir memang merupakan peristiwa alam, tetapi dampak banjir dapat diperparah oleh kelalaian manusia, terutama ketika objek berbahaya tidak diamankan secara memadai. Di wilayah yang secara historis rawan banjir, risiko tersebut bukanlah sesuatu yang tak terduga, melainkan risiko yang dapat dan seharusnya diantisipasi.
Bencana Alam dan Dalih Force Majeure: Tidak Berlaku Otomatis
Dalam banyak kasus, perusahaan kerap berlindung di balik dalih force majeure atau keadaan memaksa untuk menghindari tanggung jawab. Namun, doktrin hukum Indonesia tidak serta-merta membenarkan dalih tersebut.
Force majeure tidak berlaku apabila:
-
Kerugian terjadi atau membesar akibat kelalaian pihak yang berkewajiban.
-
Risiko kejadian dapat diperkirakan sebelumnya.
-
Terdapat kewajiban hukum untuk melakukan pencegahan yang tidak dijalankan.
Banjir di wilayah tertentu—terutama di daerah aliran sungai yang dekat dengan aktivitas kehutanan atau industri kayu—bukanlah peristiwa yang sepenuhnya tak terduga. Musim hujan, perubahan iklim, dan pola banjir tahunan sudah menjadi pengetahuan umum. Oleh karena itu, kegagalan perusahaan mengamankan kayu gelondongan dari potensi hanyut merupakan bentuk kelalaian, bukan semata akibat keadaan memaksa.
Unsur Perbuatan Melanggar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata
Untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, cukup dibuktikan empat unsur:
-
Adanya perbuatan.
-
Adanya kesalahan atau kelalaian.
-
Adanya kerugian.
-
Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Dalam konteks kayu gelondongan pascabanjir:
-
Perbuatan: penempatan dan pengelolaan kayu tanpa pengamanan memadai.
-
Kelalaian: tidak adanya SOP atau sistem pengaman menghadapi banjir.
-
Kerugian: rusaknya rumah dan harta benda warga.
-
Kausalitas: kayu hanyut secara langsung menabrak dan merusak permukiman.
Keempat unsur tersebut secara logis dan faktual dapat terpenuhi. Dengan demikian, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menuntut perusahaan pemilik kayu secara perdata.
Perspektif Hukum Lingkungan: Tanggung Jawab Mutlak
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability). Pasal 87 UU tersebut menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi.
Kerusakan rumah warga akibat kayu gelondongan bukan sekadar kerugian individual, tetapi juga merupakan bentuk kerusakan lingkungan permukiman yang timbul dari kegiatan usaha. Dalam rezim strict liability, korban tidak dibebani kewajiban membuktikan adanya niat jahat; cukup dibuktikan bahwa kerugian timbul dari kegiatan usaha.
Lalu Mengapa Warga yang Lebih Dulu Dilarang?
Anggota DPR yang mengingatkan warga agar tidak memanfaatkan kayu gelondongan biasanya mendasarkan argumennya pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengkategorikan material sisa bencana sebagai “sampah spesifik” yang pengelolaannya berada di tangan negara. Secara normatif, dasar ini memang ada.
Namun, persoalannya bukan semata legalitas larangan, melainkan urutan prioritas dan keberpihakan kebijakan. Negara hadir cepat untuk melarang warga—yang notabene korban—namun lamban atau bahkan absen dalam menuntut pihak yang diduga lalai dan menimbulkan kerugian.
Dalam narasi “pencegahan penjarahan”, warga korban diposisikan sebagai potensi pelanggar hukum, sementara perusahaan pemilik kayu tidak segera dipanggil, diperiksa, atau dimintai pertanggungjawaban. Ini menciptakan asimetri penegakan hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan publik.
Ketimpangan Logika Negara dalam Situasi Bencana
Idealnya, negara menjalankan tiga fungsi utama dalam bencana:
-
Melindungi korban.
-
Menegakkan hukum terhadap pihak yang lalai.
-
Mengelola sumber daya secara adil dan transparan.
Namun, yang tampak justru pembalikan logika:
-
Korban dibatasi dan diancam hukum.
-
Aset perusahaan dilindungi.
-
Pertanggungjawaban korporasi belum ditegakkan secara terbuka.
Padahal, melindungi aset tanpa lebih dulu memulihkan hak korban adalah bentuk kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung rakyat.
Seharusnya Apa yang Dilakukan DPR?
Sebagai wakil rakyat, DPR semestinya:
-
Mendesak audit dan investigasi terhadap asal-usul kayu gelondongan.
-
Memanggil perusahaan pemilik kayu untuk dimintai keterangan.
-
Mendorong ganti rugi kepada warga korban, bukan sekadar imbauan normatif.
Tanpa langkah tersebut, pernyataan DPR berisiko dipersepsikan sebagai keberpihakan pada kepentingan modal, bukan pada keadilan sosial.
Penutup: Negara Tidak Boleh Hadir Setengah
Bencana alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum. Ketika aktivitas usaha menimbulkan risiko tambahan yang merugikan warga, maka hukum harus ditegakkan secara adil dan proporsional. Melarang warga memanfaatkan kayu sisa banjir tanpa lebih dulu menuntut pertanggungjawaban pemilik kayu adalah cermin ketimpangan penegakan hukum.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penjaga aset, tetapi harus hadir sebagai pelindung korban dan penegak keadilan. Tanpa itu, hukum akan kehilangan legitimasi moralnya di mata publik.







