Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsPencopotan Ijeck dan Krisis Demokrasi Internal Golkar Sumut

Pencopotan Ijeck dan Krisis Demokrasi Internal Golkar Sumut

Keputusan yang Sah Secara Administratif, Tapi Dipertanyakan Secara Organisasi

Jakarta – “Pencopotan Ketua DPD Golkar Sumut sebelum Musda tanpa dasar pelanggaran berat menunjukkan problem serius dalam demokrasi internal partai. Keputusan yang secara administratif sah belum tentu memiliki legitimasi organisasi, ketika diambil dengan mengabaikan mekanisme musyawarah kader.”

Pernyataan tersebut merangkum inti persoalan yang kini mengguncang internal Partai Golkar di Sumatera Utara. Pencopotan Musa Rajekshah atau Ijeck dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumut oleh DPP Golkar tidak hanya memantik polemik politik, tetapi juga membuka diskursus lebih luas mengenai kualitas demokrasi internal partai politik di Indonesia.

Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP Golkar Nomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 itu secara administratif memang sah—diterbitkan oleh organ tertinggi partai di tingkat pusat. Namun, sah secara administratif tidak otomatis berarti legitimate secara organisasi dan demokratis secara politik. Di titik inilah persoalan bermula.

Kronologi Singkat Pencopotan

Musa Rajekshah, yang dikenal luas sebagai Ijeck, menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumut dengan masa kepengurusan yang belum berakhir. Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut, DPP Golkar secara tiba-tiba mencopot Ijeck dan menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut.

Alasan resmi yang disampaikan oleh DPP melalui Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, adalah demi kelancaran dan kepentingan penyelenggaraan Musda. Namun, alasan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika Musda adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat daerah, mengapa ketua aktif harus dicopot sebelum forum tersebut digelar?

Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Organisasi

Dalam struktur partai politik, DPP memang memiliki kewenangan organisatoris untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pengurus di bawahnya. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Namun, hukum organisasi tidak hanya berbicara soal kewenangan formal, melainkan juga soal prosedur, tujuan, dan prinsip demokrasi internal. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan penting antara legalitas administratif dan legitimasi organisasi.

Keputusan administratif bisa sah secara hukum, tetapi tetap cacat secara demokratis jika:

  1. Diambil tanpa alasan pelanggaran berat,

  2. Mengabaikan mekanisme musyawarah,

  3. Berpotensi merampas hak kader untuk menentukan kepemimpinan melalui forum resmi.

Musda: Forum Demokrasi yang Dilemahkan

Musyawarah Daerah (Musda) adalah forum tertinggi partai di tingkat provinsi. Di sinilah kader menentukan arah organisasi, mengevaluasi kepemimpinan, dan memilih ketua baru secara demokratis.

Secara logika organisasi, Musda seharusnya menjadi solusi atas perbedaan dan kontestasi internal, bukan justru dijadikan alasan untuk melakukan pencopotan sepihak. Ketika DPP mencopot ketua aktif dengan dalih “demi Musda”, maka Musda kehilangan makna substantifnya sebagai forum demokrasi kader.

Dalam banyak organisasi politik modern, ketua aktif justru bertanggung jawab mempersiapkan Musda secara netral dan terbuka. Jika ketua dinilai bermasalah, mekanisme yang lazim adalah:

  • Peringatan organisasi,

  • Pemeriksaan etik,

  • Putusan Mahkamah Partai,
    bukan pencopotan mendadak melalui SK elite pusat.

Tidak Ada Pelanggaran Berat, Tapi Ada Pencopotan

Salah satu aspek paling krusial dalam kasus ini adalah tidak adanya tuduhan pelanggaran berat terhadap Ijeck. Tidak pernah disampaikan kepada publik bahwa:

  • Ijeck melanggar hukum,

  • Melanggar etika berat,

  • Atau merusak organisasi secara struktural.

Tanpa dasar pelanggaran tersebut, pencopotan menjadi sulit dibenarkan secara etis dan organisatoris. Dalam teori hukum organisasi, tindakan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan diskresi kewenangan (abuse of power), meskipun dilakukan oleh organ yang sah.

Penunjukan Plt dan Masalah Legitimasi

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut juga menjadi sorotan. Secara prinsip, Plt ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan akibat:

  1. Ketua berhalangan tetap,

  2. Mengundurkan diri,

  3. Diberhentikan karena pelanggaran berat.

Dalam kasus ini, tidak ada kekosongan jabatan yang terjadi secara alami. Kekosongan diciptakan melalui pencopotan sepihak. Akibatnya, Plt yang ditunjuk menghadapi problem legitimasi, bukan karena kapasitas personalnya, tetapi karena konteks penunjukannya.

Plt yang lahir dari proses yang dipersoalkan akan kesulitan memperoleh kepercayaan penuh dari kader di daerah, terlebih jika dipersepsikan sebagai “titipan pusat” menjelang Musda.

Dugaan Manuver Politik Menjelang Musda

Sejumlah kader Golkar Sumut, termasuk Ilhamsyah, secara terbuka menyebut pencopotan Ijeck sebagai langkah janggal dan mencurigakan. Dugaan manuver politik menjelang Musda pun menguat.

Dalam ilmu politik organisasi, fenomena ini dikenal sebagai elite intervention, yakni ketika elite pusat masuk terlalu jauh dalam dinamika daerah untuk mengamankan konfigurasi kekuasaan tertentu. Secara formal, tindakan ini mungkin sah, tetapi secara substantif berpotensi merusak demokrasi internal dan semangat kaderisasi.

Jika Musda sudah diarahkan sejak awal melalui pencopotan dan penunjukan Plt, maka hasil Musda berisiko hanya menjadi formalitas belaka.

Demokrasi Internal Partai: Amanat UU yang Terabaikan

Undang-Undang Partai Politik secara eksplisit menekankan pentingnya demokrasi internal. Partai bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi juga institusi demokrasi yang harus memberi ruang partisipasi dan musyawarah bagi anggotanya.

Ketika keputusan strategis diambil secara sentralistis dan top-down tanpa mekanisme partisipatif, maka partai kehilangan fungsi pendidik demokrasi. Ironisnya, partai yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru mempraktikkan pola kekuasaan yang minim demokrasi di dalam tubuhnya sendiri.

Dampak Jangka Panjang bagi Golkar Sumut

Polemik ini tidak hanya berdampak jangka pendek. Dalam jangka panjang, ada beberapa risiko serius:

  1. Fragmentasi internal kader,

  2. Menurunnya militansi struktural di daerah,

  3. Erosi kepercayaan kader terhadap kepemimpinan pusat,

  4. Menurunnya daya saing elektoral di Sumatera Utara.

Golkar adalah partai tua dengan pengalaman panjang. Namun, pengalaman saja tidak cukup jika tidak disertai komitmen terhadap demokrasi internal yang sehat.

Kesimpulan

Pencopotan Musa Rajekshah dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumut sebelum Musda, tanpa dasar pelanggaran berat, menunjukkan adanya problem serius dalam demokrasi internal partai. Keputusan tersebut mungkin sah secara administratif, tetapi legitimasi organisasi dan politiknya patut dipertanyakan.

Musda seharusnya menjadi arena utama penyelesaian dinamika kepemimpinan, bukan dikerdilkan oleh keputusan sepihak elite pusat. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka demokrasi internal partai hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.

Golkar, sebagai partai besar, menghadapi pilihan penting: memperkuat demokrasi internalnya atau mempertaruhkan kepercayaan kader dan publik. Di tengah tuntutan transparansi dan partisipasi yang semakin kuat, keputusan sepihak bukanlah jawaban, melainkan sumber masalah baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here