Jakarta – Keputusan Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna “menyelesaikan” polemik Perpol 10/2025 patut dikritik keras. Bukan karena niat merapikan aturan—tetapi karena risiko serius menjadikan PP sebagai alat memutar balik putusan Mahkamah Konstitusi dan mengikis prinsip sipilisme yang menjadi fondasi reformasi.
Masalah Pokoknya Bukan Teknis, Tapi Prinsip
Ini bukan soal redaksi atau hierarki aturan. Ini soal batas kekuasaan. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan netralitas aparat dan pemisahan tegas antara ranah keamanan dan sipil. Ketika PP disiapkan untuk “menafsirkan” ulang area abu-abu yang sudah diputus MK, publik berhak curiga: apakah PP ini akan setia pada konstitusi, atau justru mengakali konstitusi?
PP Tidak Boleh Mengalahkan MK
Dalam tata negara, PP berada di bawah undang-undang, apalagi di bawah putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jika PP membuka kembali ruang polisi aktif menduduki jabatan sipil secara luas—walau dibungkus istilah “pengaturan”—itu inkonstitusional secara substansi. Negara hukum runtuh bukan hanya saat aturan dilanggar, tetapi juga saat dipatuhi secara formal namun diselewengkan maknanya.
Bahaya Normalisasi Dwifungsi Versi Baru
Publik sudah belajar dari sejarah: dwifungsi tidak pernah datang dengan wajah garang; ia hadir rapi, administratif, dan “demi efektivitas.” PP yang longgar akan:
-
Mengaburkan garis sipil–keamanan
-
Menciptakan preseden bagi institusi lain untuk menuntut perlakuan serupa
-
Memperlemah akuntabilitas karena aparat aktif membawa kultur komando ke jabatan sipil
Ini bukan paranoia—ini pelajaran reformasi.
Argumen “Kebutuhan Negara” Itu Licin
Alasan klasik “kebutuhan negara” atau “kekosongan jabatan” tidak boleh menjadi cek kosong. Negara modern menyelesaikan kebutuhan itu dengan mekanisme sipil: seleksi terbuka, profesional non-aparat, atau status nonaktif/purna bagi aparat. Aktif adalah garis merah. Melintasinya berarti mencampur kekuasaan koersif dengan administrasi sipil—resep konflik kepentingan.
Tanggung Jawab Moral Presiden
Sebagai Presiden, Prabowo memegang mandat menjaga konstitusi, bukan mencari jalan pintas. Mengeluarkan PP yang berpotensi melemahkan putusan MK akan dibaca sejarah sebagai kemunduran reformasi di awal pemerintahan. Presiden tidak boleh bersembunyi di balik frasa “pengaturan teknis” ketika yang dipertaruhkan adalah prinsip dasar demokrasi.
Uji Niat Itu Sederhana
Jika pemerintah sungguh menghormati MK, maka PP harus:
-
Melarang secara tegas polisi aktif menduduki jabatan sipil
-
Membatasi pengecualian sangat sempit (jika ada) dengan status nonaktif/purna, durasi jelas, dan pengawasan independen
-
Memuat sunset clause dan sanksi tegas
-
Transparan dalam penyusunan, melibatkan publik dan akademisi
Tanpa itu, PP hanyalah legalisasi masalah.
Pesan Tegas untuk Presiden
Presiden Prabowo, jangan ulangi kesalahan lama dengan wajah baru. Reformasi bukan slogan; ia diuji saat kekuasaan punya alasan kuat untuk melanggarnya. Jika PP ini terbit dengan celah yang menghidupkan kembali praktik aparat aktif di jabatan sipil, maka kritik publik bukan oposisi, melainkan kewajiban konstitusional.
Negara kuat bukan karena aparatnya duduk di mana-mana,
melainkan karena hukumnya dihormati di mana-mana.
M.A Rahman







