Jakarta – Pengakuan Presiden Prabowo Subianto bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghadapi hambatan dalam menertibkan kawasan hutan seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Bukan karena pernyataan itu mengejutkan—publik sudah lama tahu bahwa mafia hutan, perampasan kawasan, dan pembiaran hukum telah mengakar—melainkan karena kalimat itu keluar dari seorang presiden yang selama bertahun-tahun membangun citra sebagai pemimpin keras, tegas, dan anti-kompromi.
Dalam pidato-pidato kampanye dan kenegaraan, Prabowo kerap menyampaikan diksi yang nyaris heroik: negara tidak boleh kalah, kekayaan bangsa dirampok, mafia harus dilawan, dan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Retorika ini bukan sekadar rangkaian kata; ia membentuk ekspektasi publik bahwa di bawah kepemimpinannya, negara akan bertindak lebih berani daripada sebelumnya.
Namun ketika presiden sendiri mengakui adanya “hambatan”, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal teknis penertiban hutan, melainkan soal watak kekuasaan: apakah negara benar-benar berani menindak, atau hanya berani berbicara?
Retorika Kekuasaan dan Beban Konsistensi
Dalam politik, pidato bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah kontrak moral. Ketika seorang calon presiden—atau presiden—berulang kali berbicara tentang keberanian, ketegasan, dan perlawanan terhadap mafia, maka publik menagih konsistensi antara kata dan tindakan.
Prabowo bukan figur baru dalam lanskap politik Indonesia. Ia paham betul bahwa kekuasaan eksekutif tertinggi membawa konsekuensi: tidak ada lagi alasan untuk mengeluh, apalagi berlindung di balik kata “dihambat”. Hambatan adalah keniscayaan dalam penegakan hukum, terlebih ketika berhadapan dengan kepentingan besar. Tetapi justru di situlah negara diuji.
Sejarah menunjukkan bahwa hampir setiap agenda penertiban sumber daya alam—hutan, tambang, laut—selalu berhadapan dengan jaringan kuat yang melibatkan korporasi, elite politik, dan oknum aparat. Fakta ini bukan temuan baru. Maka, ketika seorang presiden mengakui hambatan tanpa diikuti pengumuman langkah luar biasa, publik berhak curiga: apakah hambatan itu benar-benar penghalang, atau sekadar nama halus dari kompromi?
Negara yang Tahu, tapi Tak Bertindak
Pengakuan bahwa Satgas PKH dihambat menyiratkan satu hal yang lebih serius: negara tahu ada masalah, tahu ada perlawanan, tahu ada kepentingan yang bermain. Namun pengetahuan tanpa tindakan hanya melahirkan normalisasi kegagalan.
Dalam logika negara hukum, mengetahui adanya kejahatan terorganisir tanpa menindak pelaku utamanya justru memperpanjang kejahatan itu sendiri. Penertiban administratif—penyegelan, pencabutan izin, atau pemulihan simbolik—tidak akan menyentuh akar persoalan jika aktor intelektualnya tetap bebas, tetap berbisnis, dan tetap berpengaruh.
Di sinilah publik mulai membaca pernyataan “dihambat” bukan sebagai kejujuran, melainkan sebagai pengakuan batas. Batas keberanian. Batas pilihan politik. Batas sejauh mana negara mau berkonflik dengan kekuatan yang selama ini menopang stabilitas kekuasaan.
Tantangan Terbuka dari Susi Pudjiastuti
Pernyataan keras Susi Pudjiastuti—“kalau dihambat, tangkap; kalau melawan hukum, tenggelamkan”—menggema luas bukan karena sensasional, melainkan karena kontrasnya dengan bahasa kekuasaan yang kini terdengar lebih lunak. Susi berbicara dari pengalaman: ketika negara tegas, perlawanan bisa dipatahkan.
Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, kebijakan “tangkap dan tenggelamkan” menghadapi resistensi besar, termasuk dari dalam pemerintahan sendiri. Namun ketegasan itu justru menjadi simbol bahwa negara tidak selalu harus bernegosiasi dengan pelanggaran hukum. Pesan Susi sederhana: hambatan bukan alasan untuk berhenti, tetapi alasan untuk menaikkan eskalasi.
Pernyataan ini, secara tidak langsung, menelanjangi persoalan utama penertiban hutan hari ini: negara tampak ragu menaikkan eskalasi konflik hukum. Padahal, presiden memiliki seluruh instrumen untuk melakukannya.
Kekuasaan Besar, Alasan Kecil
Prabowo memimpin dengan koalisi politik yang besar. Pemerintahannya menguasai instrumen negara: kementerian teknis, aparat penegak hukum, hingga legitimasi elektoral. Dalam kondisi seperti ini, alasan “dihambat” terdengar janggal.
Jika hambatan datang dari birokrasi, presiden berwenang membersihkannya. Jika hambatan datang dari aparat, presiden memiliki jalur komando dan pengawasan. Jika hambatan datang dari korporasi besar, negara memiliki hukum pidana, perdata, dan administrasi untuk menindak.
Maka, ketika hambatan tetap dijadikan narasi utama, publik akan menarik kesimpulan pahit: bukan negara yang lemah, melainkan negara yang memilih untuk tidak sepenuhnya bertindak.
Dari Pidato ke Borgol: Jarak yang Menganga
Masalah terbesar dari pengakuan ini adalah jarak antara retorika dan realitas. Pidato Prabowo selama ini menjanjikan tindakan luar biasa (extraordinary measures) terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Perampasan hutan jelas masuk kategori itu—merusak ekosistem, merampok aset negara, dan memicu bencana ekologis.
Namun hingga kini, publik lebih banyak melihat langkah normatif ketimbang gebrakan hukum. Tidak ada pengumuman besar tentang penangkapan aktor kunci. Tidak ada transparansi tentang siapa saja yang menghambat Satgas PKH. Tidak ada sinyal bahwa negara siap membuka konflik hukum besar, meski harus berhadapan dengan kepentingan kuat.
Dalam situasi ini, pidato kehilangan daya. Ia berubah menjadi ritual politik: menggetarkan podium, tapi tidak mengguncang struktur kejahatan.
Normalisasi Kekalahan Negara
Bahaya terbesar dari pernyataan “dihambat” adalah normalisasi kekalahan negara. Ketika presiden mengucapkannya tanpa koreksi keras, publik perlahan diajak menerima bahwa ada wilayah hukum yang memang sulit disentuh. Bahwa ada aktor yang terlalu besar untuk ditangkap. Bahwa hukum punya batas tak tertulis.
Normalisasi ini berbahaya. Ia merusak prinsip dasar negara hukum: semua sama di hadapan hukum. Ia juga memperpanjang siklus kerusakan hutan, konflik agraria, dan ketidakadilan ekologis yang selama ini ditanggung masyarakat lokal.
Ujian Sejarah bagi Presiden
Setiap presiden memiliki momen ujian sejarah. Bagi Prabowo, pengakuan tentang hambatan penertiban hutan bisa menjadi titik balik—atau titik jatuh. Jika pengakuan itu diikuti langkah tegas, transparan, dan berisiko politik tinggi, maka ia akan dikenang sebagai pemimpin yang berani melampaui retorikanya sendiri.
Namun jika pernyataan itu berhenti sebagai keluhan, tanpa eskalasi hukum, maka ia justru akan mengukuhkan kesan bahwa pidato berapi-api hanyalah alat mobilisasi, bukan komitmen kebijakan.
Kesimpulan: Berani Bicara atau Berani Menangkap?
Pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik bukan lagi apakah penertiban hutan sulit. Semua orang tahu itu sulit. Pertanyaannya lebih tajam dan politis: apakah negara benar-benar berani menanggung konsekuensi dari penegakan hukum?
Berani bicara di podium adalah hal mudah. Tepuk tangan selalu datang. Tetapi berani menangkap, menuntut, dan memenjarakan aktor besar—itulah ujian sejati kekuasaan.
Jika presiden tahu ada mafia, tahu ada hambatan, tapi tidak ada tersangka, maka masalahnya bukan hukum. Masalahnya adalah pilihan.
Dan sejarah selalu mencatat pilihan itu, cepat atau lambat.
Oleh Redaksi Opini Publik







