Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp2,7 triliun kembali memantik kritik luas. KPK menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terkendala penghitungan kerugian keuangan negara, khususnya pada aspek sumber daya alam (SDA) yang dinilai sulit dikonversi menjadi angka pasti.
Alasan ini secara hukum prosedural mungkin terdengar sah. Namun secara substansi, keputusan tersebut justru membuka pertanyaan mendasar: apakah korupsi SDA hanya dapat diadili jika kerugiannya bisa dimasukkan ke neraca keuangan negara? Ketika kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, dan lenyapnya potensi ekonomi rakyat tidak dapat dihitung secara akuntansi, apakah negara lalu memilih menutup mata?
Kasus ini memperlihatkan paradoks penegakan hukum antikorupsi di sektor SDA. Di satu sisi, negara mengakui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang. Di sisi lain, negara menghentikan perkara karena ketidakmampuan menghitung kerugian dalam bentuk angka kas. Akibatnya, kejahatan yang berdampak langsung pada rakyat dan lingkungan justru gugur oleh alasan teknis, sementara mandat konstitusional untuk melindungi sebesar-besar kemakmuran rakyat kembali terpinggirkan.
Korupsi sumber daya alam (SDA) di Indonesia tidak lagi bisa dipahami sebagai sekadar pelanggaran administrasi atau kesalahan pengelolaan anggaran. Ia telah menjelma menjadi kejahatan struktural yang dampaknya merembes jauh melampaui laporan keuangan negara. Namun ironisnya, cara negara menilai dan menindak korupsi masih terjebak pada satu ukuran sempit: angka kerugian negara.
Selama kerugian itu dapat dihitung, perkara bergerak. Ketika kerugian itu sulit diukur, perkara berhenti. Logika inilah yang perlahan—disadari atau tidak—menempatkan rakyat sebagai korban yang tidak pernah diakui, dan konstitusi sebagai teks yang kehilangan daya hidupnya.
Negara Mengukur Uang, Rakyat Menanggung Dampak
Dalam praktik penegakan hukum, korupsi SDA diadili melalui pertanyaan tunggal: berapa kerugian keuangan negara? Pertanyaan ini penting, tetapi tidak cukup. Karena di balik izin tambang yang diterbitkan secara melawan hukum, di balik konsesi hutan yang disalahgunakan, dan di balik eksploitasi energi yang tak terkendali, terdapat biaya sosial dan ekologis yang tidak pernah masuk neraca.
Kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, meningkatnya penyakit, konflik sosial, hingga kemiskinan struktural—semua ini tidak tercermin dalam angka APBN/APBD. Akibatnya, ketika aparat penegak hukum menyatakan “kerugian negara tidak bisa dihitung”, yang sesungguhnya terjadi adalah penghapusan penderitaan rakyat dari ruang keadilan.
Pasal 33 UUD 1945: Mandat yang Dilupakan
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 33 UUD 1945, tidak memberi mandat kepada negara untuk sekadar menjaga kas. Ia memerintahkan negara mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, ukuran keberhasilan negara bukan hanya tertutupnya defisit, melainkan terpenuhinya hak hidup dan kesejahteraan warga.
Ketika korupsi SDA terjadi, mandat konstitusional itu dilanggar dua kali: pertama oleh pelaku korupsi, kedua oleh negara jika gagal memulihkan hak rakyat. Maka, menutup perkara karena alasan teknis penghitungan kerugian keuangan adalah pengingkaran terhadap tujuan konstitusi—bukan sekadar kekurangan administratif.
Kekeliruan Fatal: Keadilan Direduksi Menjadi Akuntansi
Mengganti keadilan dengan akuntansi adalah kekeliruan fatal. Akuntansi bekerja pada apa yang bisa dihitung; keadilan bekerja pada apa yang harus dipulihkan. Korupsi SDA sering kali menimbulkan kerugian jangka panjang dan lintas generasi—sesuatu yang tidak dapat diukur secara instan.
Ketika hukum menuntut kepastian angka, ia justru membuka celah impunitas bagi kejahatan paling merusak. Sebab, semakin kompleks dampaknya, semakin sulit dihitung, semakin aman pelakunya. Logika ini terbalik dan berbahaya: ia menghukum kejahatan yang sederhana, dan membebaskan kejahatan yang paling sistemik.
Rakyat yang Tak Diakui sebagai Korban
Dalam konstruksi hukum yang berlaku, negara diposisikan sebagai korban utama korupsi. Rakyat menjadi latar belakang. Pengembalian kerugian masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan tanah, air bersih, dan mata pencaharian tidak pernah menerima pemulihan.
Padahal, dalam kasus korupsi SDA, rakyatlah korban utama. Negara hanyalah pengelola mandat. Ketika negara mengambil alih seluruh kompensasi dan mengabaikan pemulihan sosial-ekologis, ia bukan hanya gagal menghadirkan keadilan, tetapi mengalihkan penderitaan rakyat menjadi statistik.
Preseden Berbahaya bagi Masa Depan
Penghentian perkara korupsi SDA karena alasan teknis mengirim pesan berbahaya ke publik dan pelaku usaha. Pesan itu sederhana: selama kerugian negara sulit dihitung, risiko hukum dapat dikelola. Ini adalah undangan terbuka bagi praktik rente, kolusi, dan eksploitasi berlebihan.
Dalam jangka panjang, preseden ini akan:
-
Mendorong korupsi yang lebih canggih, karena pelaku belajar mengaburkan dampak finansial.
-
Melemahkan daya cegah hukum, sebab ancaman pidana menjadi tidak pasti.
-
Merusak kepercayaan publik, karena rakyat melihat hukum tidak hadir saat mereka paling membutuhkan.
Keadilan Substantif vs Kepastian Prosedural
Tidak ada yang menyangkal pentingnya kepastian hukum. Namun kepastian prosedural yang mengorbankan keadilan substantif adalah kepastian yang hampa. Negara hukum sejati tidak berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi bergerak menuju pemulihan korban dan pencegahan kerusakan.
Di sinilah negara harus berani melakukan koreksi: memperluas makna kerugian dalam perkara korupsi SDA agar mencakup kerugian sosial dan ekologis, serta menempatkan rakyat sebagai subjek utama pemulihan. Tanpa itu, penegakan hukum akan terus tertinggal di belakang realitas kejahatan.
Reformasi yang Mendesak
Jika negara sungguh ingin menegakkan Pasal 33 UUD 1945, ada beberapa langkah mendesak:
-
Perluasan definisi kerugian
Kerugian negara tidak boleh dibatasi pada kas, tetapi mencakup kerusakan lingkungan dan kerugian sosial yang dapat dibuktikan secara ilmiah. -
Pemulihan berbasis komunitas
Putusan perkara korupsi SDA harus memuat kewajiban pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak. -
Sinkronisasi hukum pidana dan lingkungan
Penegakan korupsi SDA harus terintegrasi dengan rezim hukum lingkungan dan HAM. -
Transparansi dan akuntabilitas
Keputusan penghentian perkara harus terbuka, dapat diuji publik, dan disertai rencana pemulihan non-pidana bagi korban.
Negara di Persimpangan Jalan
Indonesia berada di persimpangan: melanjutkan penegakan hukum yang nyaman dengan angka, atau beralih ke keadilan yang berpihak pada rakyat. Jalan pertama mungkin lebih mudah dan cepat; jalan kedua lebih berat namun setia pada konstitusi.
Sejarah menunjukkan, negara yang memilih kenyamanan prosedural akan membayar mahal dengan konflik sosial, krisis lingkungan, dan delegitimasi institusi. Sebaliknya, negara yang berani memulihkan rakyat akan menuai kepercayaan dan stabilitas jangka panjang.
Penutup: Mengembalikan Arah Konstitusi
Korupsi SDA adalah cermin hubungan negara dengan rakyatnya. Jika negara hanya menghitung kerugian kas, ia sedang berbicara pada dirinya sendiri. Jika negara memulihkan hak rakyat, ia sedang menjalankan konstitusi.
Hukum tidak boleh berhenti pada angka.
Negara tidak boleh berhenti pada neraca.
Keadilan harus hadir pada kehidupan rakyat.
Tanpa pergeseran paradigma ini, setiap penghentian perkara akan terasa sah di atas kertas, namun kosong di hadapan konstitusi. Dan selama itu terjadi, Pasal 33 UUD 1945 akan terus dikutip—tanpa pernah sungguh-sungguh dijalankan.







