Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsKetika Pemerintah Mengkhianati UUD'45 Alam dan Rakyat: Bencana Bukan Takdir, Tapi Ulah...

Ketika Pemerintah Mengkhianati UUD’45 Alam dan Rakyat: Bencana Bukan Takdir, Tapi Ulah Pejabat dan Pengusaha Rakus

Jakarta – Setiap kali banjir menelan pemukiman, longsor mengubur desa, kekeringan mematikan ladang, dan krisis pangan menghantui rakyat, narasi lama selalu diulang: ini musibah alam. Hujan disebut terlalu deras, cuaca dianggap ekstrem, dan alam dituduh tak lagi bersahabat. Namun di balik narasi yang terdengar pasrah itu, tersembunyi satu kebohongan besar yang terus direproduksi secara sistematis: bahwa bencana adalah takdir, bukan hasil dari keputusan manusia—terutama keputusan politik.

Redaksi berpandangan tegas: bencana ekologis yang berulang dan meluas hari ini bukan peristiwa alamiah, melainkan akibat langsung dari kebijakan yang merusak alam, membajak hukum, dan mengorbankan keselamatan rakyat demi kepentingan segelintir elite. Ketika hutan digunduli, daerah aliran sungai dirusak, tanah kehilangan daya serap, dan sistem ekologis dihancurkan secara masif, maka banjir dan longsor bukanlah kejutan. Ia adalah konsekuensi yang sudah diperhitungkan—dan tetap dipilih.

Kerusakan yang Sistemik, Bukan Insidental

Tidak ada bencana besar yang lahir dari kesalahan kecil. Skala kehancuran yang kita saksikan hari ini—banjir bandang lintas kabupaten, longsor berantai, kekeringan berkepanjangan, hingga krisis pangan—menunjukkan satu hal: kerusakan ini sistemik dan masif. Ia terjadi karena dibukanya jutaan hektare hutan, dilepaskannya izin tambang dan perkebunan secara serampangan, serta dilegalkannya eksploitasi ruang hidup melalui kebijakan negara.

Kerusakan sistemik tidak mungkin terjadi tanpa izin, dan izin tidak mungkin keluar tanpa keputusan politik. Artinya, setiap hektare hutan yang hilang, setiap DAS yang rusak, dan setiap lereng yang dikeruk memiliki jejak administrasi: tanda tangan pejabat, rekomendasi teknis, dokumen AMDAL, dan payung regulasi. Di sinilah letak kebohongan terbesar: ketika negara berpura-pura tidak tahu, padahal negara adalah aktor utama.

AMDAL: Dari Instrumen Perlindungan Menjadi Formalitas Kosong

Dalam teori, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah benteng terakhir perlindungan ekologis. Dalam praktik, AMDAL telah direduksi menjadi ritual administratif—selembar dokumen yang disusun untuk meloloskan izin, bukan untuk melindungi alam dan manusia.

AMDAL kerap dikerjakan oleh konsultan bayaran, disusun copy-paste, dan disahkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Partisipasi masyarakat dihilangkan atau direkayasa. Risiko lingkungan diperkecil di atas kertas, sementara potensi keuntungan dibesarkan di meja rapat. Ketika AMDAL berubah menjadi stempel legalisasi perusakan, maka negara telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Izin Dijual, Pengawasan Dipalsukan

Redaksi menilai bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan pengawasan yang disengaja untuk dilemahkan. Banyak proyek berizin yang jelas melanggar batas ekologis tetap berjalan karena pengawasan hanya ada di laporan, bukan di lapangan.

Lebih parah lagi, praktik jual-beli izin telah menjadi rahasia umum. Ketika izin menjadi komoditas, maka alam hanyalah objek transaksi. Hutan dihitung sebagai angka, sungai diperlakukan sebagai saluran limbah, dan rakyat diposisikan sebagai variabel yang bisa dikorbankan. Dalam logika ini, keselamatan publik tidak pernah menjadi prioritas—yang dihitung hanyalah nilai ekonomi jangka pendek.

Hukum yang Dipermainkan, Bukan Ditegakkan

Negara sering kali berdalih bahwa penegakan hukum lingkungan sudah berjalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: pelanggaran besar jarang berujung pidana, sanksi administratif lebih sering dipilih, dan korporasi kerap lolos dari tanggung jawab substantif.

Hukum lingkungan dipermainkan melalui kompromi politik, negosiasi belakang layar, dan dalih “stabilitas investasi”. Padahal, tanpa penegakan hukum yang tegas, kebijakan lingkungan hanyalah slogan. Ketika hukum gagal menghukum pelaku perusakan, maka negara secara tidak langsung memberi sinyal: merusak alam adalah risiko yang bisa dinegosiasikan.

Banjir, Longsor, dan Kekeringan: Akibat yang Diprediksi

Banjir bukan terjadi karena hujan semata. Longsor bukan sekadar akibat gravitasi. Kekeringan bukan hanya soal musim. Semua itu adalah akibat logis dari hilangnya penyangga alami. Hutan yang seharusnya menyerap air telah lenyap. DAS yang berfungsi mengatur aliran air telah rusak. Tanah yang mestinya menyimpan cadangan air telah dipadatkan dan dicemari.

Ketika bencana datang, rakyatlah yang menanggung beban terberat: rumah hilang, ladang rusak, akses air bersih terputus, harga pangan melonjak, dan masa depan menjadi tidak pasti. Ironisnya, mereka yang mengambil keputusan—yang menandatangani izin dan mengabaikan peringatan—sering kali berada jauh dari lokasi bencana.

Narasi Takdir: Alat Cuci Tangan Kekuasaan

Penyebutan bencana sebagai “takdir” bukan sekadar kesalahan istilah; ia adalah strategi politik untuk menghapus tanggung jawab. Dengan menyalahkan alam, negara membebaskan diri dari kewajiban evaluasi kebijakan. Dengan mengajak rakyat bersabar, negara menunda keadilan.

Redaksi menolak narasi ini. Alam tidak pernah berkhianat. Yang berkhianat adalah kebijakan yang mengabaikan batas ekologis, pejabat yang menjual kewenangan, dan hukum yang dibiarkan tumpul ke atas.

Konstitusi yang Dikhianati

Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa ini bukan legitimasi untuk eksploitasi, melainkan mandat perlindungan. Ketika kebijakan justru menghancurkan sumber kehidupan rakyat, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Negara tidak boleh menghitung keuntungan fiskal sambil menutup mata terhadap korban ekologis. Kemakmuran yang dibangun di atas kehancuran lingkungan adalah kemakmuran semu—rapuh, timpang, dan tidak berkelanjutan.

Alam Tidak Gagal, Negara yang Gagal

Redaksi menegaskan kembali: alam tidak gagal. Alam bekerja sesuai hukum ekologinya. Jika air meluap, itu karena ruang serap dihilangkan. Jika tanah longsor, itu karena penyangganya dirusak. Yang gagal adalah manusia—khususnya pengambil kebijakan—yang mengabaikan pengetahuan, peringatan ilmiah, dan suara masyarakat.

Kegagalan ini bukan tanpa nama dan tanpa alamat. Ia lahir dari keputusan politik, desain kebijakan, dan pilihan ekonomi yang sadar. Karena itu, tanggung jawabnya pun harus jelas.

Penutup: Menghentikan Siklus Kebohongan

Selama bencana terus disebut takdir, selama izin masih dijual, selama AMDAL hanya formalitas, dan selama hukum tunduk pada kepentingan modal, maka siklus kehancuran akan berulang. Rakyat akan terus menjadi korban, dan negara akan terus berpura-pura terkejut.

Opini redaksi ini adalah peringatan: bencana bukan takdir. Ia adalah hasil keputusan politik. Dan setiap keputusan politik harus bisa dipertanggungjawabkan—bukan hanya di hadapan hukum, tetapi di hadapan rakyat dan sejarah.


Opini : Redaksi Berita Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here