Jakarta – Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi dan stabilitas investasi, ironi besar terus berulang di Indonesia: pengusaha tumbuh menjadi konglomerat, sementara buruh bertahan di upah yang tak pernah benar-benar menyejahterakan. Dalih klasik “perusahaan tidak mampu” membayar upah layak terdengar saban tahun, tetapi berseberangan dengan fakta ekspansi bisnis, akumulasi aset, dan lonjakan kekayaan kelompok usaha besar. Lebih ironis lagi, para pejabat negara kerap berada di orbit kemakmuran yang sama, menikmati fasilitas kebijakan, kedekatan politik, dan keuntungan tak langsung dari model ekonomi berupah murah.
Polemik terbaru terkait upah—termasuk kritik keras dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal—sekadar membuka kembali luka lama. Bagi buruh, persoalan upah bukan insiden tahunan, melainkan masalah struktural sejak Orde Baru yang tak pernah dibongkar tuntas hingga kini.
Warisan Orde Baru: Upah Murah sebagai Strategi Negara
Sejak 1970-an, negara membangun industrialisasi dengan upah murah sebagai daya tarik utama. Serikat buruh dikendalikan, ruang tawar ditekan, dan stabilitas politik diprioritaskan. Upah minimum kala itu lebih berfungsi sebagai alat kendali inflasi dan ketertiban ketimbang jaminan hidup layak. Reformasi 1998 membuka kebebasan berserikat, namun arsitektur kebijakan upah tak berubah mendasar. Negara tetap menjadi penengah semu, pengusaha memegang daya tawar kuat, dan buruh ditempatkan sebagai variabel penyesuaian.
Akibatnya, setiap tuntutan upah layak selalu diperlakukan sebagai ancaman bagi iklim investasi. Narasi ini bertahan lintas rezim—dari pusat hingga daerah—dan terus direproduksi hingga kini.
Fakta Kemakmuran Pengusaha: Akumulasi di Puncak Piramida
Dalam dua dekade terakhir, konsentrasi kekayaan di puncak meningkat tajam. Daftar orang terkaya menunjukkan akumulasi aset ratusan miliar dolar AS secara gabungan. Ekspansi usaha lintas sektor—dari perbankan, energi, hingga industri konsumsi—menjadi bukti bahwa kapasitas finansial pengusaha besar sangat kuat.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: jika perusahaan tidak mampu membayar upah layak, dari mana datangnya ekspansi, akuisisi, dividen jumbo, dan gaya hidup elite? Fakta ini menyingkap paradoks: kemakmuran konglomerasi berdiri di atas penghematan upah buruh. Upah ditekan, produktivitas dituntut naik, sementara nilai tambah mengalir ke pemilik modal.
Kesejahteraan Buruh: Upah Nominal Naik, Upah Riil Tertekan
Di sisi lain, upah buruh/karyawan rata-rata nasional masih berada di kisaran jutaan rupiah per bulan. Angka nominal memang bergerak, tetapi daya beli (upah riil) tergerus oleh inflasi, biaya perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Banyak pekerja—terutama di kota besar—mengaku upah tak cukup menutup kebutuhan dasar, apalagi menabung.
Lebih mengkhawatirkan, porsi pekerja informal tetap besar. Sektor informal identik dengan upah rendah, ketidakpastian jam kerja, dan perlindungan sosial yang minim. Artinya, jutaan pekerja berada di zona rentan, jauh dari janji kesejahteraan yang sering disampaikan dalam pidato kebijakan.
Indikasi Kolusi Struktural: Ketika Negara, Modal, dan Kebijakan Menekan Buruh
Berdasarkan fakta-fakta yang tersedia kenaikan tajam kekayaan pengusaha besar, stagnasi upah riil buruh, tingginya proporsi pekerja informal, serta kebijakan pengupahan yang konsisten menekan biaya tenaga kerja—tergambar kuat adanya pola kolusi struktural antara pejabat negara dan kepentingan pengusaha yang berdampak langsung pada penindasan sistemik terhadap buruh di Republik Indonesia.
Ini bukan konspirasi rahasia, melainkan konvergensi kepentingan yang terbuka dan berulang: regulasi ramah modal, insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan pengawasan ketenagakerjaan yang longgar berjalan beriringan dengan narasi “ketidakmampuan membayar upah layak”. Dalam pola ini, risiko ekonomi diserahkan kepada buruh, sementara keuntungan dipusatkan pada pemilik modal—dan difasilitasi oleh kebijakan negara.
Konsekuensinya jelas dan terukur:
-
Pengusaha/konglomerat menikmati akumulasi laba, dividen, dan ekspansi.
-
Buruh menghadapi upah yang tertinggal dari biaya hidup, ketidakpastian kerja, dan pelemahan daya beli.
-
Negara kehilangan fungsi penyeimbang, karena kebijakan pengupahan lebih setia pada stabilitas investasi ketimbang mandat konstitusional untuk melindungi kesejahteraan rakyat.
Ketika pejabat negara ikut menikmati kemakmuran yang dihasilkan oleh model upah murah—melalui kedekatan politik, fasilitas kebijakan, atau konflik kepentingan—keadilan upah menjadi mustahil. Yang tersisa adalah pencitraan, bukan perbaikan struktural.
Dengan demikian, fakta-fakta yang ada menggambarkan sebuah desain ketimpangan, di mana buruh diposisikan sebagai biaya yang harus ditekan, bukan subjek yang harus disejahterakan. Selama desain ini tidak dibongkar—melalui penegakan hukum ketenagakerjaan, transparansi kebijakan, partisipasi buruh yang nyata, dan pemutusan konflik kepentingan—penindasan struktural terhadap buruh akan terus direproduksi.
Negara di Mana? Konflik Kepentingan yang Tak Pernah Putus
Masalah tak berhenti pada relasi buruh–pengusaha. Peran pejabat negara menjadi simpul krusial. Regulasi yang ramah modal, insentif pajak, kemudahan izin, dan pengawasan ketenagakerjaan yang longgar menciptakan karpet merah bagi akumulasi kekayaan. Dalam banyak kasus, pejabat ikut menikmati kemakmuran—melalui kedekatan politik, fasilitas jabatan, atau pintu kepentingan setelah masa kekuasaan berakhir.
Di sinilah keadilan upah menjadi mustahil. Bagaimana mungkin pejabat menegakkan upah layak bila mereka berada dalam lingkar kepentingan yang sama dengan pengusaha? Negara yang seharusnya menyeimbangkan kepentingan berubah menjadi mitra akumulasi modal.
UMSK dan Politik Pencitraan
Kontroversi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menyingkap problem implementasi. Di atas kertas, UMSK dipresentasikan sebagai bukti keberpihakan. Di lapangan, buruh menilai kebijakan ini kerap kosmetik: partisipasi dibatasi, keputusan dibatalkan lewat surat edaran, atau dikalahkan oleh dalih investasi.
Kritik Said Iqbal terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi—yang disampaikan di Monumen Nasional—mencerminkan kekecewaan yang lebih luas: media sosial ramai, tetapi meja perundingan upah tetap timpang. Bagi buruh, empati harus diukur dari hasil, bukan unggahan.
Dalih “Tidak Mampu” yang Tak Pernah Konsisten
Narasi ketidakmampuan selalu muncul saat buruh menuntut hak. Namun narasi itu lenyap ketika pengusaha meminta insentif, relaksasi aturan, atau penundaan kewajiban. Di sini terlihat pola: risiko disosialisasikan ke buruh, laba diprivatisasi ke pemilik modal. Negara sering memihak dengan alasan stabilitas.
Padahal, secara ekonomi, upah layak meningkatkan daya beli, mendorong konsumsi domestik, dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan. Menekan upah demi keuntungan jangka pendek justru memperdalam ketimpangan dan merapuhkan fondasi ekonomi.
Ketimpangan yang Direproduksi Kebijakan
Selama puluhan tahun, kebijakan pengupahan gagal memprioritaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai standar nyata. Formula berubah, nama berganti, tetapi logika tetap sama: menekan biaya tenaga kerja. Akibatnya, buruh diminta produktif tanpa jaminan kesejahteraan, sementara pengusaha menikmati akumulasi.
Ketika ketimpangan melebar, konflik industrial meningkat. Mogok, unjuk rasa, dan polemik tahunan menjadi rutinitas. Negara hadir sebagai pemadam sesaat, bukan penyelesai akar masalah.
Dampak Sosial: Generasi Pekerja Tanpa Mobilitas
Upah yang stagnan berdampak lintas generasi. Buruh sulit mengakses pendidikan berkualitas, perumahan layak, dan layanan kesehatan. Mobilitas sosial macet. Sementara itu, keluarga pemilik modal memperluas aset dan jejaring. Ketimpangan bukan hanya soal pendapatan hari ini, tetapi kesempatan masa depan.
Apa yang Harus Diubah?
Pertama, transparansi dan partisipasi bermakna dalam penetapan upah. Serikat buruh harus menjadi subjek, bukan pelengkap.
Kedua, penegakan hukum ketenagakerjaan yang konsisten—tanpa kompromi pada pelanggaran.
Ketiga, reorientasi kebijakan nasional dari upah murah ke produktivitas bernilai tambah tinggi.
Keempat, pemutusan konflik kepentingan pejabat dengan pengusaha, agar negara kembali netral dan berpihak pada rakyat.
Penutup
Fakta menunjukkan jurang yang kian lebar: pengusaha makin kaya, buruh tetap tertekan. Selama negara membiarkan aliansi kepentingan modal–kekuasaan menguasai kebijakan, keadilan upah akan terus menjadi jargon. Upah bukan soal citra, melainkan soal hidup. Tanpa keberanian politik untuk membongkar desain lama, paradoks ini akan berulang—dan buruh kembali diminta bersabar, sementara konglomerasi terus bertumbuh.
Upah layak bukan ancaman bagi ekonomi.
Upah murah adalah ancaman bagi keadilan dan masa depan republik.







