Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeJawaJakartaLima Alasan Madas Nusantara Tempuh Jalur Hukum terhadap Indosiar, Host, dan Dewan...

Lima Alasan Madas Nusantara Tempuh Jalur Hukum terhadap Indosiar, Host, dan Dewan Juri Dangdut Academy 7

Jakarta — Polemik seputar program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar terus bergulir. Organisasi kemasyarakatan Madas Nusantara menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan ajang tersebut. Ironisnya, berbagai laporan masyarakat itu disebut tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Umum Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan data dan bukti untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Madas Nusantara terus mempersiapkan data untuk pelaporan ke APH atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak di DA 7. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat,” ujar Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Menurut Jusuf Rizal—yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi dan relawan Prabowo Subianto—sedikitnya terdapat lima poin utama yang menjadi dasar mengapa Indosiar dan pihak pelaksana DA 7 dapat diproses secara hukum. Pelaksanaan program tersebut, kata dia, telah menuai kecaman luas dari musisi, penyanyi, hingga masyarakat umum.

Ia menilai persoalan ini sejatinya sederhana dan tidak perlu berujung ke ranah hukum apabila KPI menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Namun, KPI justru dinilai “mandul”, meski menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“KPI terlihat buta dan tuli. Dugaan pelanggaran sudah dilaporkan, tetapi tidak ada tindakan tegas. Ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran,” tegasnya.

Lima Poin Dugaan Pelanggaran DA 7

Berdasarkan hasil analisis Madas Nusantara Institute (MNI), terdapat lima dugaan pelanggaran utama dalam pelaksanaan DA 7:

Pertama, sistem penjurian yang seharusnya berada di tangan Dewan Juri, justru berubah menjadi penilaian berbasis Virtual Gift (VG). Dewan Juri sendiri menyatakan bahwa penentuan pemenang ditentukan oleh jumlah VG, bukan oleh kompetensi peserta. Padahal, DA 7 adalah lomba tarik suara, bukan ajang taruhan uang.

Kedua, penentuan juara berdasarkan jumlah VG dinilai mengandung unsur perjudian. Nasib peserta ditentukan oleh siapa yang paling banyak menerima VG (yang berarti pemasangan uang), bukan oleh kualitas vokal atau penilaian juri. Akibatnya, menurut penilaian sejumlah ahli, peserta dengan kemampuan rendah justru bisa menang karena “unggul” dalam VG.

Dalam konteks hukum, perjudian mencakup aktivitas perlombaan yang melibatkan pertaruhan uang untuk memperoleh kemenangan, dengan hasil yang bergantung pada peluang atau faktor tidak pasti. Dalam ajang pencarian bakat, seharusnya keputusan berada di tangan Dewan Juri, bukan pada mekanisme uang.

Ketiga, Indosiar diduga ikut mentransmisikan praktik perjudian melalui siaran televisi yang dikemas dalam format perlombaan DA 7. Hal ini tidak hanya merusak sistem pencarian bakat yang sehat, tetapi juga dinilai mengajak masyarakat untuk ikut berjudi dengan cara “memasang uang” demi mendukung peserta favoritnya.

Keempat, terdapat dugaan bahwa Virtual Gift (VG) atas nama Tasya bersifat fiktif atau “bodong”, dan diduga mendapat dukungan dari manajemen Indosiar. Menurut Madas Nusantara, sangat tidak mungkin pihak manajemen tidak mengetahui hal ini. Bahkan, muncul dugaan Indosiar turut memanfaatkan praktik tersebut untuk meraup keuntungan besar dari VG. Dugaan ini mengarah pada unsur kecurangan dan penipuan, yang dapat dibuktikan melalui digital forensik.

Kelima, Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad, host Gilang Dirga dan Rina Nose, serta Dewan Juri Soimah, Dewi Persik, Wika Salim, dan Lesty Kejora, diduga bersekongkol dalam terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Selain itu, Ketua KPI Ubaidillah dan jajaran pimpinan KPI lainnya juga patut diduga “main mata” dengan pihak Indosiar.

“Pelaporan dan proses hukum ini murni untuk membela kepentingan masyarakat yang dirugikan. Masyarakat berhak mendapatkan tayangan yang mendidik, bukan tayangan sampah. Awalnya program ini bagus, tetapi kemudian ditunggangi praktik perjudian melalui Virtual Gift. Apalagi KPI sudah terbukti mandul,” pungkas Jusuf Rizal, yang juga menjabat Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here