Medan – Anak adalah individu yang harus dipersiapkan masa depannya. Namun, perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat—terutama percepatan teknologi dan arus informasi—telah membawa dampak serius terhadap kondisi anak hari ini. Salah satu dampak paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang kini semakin kompleks dan masif.
Realitas ini tidak berdiri sendiri. Kekerasan seksual terhadap anak sering kali berkelindan dengan berbagai persoalan lain, seperti penelantaran, eksploitasi, perdagangan anak, diskriminasi, serta kekerasan fisik dan psikis. Fakta menunjukkan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari hari ke hari, dengan locus delicti yang tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang domestik—bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Ironisnya, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak justru kerap terjadi di ruang-ruang yang mestinya memberikan rasa aman. Di akhir tahun 2025, misalnya, publik dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan Polres Sarolangun, Jambi. Dalam kasus tersebut, terdapat satu orang korban anak dan dua orang pelaku. Korban saat ini didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI melalui DPPAKB Provinsi Sumatera Utara cq. UPTD PPA Labuhan Batu.
Namun pertanyaan krusial yang patut diajukan adalah: apakah korban benar-benar telah mendapatkan penanganan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang?
Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari ideal. Anak yang sejatinya merupakan aset bangsa dan harus dijamin perlindungannya justru kerap dibiarkan berada dalam lingkungan yang tidak aman. Bahkan setelah menjadi korban, tidak sedikit anak yang belum mendapatkan jaminan rumah aman (safe house), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur tanggung jawab negara. Pasal 5 menyatakan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak serta mengawasi penyelenggaraannya. Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59A mewajibkan penyediaan perlindungan khusus bagi anak, termasuk fasilitas rumah aman bagi anak korban kekerasan atau anak terlantar. Amanat ini diperkuat oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 76D secara khusus melarang kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah ketentuan pidana yang bersifat umum masih memberikan sanksi yang relatif ringan dan belum mengatur kekerasan seksual secara rinci dan komprehensif. Akibatnya, cakupan perlindungan hukum terhadap korban masih terbatas, padahal dampak kekerasan seksual—terutama bagi anak—bersifat traumatis dan jangka panjang.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang ini lahir dari perjuangan panjang masyarakat sipil dan suara publik yang menuntut adanya payung hukum khusus yang mampu menangani kekerasan seksual secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan perlindungan korban.
Namun realitas di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara norma hukum dan implementasi. Pola penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih jauh dari yang diharapkan. Tidak sedikit korban yang justru mengalami trauma berulang ketika melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. Proses hukum sering kali hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tanpa diiringi perhatian serius terhadap kondisi psikis korban, proses pemulihan jangka panjang, serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Pemulihan korban seharusnya dimaknai secara komprehensif. Ia tidak berhenti pada penanganan medis atau proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan psikososial, pendampingan berkelanjutan, penyediaan rumah aman, serta upaya pemberdayaan agar korban dapat kembali menjalani hidup secara utuh dan bermartabat.
Pada titik inilah pertanyaan besar itu kembali mengemuka: ketika anak-anak menjadi korban kekerasan seksual, negara sesungguhnya ada di mana?
Yusnida Desyani, S.H., M.H.
Ketua Bidang Advokasi Nasional
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Nasional Diskusi Hukum








Bwenas surprised me. It’s got a good vibe, runs smoothly and I found some games I really enjoyed that weren’t available on other sites I use. bwenas