Jakarta – Polemik reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memanas. Dualisme kebijakan antara tim reformasi bentukan Presiden dan tim reformasi internal Polri dinilai menyimpang dari kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah kalangan menilai kondisi ini sebagai pengabaian serius terhadap asas negara hukum, bahkan disebut sebagai tindakan yang tak beradab dalam konteks demokrasi konstitusional.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, kritik tajam disampaikan anggota Komisi III Benny K. Harman. Ia menegaskan bahwa jabatan Kapolri bukan jabatan bebas tafsir, melainkan jabatan hukum yang diikat tegas oleh undang-undang. Benny mengingatkan bahwa reformasi kepolisian harus satu komando dan tunduk pada mandat hukum, bukan berjalan paralel tanpa kejelasan kewenangan.
Benny merujuk Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002. Ayat (1) menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ayat (2) menegaskan masa jabatan empat tahun dan hanya dapat diangkat kembali satu kali. Menurutnya, ketentuan ini menegaskan kontrol konstitusional Presiden dan DPR sekaligus pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi penumpukan otoritas di luar hukum.
Pakar: Dualisme Kebijakan Langgar Kepastian Hukum
Pakar hukum tata negara menilai keberadaan dua jalur reformasi tanpa penjelasan mandat terbuka melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas. “Dalam negara hukum, satu kebijakan publik tidak boleh dijalankan oleh dua komando yang berbeda tanpa dasar hukum yang jelas. Jika dibiarkan, ini membingungkan tanggung jawab dan melemahkan kontrol demokratis,” ujar seorang akademisi hukum tata negara.
Pandangan senada datang dari peneliti kepolisian yang menilai pembentukan tim reformasi internal Polri di tengah adanya tim Presiden menimbulkan kesan resistensi institusional. Reformasi, kata dia, harus satu arah dan berujung pada sanksi nyata, bukan sekadar seruan moral.
Tanggung Jawab Presiden Ikut Disorot
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada Kapolri, tetapi juga pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Pengamat menilai pembiaran terhadap tumpang tindih kebijakan dapat dibaca sebagai kelalaian konstitusional, karena Presiden berkewajiban memastikan setiap pejabat negara bekerja dalam koridor undang-undang.
Menurut Benny, persoalan ini bukan soal prestasi personal atau stabilitas jabatan, melainkan kepatuhan terhadap hukum. “Negara hukum tidak diukur dari lamanya seseorang menjabat, tetapi dari keberanian negara menegakkan aturan—termasuk terhadap pejabat tertinggi,” tegasnya.
Ujian bagi Negara Hukum
Polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi kepolisian. Tanpa kejelasan komando, mandat, dan sanksi, reformasi berisiko mandek dan menggerus kepercayaan publik. Sejumlah pihak menilai, pengabaian terhadap aturan yang jelas mencederai etika bernegara dan menjadi alarm keras bagi masa depan negara hukum.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan analisis dan pendapat berdasarkan pernyataan para pihak dan ketentuan UU No. 2 Tahun 2002. Penilaian akhir berada pada mekanisme hukum dan politik yang berlaku.







