Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumPOLRI: Dari Pengayom Rakyat Menuju “Power Institution”? Analisis Hukum atas Krisis Akuntabilitas...

POLRI: Dari Pengayom Rakyat Menuju “Power Institution”? Analisis Hukum atas Krisis Akuntabilitas dan Urgensi Reformasi Struktural

Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Maluku Tenggara yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia bukan sekadar peristiwa pidana biasa. Ia memicu pertanyaan mendasar tentang arah institusi kepolisian di Indonesia. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung warga justru diduga melakukan kekerasan terhadap anak pelajar, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada individu, tetapi menyentuh struktur kelembagaan.

Apakah Polri masih berdiri sebagai lembaga pengayom dan pelindung masyarakat sebagaimana digariskan undang-undang? Ataukah ia perlahan berubah menjadi institusi kekuasaan yang terlalu dominan?

Tulisan ini mencoba membedah persoalan tersebut dari perspektif hukum tata negara dan desain kelembagaan.

Mandat Konstitusional dan Undang-Undang Pembentukan Polri

Secara normatif, posisi dan fungsi Polri diatur dalam:

  • Pasal 30 ayat (4) UUD 1945

  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Polri berfungsi sebagai:

  1. Pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

  2. Penegak hukum,

  3. Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Frasa “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat” bukan sekadar slogan moral. Ia adalah mandat hukum.

Artinya, secara desain normatif, Polri bukanlah institusi kekuasaan yang berdiri di atas rakyat, melainkan institusi yang bekerja untuk rakyat.

Namun, mandat normatif tidak selalu identik dengan realitas praktik.

Fenomena “Power Institution”

Istilah “power institution” merujuk pada lembaga yang memiliki kewenangan sangat besar, relatif minim pengawasan eksternal efektif, dan mampu memengaruhi proses politik serta hukum secara signifikan.

Secara struktural, Polri memiliki:

  • Kewenangan penyelidikan dan penyidikan,

  • Diskresi dalam penegakan hukum,

  • Kendali atas proses awal perkara pidana,

  • Pengaruh terhadap pembentukan opini publik melalui konferensi pers dan narasi hukum.

Dalam sistem peradilan pidana, posisi polisi sangat menentukan. Karena siapa yang menjadi tersangka, siapa yang diproses, dan bagaimana konstruksi perkara disusun, sangat bergantung pada tahap awal yang berada di tangan kepolisian.

Ketika kewenangan besar ini tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat.

Kasus-kasus kekerasan oleh oknum aparat, kriminalisasi yang dipersepsikan tidak proporsional, atau penggunaan pasal-pasal tertentu terhadap warga sipil, menjadi contoh yang memicu persepsi bahwa institusi ini terlalu kuat dan kurang akuntabel.

Kekerasan oleh Aparat: Masalah Individual atau Struktural?

Dalam setiap kasus kekerasan yang melibatkan aparat, respons institusi sering kali menyatakan bahwa pelaku adalah “oknum”.

Secara hukum, benar bahwa tanggung jawab pidana bersifat individual. Tidak adil menyalahkan seluruh institusi atas tindakan satu orang.

Namun jika kasus serupa berulang di berbagai wilayah dan dalam rentang waktu yang panjang, maka pertanyaannya berubah:

Apakah ini murni persoalan individu, atau ada masalah sistemik dalam pembinaan, pengawasan, dan kultur kelembagaan?

Jika sistem pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, seharusnya pelanggaran berat bisa ditekan seminimal mungkin.

Ketika publik melihat pola berulang, mereka mulai mempertanyakan apakah struktur pengawasan internal sudah memadai.

Pengawasan Internal dan Kelemahan Eksternal

Polri memiliki mekanisme pengawasan internal seperti Propam dan Divisi Etik. Namun pengawasan internal memiliki keterbatasan karena tetap berada dalam satu struktur hierarkis.

Secara eksternal, ada Kompolnas dan mekanisme DPR. Tetapi kewenangan pengawasan eksternal tersebut sering kali bersifat rekomendatif, bukan eksekutorial.

Dalam desain kelembagaan modern, institusi dengan kewenangan represif seperti kepolisian membutuhkan:

  • Transparansi tinggi,

  • Mekanisme pengawasan independen,

  • Akuntabilitas publik yang nyata.

Jika pengawasan eksternal lemah dan pengawasan internal tidak cukup tegas, maka persepsi “power institution” akan semakin kuat.

Diskresi dan Potensi Penyimpangan

Polisi memiliki diskresi dalam penegakan hukum. Diskresi diperlukan untuk fleksibilitas penanganan perkara.

Namun diskresi yang luas tanpa pedoman yang ketat dapat menciptakan ketimpangan.

Publik sering kali mempertanyakan:

  • Mengapa kasus tertentu diproses cepat, sementara kasus lain lambat?

  • Mengapa laporan terhadap warga biasa ditindak tegas, tetapi laporan terhadap aparat atau pihak berkuasa terlihat lamban?

Walaupun mungkin ada alasan teknis, komunikasi yang tidak transparan membuat diskresi terlihat seperti selektivitas.

Dan selektivitas adalah racun bagi legitimasi hukum.

Penyimpangan dari Spirit Reformasi 1998

Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI dengan tujuan membangun kepolisian sipil yang profesional dan humanis.

Spirit reformasi adalah:

  • Supremasi sipil,

  • Netralitas politik,

  • Pelayanan publik,

  • Penegakan hukum yang berkeadilan.

Jika dalam praktik Polri dipersepsikan terlalu kuat, terlalu defensif terhadap kritik, dan kurang terbuka terhadap pengawasan publik, maka itu bertentangan dengan spirit reformasi.

Institusi kepolisian tidak boleh kembali pada paradigma kekuasaan yang represif.

Urgensi Reformasi dan Restrukturisasi

Jika persepsi publik tentang Polri sebagai “power institution” terus menguat, maka reformasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Beberapa langkah reformasi yang dapat dipertimbangkan secara hukum dan kelembagaan antara lain:

1. Penguatan Pengawasan Independen

Membentuk atau memperkuat lembaga pengawas eksternal dengan kewenangan investigatif yang nyata, bukan hanya rekomendasi.

2. Transparansi Proses Penyidikan

Mewajibkan keterbukaan progres perkara dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

3. Reformasi Diskresi

Menyusun pedoman diskresi yang lebih ketat dan terukur agar tidak memicu kesan selektivitas.

4. Pemisahan Fungsi Keamanan dan Penyidikan

Mengkaji ulang desain struktur agar fungsi keamanan tidak terlalu bercampur dengan fungsi penyidikan yang membutuhkan independensi lebih tinggi.

5. Pendidikan dan Kultur Institusi

Membangun kultur pelayanan dan akuntabilitas yang kuat, bukan kultur kekuasaan.

Negara Hukum Tidak Boleh Dikuasai oleh Rasa Takut

Dalam negara hukum, warga negara tidak boleh merasa takut terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka.

Jika rasa takut muncul, maka ada yang keliru dalam relasi negara dan rakyat.

Kepolisian adalah simbol negara di lapangan. Jika simbol ini kehilangan kepercayaan, maka legitimasi negara ikut terganggu.

Reformasi bukan berarti melemahkan Polri. Justru sebaliknya, reformasi adalah cara memperkuat legitimasi.

Institusi yang kuat bukan yang kebal kritik, tetapi yang berani berbenah.

Desakan DPR dan Reaksi Publik

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah legislator mendesak agar oknum tersebut dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan.

Desakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  1. Aspek perlindungan anak dan pelajar, mengingat korban merupakan pelajar yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.

  2. Pentingnya efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang.

  3. Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Anggota DPR menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat harus dilakukan secara tegas dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap anggota institusi.

Tantangan Institusi dan Penegakan Hukum

Kasus ini kembali mengangkat isu klasik mengenai akuntabilitas aparat penegak hukum. Ketika aparat diduga melakukan pelanggaran serius, masyarakat cenderung menaruh perhatian lebih besar terhadap konsistensi penegakan hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa transparansi proses penyidikan dan keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk menjaga legitimasi institusi. Jika penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, kepercayaan publik dapat tetap terjaga. Namun sebaliknya, jika proses dianggap tidak transparan, potensi krisis kepercayaan bisa muncul.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan diproses tidak hanya melalui mekanisme pidana umum, tetapi juga melalui mekanisme etik internal kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban menyeluruh, baik secara hukum maupun secara kedinasan.

Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapa pun, termasuk aparat negara. Masyarakat kini menanti hasil proses hukum yang adil dan transparan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar hukuman berat dan maksimal dijatuhkan kepada Bripka Masias Siahaya, oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam peristiwa tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka serius.

Menurut Selly, tindakan yang dilakukan oleh Bripka Masias Siahaya merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, terlebih karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keselamatan warga, khususnya anak-anak dan pelajar yang berada dalam posisi rentan.

Desakan pemberian hukuman maksimal tersebut, lanjut Selly, bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden penganiayaan terjadi di wilayah Maluku Tenggara. Korban Arianto Tawakal (14) dilaporkan mengalami pemukulan di bagian kepala hingga meninggal dunia. Sementara itu, kakaknya, Nasrim Karim (15), turut menjadi korban dan mengalami luka serius berupa patah tulang.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pelaku sesuai hukum yang berlaku, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pembinaan internal di tubuh kepolisian.

Penutup: Kembali ke Mandat Konstitusi

Undang-undang telah menggariskan bahwa Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat.

Jika dalam praktik muncul kesan bahwa institusi lebih dominan sebagai alat kekuasaan, maka itu adalah alarm keras.

Reformasi dan restrukturisasi bukanlah ancaman terhadap Polri, melainkan upaya mengembalikan institusi pada rel yang telah ditetapkan konstitusi.

Karena pada akhirnya, kekuatan sejati institusi bukan pada kewenangan yang besar, tetapi pada kepercayaan rakyat.

Dan kepercayaan hanya lahir dari akuntabilitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here