Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeBusinessSumur Rakyat dan Aroma Permainan: Kebijakan Pro-Rakyat, Implementasi Lahan Baru Para Pemangku

Sumur Rakyat dan Aroma Permainan: Kebijakan Pro-Rakyat, Implementasi Lahan Baru Para Pemangku

JAKARTA — Terobosan pemerintah melegalkan 45 ribu sumur rakyat semestinya menjadi langkah maju dalam demokratisasi energi nasional. Namun di tengah euforia pemberdayaan daerah, terselip kekhawatiran lama: bahwa kebijakan ini hanya akan menjadi panggung baru permainan kotor di sektor migas, sebuah sektor yang sejak lama tak steril dari praktik rente dan persekongkolan kuasa.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas telah menginventarisasi 45 ribu sumur yang sebelumnya dikelola masyarakat secara tradisional. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaannya kini dibuka bagi koperasi, BUMD, dan UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk keadilan energi: rakyat diberi ruang untuk berdaulat atas sumber daya di tanahnya sendiri.

Namun pengalaman panjang menunjukkan, kebijakan semacam ini sering hanya manis di konsep, busuk di praktik.

Ruang Gelap di Balik Niat Terang

Proses implementasi menjadi titik rawan pertama. Penentuan koperasi atau UMKM penerima izin sangat mungkin disusupi kepentingan politik lokal. Dalam banyak kasus, “rakyat” yang disebut sering kali hanyalah bendera pinjaman bagi kelompok tertentu yang memiliki akses ke pejabat daerah atau ke SKK Migas.

Konsep kerja sama dengan KKKS juga menyisakan tanda tanya besar. Apakah koperasi benar-benar akan memiliki kendali operasional, atau hanya menjadi pelengkap administrasi agar tampak pro-rakyat di atas kertas? Dalam praktik serupa di masa lalu, banyak program kemitraan rakyat yang justru menjadikan rakyat sekadar penyewa legalitas, bukan penerima manfaat utama.

Tak kalah krusial adalah mekanisme pembelian hasil produksi. Pemerintah menyebut Pertamina atau KKKS lain akan membeli hasil minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Tetapi angka “80 persen” inilah yang rentan dimanipulasi—karena penentuan kualitas minyak dan volume produksi di lapangan sangat bergantung pada laporan pihak pembeli sendiri. Tanpa sistem audit independen, potensi permainan harga menjadi sangat besar.

Bahaya Baru: Oligarki Lokal

Jika di masa lalu rente migas dikuasai pemain besar di pusat, kini risiko baru muncul di tingkat daerah. Dengan dalih “pemberdayaan lokal,” para pejabat daerah bisa membangun jaringan rente sendiri.
Bupati, wali kota, hingga kepala dinas energi berpeluang menjadikan izin sumur rakyat sebagai komoditas politik dan ekonomi baru.

Koperasi yang seharusnya milik masyarakat bisa saja hanya nama, sementara kendali operasional dan keuntungan riil mengalir ke segelintir elite lokal atau mitra korporasi yang “dipinjamkan” benderanya.

Tanpa sistem pengawasan publik yang kuat, program ini berpotensi menciptakan oligarki lapis dua: para pemangku kepentingan di daerah yang menguasai izin dan aliran uang dari sumber daya rakyat atas nama keadilan ekonomi.

Sinyal Bahaya dari Pola Lama

Polanya bukan baru. Dari sektor tambang rakyat, perkebunan plasma, hingga penyaluran pupuk bersubsidi—semuanya menunjukkan pola yang sama: kebijakan dengan niat baik, tapi gagal di pengawasan.

Kunci kegagalan selalu sama: akses informasi tertutup, sistem pengawasan tumpul, dan kepentingan pejabat terlalu besar.
Jika pola itu berulang di sektor migas rakyat, maka 45 ribu sumur yang diharapkan menjadi motor ekonomi justru bisa berubah menjadi 45 ribu lubang rente baru yang menggerogoti kedaulatan energi nasional.

Antara Harapan dan Bahaya

Bahlil Lahadalia mungkin benar ketika menyebut kebijakan ini sebagai “terobosan pascareformasi yang berpihak pada rakyat.” Tetapi terobosan tanpa transparansi hanya akan membuka jalan bagi penyimpangan baru.

Yang dibutuhkan bukan sekadar izin untuk rakyat, melainkan mekanisme kontrol sosial yang jelas, mulai dari pengawasan publik atas daftar koperasi penerima izin, kontrak dengan KKKS, hingga audit harga jual minyak di lapangan.

Tanpa itu semua, kebijakan sumur rakyat hanya akan menjadi drama lama dengan aktor baru — di mana rakyat tetap menjadi penonton, sementara panggung ekonomi kembali dikuasai mereka yang pandai bermain di wilayah abu-abu antara niat dan kepentingan.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here