Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumKasus Ijazah Jokowi Adalah Bukti Hukum di Republik Ini Bisa Dipermainkan Oleh...

Kasus Ijazah Jokowi Adalah Bukti Hukum di Republik Ini Bisa Dipermainkan Oleh Penguasa dan Aparatur Negara

Oleh Redaksi | BeritaIndonesia.News

Jakarta — Dua dekade reformasi berjalan, namun wajah penegakan hukum Indonesia kembali dipertanyakan. Publik menyaksikan bagaimana hukum tampak tajam ke bawah, namun tumpul ke atas — terutama ketika berhadapan dengan mereka yang pernah atau sedang berada di lingkar kekuasaan.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo menjadi contoh paling aktual. Bukan semata soal selembar dokumen, tetapi soal bagaimana negara ini memperlakukan kebenaran ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Fakta yang Tak Pernah Tuntas

Sejak isu ini mencuat pertama kali pada 2019 melalui laporan Bambang Tri Mulyono, hingga kini publik tidak pernah mendapat kejelasan hukum yang final dan transparan. Bambang, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru berakhir di balik jeruji besi. Begitu pula KH Sugih Nur Raharja, ulama yang turut bersuara, mengalami nasib serupa.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan tidak pernah diperiksa secara terbuka. Inilah paradoks yang membuat publik bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran, atau hanya alat untuk mempertahankan kekuasaan?

Kekuasaan dan Kontrol atas Narasi

Selama satu dekade pemerintahan Jokowi, nyaris tak ada lembaga yang berani menindaklanjuti isu ini secara independen. KPU, Polri, dan bahkan lembaga pendidikan yang disebut dalam dokumen ijazah — semuanya memilih diam atau menutup informasi dengan alasan administratif.

Namun situasi mulai berubah setelah kekuasaan berpindah ke tangan Presiden Prabowo Subianto. Gelombang tuntutan transparansi kembali muncul. Beberapa peneliti independen dan aktivis reformasi ’98 seperti Guntur Siregar menegaskan perlunya penegakan hukum yang setara bagi semua warga negara, termasuk bagi mantan presiden sekalipun.

Contoh Lain: Ketika Hukum Diam Melihat Kejahatan

Publik juga mencatat kasus lain seperti Silfister, seorang buronan yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan lama, namun hingga kini tak juga ditangkap. Perbandingan dengan cepat muncul: mengapa rakyat kecil cepat diproses, sementara mereka yang punya akses ke kekuasaan bisa menghilang tanpa jejak hukum?

Fenomena ini mempertegas apa yang oleh para ahli disebut sebagai instrumentalisasi hukum — ketika hukum bukan lagi alat keadilan, melainkan alat politik untuk melindungi kepentingan tertentu.

Ujian bagi Pemerintahan Baru

Kini bola panas ada di tangan pemerintahan baru. Reformasi penegakan hukum di bawah Presiden Prabowo akan diuji: apakah berani membuka kembali kasus-kasus yang selama ini “dibekukan” oleh kekuasaan lama, termasuk isu ijazah dan berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan lain?

Publik menunggu bukan sekadar pembuktian dokumen, tetapi pembuktian moral — bahwa hukum masih memiliki wibawa di atas politik.

Kesimpulan: Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Dua puluh tujuh tahun setelah reformasi 1998, cita-cita supremasi hukum terasa semakin jauh. Kasus ijazah hanyalah satu di antara banyak contoh bagaimana hukum dipermainkan oleh kepentingan politik dan uang.

Jika kasus ini kembali ditutup tanpa kejelasan, sejarah akan mencatat: bahwa di era demokrasi modern, Indonesia masih gagal menjadi negara hukum yang sesungguhnya.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here