Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeEconomyMisteri Uang Negara Mengendap Rp285,6 Triliun di Bank Umum, Uang Dari Mana...

Misteri Uang Negara Mengendap Rp285,6 Triliun di Bank Umum, Uang Dari Mana dan Siapa Pelakunya?

Jakarta — Publik dikejutkan dengan pernyataan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengungkap adanya dana pemerintah mencapai Rp285,6 triliun tersimpan di bank-bank umum. Lebih mengherankan lagi, bahkan LPS sendiri belum mengetahui pasti asal-usul dan tujuan dana jumbo tersebut.

“Kami sedang investigasi, ini uang apa sebenarnya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Ucapan itu memicu pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan dana negara dan tata kelola fiskal di bawah pemerintah saat ini.

Dana Pemerintah di Bank Komersial, Bukan di Bank Indonesia

Secara prinsip, dana pemerintah pusat seharusnya dikelola melalui Bank Indonesia. Penempatan dana sebesar itu di bank komersial menimbulkan tanda tanya: apakah dana tersebut milik kementerian, BUMN, atau pemerintah daerah, dan apa tujuan penempatannya.

“Penempatan dana di bank umum harus disertai dasar hukum dan tujuan yang jelas. Kalau tidak, itu berisiko pada moral hazard,” kata seorang analis fiskal yang enggan disebut namanya.

Transparansi Dipertanyakan

Ketidakjelasan ini menguatkan dugaan bahwa sebagian dana negara mungkin “diparkir” sementara tanpa mekanisme pelaporan yang memadai. Nilai Rp285,6 triliun hampir setara dengan 10 persen dari total anggaran Kementerian PUPR tahun berjalan—angka yang tidak bisa dianggap kecil.

Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan penjelasan detail tentang sumber dana tersebut. Purbaya menegaskan bahwa LPS masih menelusuri asalnya, termasuk kemungkinan dana idle dari proyek-proyek kementerian atau lembaga negara.

Sinyal Lemahnya Tata Kelola Fiskal

Kejadian ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan publik di Indonesia. Pengawasan lintas lembaga tampak belum sinkron, dan koordinasi antara Kemenkeu, BI, OJK, serta LPS masih tumpang tindih.

“Jika uang negara sebesar itu bisa berada di bank umum tanpa penjelasan rinci, publik berhak khawatir,” tambah pengamat ekonomi publik Bhima Yudhistira.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan hasil investigasi resmi. Yang pasti, keberadaan dana ratusan triliun rupiah di bank komersial membuka kembali pertanyaan lama: seberapa transparan sesungguhnya pengelolaan uang rakyat di tangan negara?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here