Jakarta — Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank sebesar Rp233,97 triliun membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola fiskal nasional: uang rakyat tidak bekerja untuk rakyat.
Menurut Tito, dana itu tertahan akibat lambannya realisasi belanja daerah. Namun jika ditelusuri lebih dalam, fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi atau ketidakefisienan birokrasi — melainkan cerminan pengkhianatan terhadap mandat publik.
1. Bukan Inefisiensi, Tapi Sengaja Dihambat
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa dari total dana tersebut, Rp178 triliun disimpan dalam bentuk giro, Rp48 triliun deposito, dan Rp7,43 triliun tabungan.
Fakta bahwa sebagian besar dana ditempatkan dalam deposito menimbulkan pertanyaan: mengapa uang rakyat justru “diparkir” untuk menghasilkan bunga, bukan diputar untuk kesejahteraan publik?
Dua motif utama diduga menjadi penyebab:
-
Proyek tidak dijalankan karena tidak ada “setoran awal” dari kontraktor.
Tender dan proyek pembangunan di banyak daerah masih beroperasi dengan pola transaksional. Tanpa komitmen fee, pekerjaan tak akan berjalan. -
Pejabat menikmati bunga deposito.
Penempatan dana di bank tertentu sering kali disertai “imbal jasa” politik atau personal. Bank mendapat dana segar, pejabat mendapat keuntungan.
Artinya, uang rakyat yang seharusnya menggerakkan ekonomi justru menjadi alat tawar kekuasaan.
2. Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun fenomena dana mengendap ini justru menunjukkan hal sebaliknya — uang publik disandera dalam sistem rente fiskal yang menguntungkan segelintir elite daerah.
Setiap rupiah yang mengendap berarti:
-
proyek infrastruktur yang tertunda,
-
gaji buruh yang tidak dibayar,
-
UMKM yang kehilangan modal berputar,
-
dan masyarakat kecil yang menanggung inflasi tanpa peredaran uang produktif.
Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan bentuk kejahatan struktural yang melemahkan ekonomi nasional.
3. Ekosistem Rente: Kolusi Birokrasi–Politik–Perbankan
Fenomena ini memperlihatkan adanya segitiga kepentingan yang solid:
-
Birokrasi daerah menahan dana untuk keuntungan politik atau pribadi,
-
politisi lokal memanfaatkan APBD sebagai alat tawar menjelang pemilu,
-
bank komersial menikmati keuntungan bunga dari uang rakyat yang menganggur.
Hasilnya, terbentuklah ekosistem rente fiskal:
uang publik dijadikan instrumen kekuasaan, bukan alat pelayanan.
4. Jalan Keluar: Disiplin Fiskal dan Transparansi Publik
Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu, dan OJK harus membuka laporan real-time mengenai:
-
penempatan dana daerah di bank,
-
jenis simpanan (giro, deposito, tabungan),
-
dan bunga yang dihasilkan.
Selain itu, harus ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang menahan dana tanpa alasan jelas.
Setiap rupiah yang tidak dibelanjakan untuk publik harus dipertanggungjawabkan sebagai pelanggaran konstitusional.
Kesimpulan
Fenomena dana mengendap Rp233 triliun bukan sekadar statistik keuangan — itu adalah simbol kegagalan negara dalam mengawasi moral fiskal.
Selama uang rakyat dijadikan alat tawar, bukan alat pembangunan, maka pemulihan ekonomi hanya akan menjadi slogan.
Uang Anggaran untuk Rakyat yang tidur di bank adalah Bentuk Pengkhianatan pada Rakyat.







