Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumPrabowo Sebut Kejam dan Tidak Manusiawi, Kasus Ekspor CPO: Uang Rp13,25 T...

Prabowo Sebut Kejam dan Tidak Manusiawi, Kasus Ekspor CPO: Uang Rp13,25 T Disita

Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyita dan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dana triliunan rupiah itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap enam korporasi tersangka kasus korupsi CPO.

“Ini adalah bentuk pengembalian nyata kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi. Total yang berhasil dieksekusi hari ini sebesar Rp13,255 triliun,” ujar Burhanuddin dalam laporannya di hadapan Presiden.

Kasus ini melibatkan 12 korporasi besar dari grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, namun hingga saat ini baru enam perusahaan yang memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. Sementara itu, dua grup besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, masih memiliki sisa kewajiban senilai Rp4,4 triliun yang belum disetorkan.

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyebut perbuatan para pelaku sebagai “kejam dan tidak manusiawi”, karena menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri ketika Indonesia justru menjadi produsen CPO terbesar di dunia.

“Produksi melimpah, tapi rakyat mengantri minyak goreng  itu tidak masuk akal. Ini kejahatan ekonomi yang kejam,” tegas Presiden Prabowo.

Kasus korupsi ekspor CPO ini sempat mengguncang publik pada 2022–2023 karena memicu krisis minyak goreng nasional dan melonjaknya harga kebutuhan pokok di masyarakat. Para terdakwa korporasi dinilai memanipulasi izin ekspor dan mengabaikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni aturan yang mewajibkan sebagian produksi CPO digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.

Uang yang disita tersebut kini telah dimasukkan ke rekening penampungan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara. Pemerintah menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan tanggung jawab pidana bagi individu yang terlibat dalam korupsi korporasi.

“Keadilan harus ditegakkan, dan negara tidak boleh dirugikan,” kata Jaksa Agung menutup laporannya.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan tindak pidana korupsi besar yang merugikan masyarakat, sekaligus memulihkan kedaulatan ekonomi nasional di sektor strategis minyak sawit.

1. Fakta Hukum yang Sudah Jelas

  • Kasus ini adalah korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri tahun 2022–2023.

  • Nilai kerugian negara: Rp17 triliun.

  • Dana yang sudah dikembalikan/dititipkan: sekitar Rp13 triliun oleh 6 korporasi, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

  • Presiden Prabowo hadir dalam penyerahan uang pengganti (restitusi) di Kejaksaan Agung pada 2 Juli 2025.

2. Titik Krusial: Siapa Pelaku “Kejam dan Tidak Manusiawi”?

Pernyataan Presiden Prabowo bahwa pelaku “kejam dan tidak manusiawi” merujuk pada fakta bahwa:

  • Karena ulah segelintir korporasi, rakyat miskin kelangkaan minyak goreng, harga melambung, dan jutaan orang terdampak secara langsung.

  • Ini bukan kejahatan finansial biasa, tapi kejahatan terhadap hajat hidup rakyat — sehingga disebut “kejam”.

Namun secara hukum, yang “diserahkan” dan “disita” adalah uang perusahaan, bukan orang per orang. Artinya, yang dijerat baru entitas korporasi, belum para pengendali dan pelaku utamanya.

3. Masalah Utama: Pelaku Nyata Belum Tersentuh

  • Sampai video ini tayang, yang ditindak adalah korporasi sebagai subjek hukum.

  • Belum terlihat langkah nyata terhadap direktur, komisaris, pemegang saham utama, atau pejabat kementerian terkait yang memberi izin ekspor di tengah larangan.

  • Padahal dalam hukum pidana korporasi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), tanggung jawab pidana korporasi tidak meniadakan tanggung jawab pribadi pengurusnya.

👉 Artinya: jika hanya perusahaan yang dihukum, tetapi pengambil keputusan (manajer/direksi) tidak ditangkap, maka keadilan substantif belum terpenuhi.

4. Analisis Kebijakan dan Hukum

  • Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang tetap harus diikuti penindakan personal.

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2022 melarang ekspor CPO saat DMO (Domestic Market Obligation) tidak terpenuhi.
    → Jadi, ekspor yang tetap dilakukan saat rakyat kekurangan minyak goreng = pelanggaran administratif dan pidana ekonomi.

5. Kesimpulan Analisis

  1. Uang memang disita, tapi pelaku utama belum tersentuh.
    Ini yang menimbulkan pertanyaan publik: “Jika kejahatannya kejam dan tidak manusiawi, mengapa pelakunya belum ditangkap?”

  2. Kejaksaan Agung perlu melanjutkan penyidikan ke individu pengendali korporasi.
    Sebab korporasi hanyalah entitas hukum; tindak pidananya tetap dilakukan manusia.

  3. Presiden sudah memberi sinyal moral dan politik, tinggal bagaimana penegakan hukum menjawabnya dengan tindakan nyata.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here