Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukum1000 Triliun/Tahun Uang Indonesia Terbang ke China, Singapura dan Negara Lain Tak...

1000 Triliun/Tahun Uang Indonesia Terbang ke China, Singapura dan Negara Lain Tak Pernah Kembali

Oleh Redaksi BeritaIndonesia.News

Di Balik Angka yang Hilang

Jakarta – Setiap tahun, Indonesia dengan bangga merilis data ekspor yang tumbuh stabil. Nilai ekspor migas dan nonmigas tercatat ratusan miliar dolar, dengan selisih neraca dagang yang kerap disebut “surplus”. Namun di balik angka itu, ada sisi gelap yang jarang disorot publik: aliran dana ekspor yang tidak pernah kembali ke tanah air.

Penelitian yang dilakukan oleh Next Indonesia bersama ekonom Gede Sandra mengungkap fakta mencengangkan — setidaknya Rp1.000 triliun dana hasil ekspor menguap setiap tahun.
Angka itu tidak berhenti di situ: Perkumpulan Prakarsa telah menemukan pola serupa sejak 2007, yang berarti total kebocoran selama hampir dua dekade bisa mencapai lebih dari Rp11.000 triliun.

“Kita bukan kehilangan uang kecil. Ini uang rakyat yang dicuri secara sistematis lewat ekspor,” tegas Gede Sandra .

Jejak Manipulasi: Ketika Ekspor Jadi Alat Pencucian

Jaringan Raksasa dan Negara Tujuan utama aliran dana gelap ini bukan wilayah terpencil. Justru mereka adalah mitra dagang besar Indonesia:
  • Tiongkok (13%),

  • Singapura (11%),

  • Amerika Serikat, Jepang, India, Swiss, Malaysia, Korea Selatan, dan Australia.

Komoditas yang paling sering digunakan sebagai “kendaraan pencucian uang” antara lain batu bara, CPO (minyak sawit mentah), logam mulia, serta limbah logam scrap.

“Bayangkan, nilai ekspor batu bara dicatat lebih rendah dari harga pasar internasional. Selisihnya masuk ke rekening perusahaan cangkang di luar negeri,” ujar Gede Sandra. “Sementara di dalam negeri, negara kehilangan pajak dan rakyat kehilangan kesempatan kerja dari reinvestasi yang seharusnya terjadi.”

Modus yang digunakan para eksportir besar sederhana tapi efektif. Mereka memanipulasi nilai transaksi di dokumen bea cukai, permainan yang dalam dunia ekonomi disebut trade misinvoicing.

Ada dua bentuk:

  1. Under Invoicing, di mana nilai ekspor dikecilkan agar pajak, bea keluar, dan PNBP yang dibayar lebih kecil dari seharusnya.

  2. Over Invoicing, sebaliknya, nilai diperbesar untuk menutupi uang kotor dari kegiatan ilegal — sebuah teknik pencucian uang lintas negara (trade-based money laundering).

Dalam praktiknya, eksportir bekerja sama dengan importir di luar negeri yang juga dimiliki atau dikendalikan oleh kelompok yang sama. Data ekspor dari Indonesia dibuat berbeda dari data impor negara tujuan. Nilai barang bisa selisih hingga 30–40 persen.

Perbedaan itu jarang terdeteksi karena sistem pertukaran data antarnegara lemah. Akibatnya, triliunan rupiah devisa hasil ekspor (DHE) tak pernah masuk ke sistem perbankan nasional.

“Batu bara, sawit, logam mulia itu tiga komoditas yang paling sering dimainkan,” ujar Gede.
“Negara seolah kaya sumber daya, tapi rakyat tidak menikmati karena devisanya disembunyikan.”

Jalur Uang Menuju Luar Negeri

Uang hasil ekspor yang tidak dilaporkan sepenuhnya tidak menguap begitu saja.
Sebagian besar dialihkan ke rekening perusahaan cangkang di Singapura, Hong Kong, atau Swiss, kemudian berputar kembali sebagai investasi asing.

Bagi publik, dana itu tampak seperti “modal asing baru” yang masuk ke Indonesia. Padahal sejatinya, itu uang yang sebelumnya keluar secara ilegal — uang Indonesia yang kembali dengan wajah asing.

Sumber dari internal PPATK yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa sebagian besar outflow besar dalam laporan keuangan ekspor terdeteksi sebagai round-tripping — pola khas pencucian uang korporasi lintas negara.
Namun, koordinasi antarlembaga, terutama antara PPATK, Bea Cukai, dan OJK, disebut masih lemah.

“Setiap lembaga punya data, tapi tidak ada yang menyatukan,” kata sumber tersebut. “Akhirnya semua tahu tapi tidak bisa menindak.”

Di Mana Negara?

Kelemahan ini membuat kerugian negara berlangsung sistematis. Dari Rp1.000 triliun aliran dana gelap setiap tahun, potensi pajak yang hilang diperkirakan Rp160–200 triliun. Jika dana itu bisa dipulihkan, rasio pajak nasional (tax ratio) Indonesia bisa melonjak dari 10 persen menjadi 12 persen setara dengan negara-negara Asia yang ekonominya lebih sehat.

Namun kebocoran ini terus berulang karena lemahnya pengawasan di lapangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang seharusnya memverifikasi data ekspor diduga sering hanya memeriksa dokumen, bukan volume dan nilai aktual barang.
Di sisi lain, Ditjen Pajak kehilangan kendali karena data ekspor-impor jarang disinkronkan antarnegara.

“Kalau 10 tahun angka ekspor bisa salah triliunan rupiah dan tidak ada yang protes, artinya sistemnya memang dibuat untuk membiarkan,” ujar Gede. “Ini bukan lagi kelalaian birokrasi. Ini pembiaran politik.”

Konstruksi Hukum: Kejahatan Ekonomi Negara

Secara yuridis, kebocoran dana ekspor bukan pelanggaran administratif, tapi tindak pidana ekonomi berat.
Pasal 23 dan 33 UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara wajib dimasukkan ke APBN, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Kehilangan Rp1.000 triliun setiap tahun adalah pelanggaran langsung terhadap dua pasal tersebut.

Berbagai undang-undang memperkuat posisi negara:

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf (a)–(d) mengancam pidana hingga 10 tahun bagi penyembunyian data nilai ekspor.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU menegaskan manipulasi nilai transaksi sebagai bentuk pencucian uang.

  • UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perampasan Aset memungkinkan negara merampas hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pengadilan (non-conviction based).

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut semua hak dan aset negara, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk kekayaan negara yang harus dijaga.

Artinya, dana hasil ekspor yang disembunyikan di luar negeri tetap milik negara dan bisa ditagih kembali.

Pintu Hukum Internasional: Dari UNCAC hingga FATF

Indonesia sebenarnya tidak berdiri sendiri.
Negara ini terikat dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang secara eksplisit mengatur pencegahan trade-based money laundering.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) di bawah OECD, pemerintah sebenarnya bisa menelusuri dana ekspor yang parkir di luar negeri.

Masalahnya, pelaksanaan di lapangan masih sporadis.
Kerja sama antarnegara baru berjalan bila ada inisiatif politik kuat.
Sementara itu, pelaku bisnis besar memiliki jejaring hukum internasional yang jauh lebih cepat daripada birokrasi Indonesia.

Politik di Balik Angka

Kejahatan ekonomi tidak berdiri sendiri. Menurut Gede Sandra, selama satu dekade terakhir ada politik pembiaran terhadap praktik ini.

“Kalau saya bilang ini bukan cuma ekonomi gelap, tapi ekonomi serakah — serakahnomik. Orang kaya yang sudah menguasai komoditas masih mencari cara menipu negara,” tegasnya.

Fenomena “serakahnomik” ini memperkuat kesenjangan: kelas menengah stagnan, sektor riil melemah, sementara para eksportir besar menimbun laba di luar negeri.
Ironisnya, sebagian dana itu justru digunakan untuk membiayai kampanye politik atau investasi properti di negara lain.

Harapan Era Baru

Masuknya Purbaya Yudhi Sadewa ke kursi Menteri Keuangan disebut akan menjadi titik balik. Ia dikenal sebagai ekonom teknokrat yang vokal menyoroti kebocoran fiskal dan ketimpangan neraca perdagangan. Purbaya dikabarkan sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Illicit Financial Flow (IFF Task Force) bersama PPATK, Kemenlu, dan KPK.

Pemerintahan Prabowo Subianto pun diyakini punya kepentingan besar untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Jika kebijakan ini berhasil, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan Rp200 triliun per tahun tanpa menaikkan pajak rakyat.

“Satu tahun ke depan akan jadi ujian. Kalau berhasil, Indonesia bisa berhenti bergantung pada utang luar negeri,” ujar Gede Sandra.

Seribu Triliun yang Harus Ditagih

Kebocoran dana ekspor adalah wajah lain dari kehilangan kedaulatan ekonomi.
Ia tidak tampak seperti korupsi, tapi dampaknya lebih mematikan:
menguras devisa, menekan pembangunan, dan memperlebar jurang kemiskinan.

Di atas kertas, Indonesia kaya. Namun di rekening luar negeri, sebagian kekayaan itu telah berubah menjadi simpanan pribadi.

“Ini bukan sekadar ekonomi,” kata Gede, menutup wawancara.
“Ini tentang moral negara. Kalau uang rakyat dibiarkan dicuri lewat dokumen ekspor, maka kita sedang membiarkan republik ini dijalankan oleh para penipu bersertifikat.”

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here