Bandung – Praktik penyimpanan dana pemerintah daerah, termasuk dana milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam bentuk deposito bank kembali menuai sorotan publik setelah pernyataan anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa kebiasaan pemerintah daerah menempatkan uang rakyat dalam deposito, meski disebut “halal” secara hukum, tetap perlu dikaji dari sisi etika dan tanggung jawab publik.
Isu ini bermula dari laporan sejumlah lembaga masyarakat yang menemukan adanya dana miliaran rupiah milik Pemprov Jawa Barat dan BLUD disimpan dalam deposito di beberapa bank daerah. Praktik ini dianggap tidak sesuai dengan semangat efisiensi penggunaan anggaran publik.
Dedi Mulyadi, yang juga mantan Bupati Purwakarta, menegaskan bahwa dirinya memahami alasan teknis di balik penyimpanan dana tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak berlindung di balik justifikasi administratif.
“Mereka bilang halal, iya, halal secara hukum. Tapi masalahnya bukan di halal atau tidak. Ini soal moral dan tanggung jawab. Itu uang rakyat, bukan uang pejabat. Seharusnya uang itu bekerja untuk rakyat, bukan tidur di bank,” ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, Jumat (25/10/2025).
Menurut Dedi, banyak pemerintah daerah menunda realisasi anggaran dan malah menyimpannya dalam deposito jangka pendek dengan dalih menjaga likuiditas kas. Padahal, di saat yang sama, banyak sektor publik—seperti kesehatan dan pendidikan—masih kekurangan dana untuk layanan dasar.
“Uang daerah yang seharusnya berputar untuk kepentingan masyarakat justru dibiarkan mengendap di bank. Ini membuat ekonomi daerah tidak bergerak cepat,” lanjutnya.
Pernyataan Dedi memperkuat sorotan terhadap tata kelola keuangan daerah, terutama setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menemukan sejumlah daerah memiliki saldo kas menganggur hingga triliunan rupiah di akhir tahun anggaran. Di Jawa Barat, audit menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam pengelolaan kas BLUD dan OPD tertentu.
Meski demikian, hingga kini belum ada pejabat Pemprov Jabar yang secara resmi diberhentikan atau diperiksa terkait temuan ini. Pemerintah Provinsi berdalih bahwa deposito tersebut bersifat sementara dan digunakan untuk menjaga stabilitas arus kas. Namun, publik menilai alasan itu tidak cukup transparan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Dadan Ramdani, menilai pernyataan Dedi Mulyadi membuka kembali wacana penting soal tata kelola anggaran daerah. “Praktik ini sebenarnya sudah lama terjadi. Pemerintah daerah menempatkan dana di deposito untuk mencari bunga tambahan, padahal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Dadan menambahkan, seharusnya pemerintah daerah mengutamakan percepatan realisasi anggaran agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. “Kalau uang publik dibiarkan mengendap, berarti fungsi fiskal pemerintah sebagai penggerak ekonomi lokal gagal dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Dedi menegaskan dirinya tidak menuduh individu tertentu, namun meminta agar sistem keuangan daerah direformasi secara menyeluruh. Ia mendorong Kemendagri dan Kementerian Keuangan menertibkan praktik deposito oleh BLUD dan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kebiasaan ini dianggap normal. Uang publik itu mandat rakyat. Kalau tidak digunakan untuk program nyata, maka secara moral kita sudah gagal,” tutup Dedi.
Kasus ini menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas daerah harus diperkuat agar publik tidak kehilangan kepercayaan. Bukan sekadar memastikan tidak ada pelanggaran hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat.








Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.info/en-NG/register-person?ref=YY80CKRN
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!