Jakarta — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi rokok ilegal, kebijakan yang sebelumnya sempat diwacanakan sebagai langkah “penertiban pasar”. Keputusan ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal November 2025, dan segera mendapat apresiasi dari pelaku industri nasional.
Kementerian menegaskan, tidak ada dasar hukum untuk mengenakan tarif cukai terhadap barang ilegal, sebab hal itu justru akan memberi legitimasi terhadap pelanggaran yang selama ini merugikan negara. Rokok ilegal — yang umumnya beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau memanipulasi pita resmi — dikategorikan sebagai hasil tindak pidana, bukan produk yang dapat diatur tarifnya.
“Tidak ada rencana mengenakan tarif cukai bagi produk ilegal, sebab itu justru menyalahi hukum dan prinsip penegakan cukai,” ujar pejabat DJBC dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia (6/11/2025).
Apresiasi dari Industri Rokok Legal
Sikap tegas pemerintah langsung disambut positif oleh kalangan industri. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyampaikan apresiasi atas pembatalan rencana tersebut. Menurut mereka, kebijakan tarif cukai khusus bagi rokok ilegal akan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku industri yang taat aturan dan rutin menyetor cukai.
“Kami menghargai langkah pemerintah yang tetap tegas pada komitmen penegakan hukum. Kalau diberi cukai khusus, justru akan menghukum industri legal yang patuh pajak,” kata Ketua Formasi dalam pernyataannya, dikutip HNG.co.id (7/11/2025).
Formasi menilai, pemerintah telah menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan industri rokok nasional yang masih menjadi tumpuan ekonomi daerah di banyak wilayah, terutama Jawa Tengah dan Madura.
Rokok Ilegal dan Dilema Ekonomi Daerah
Namun di balik apresiasi itu, ada dilema yang tidak bisa diabaikan: pemberantasan rokok ilegal memang wajib, tetapi dampaknya terhadap ekonomi lokal cukup signifikan.
Ribuan tenaga kerja di pabrik kecil dan rumahan, terutama di Kudus, Temanggung, dan Pamekasan, menggantungkan hidup pada industri ini. Ketika penegakan dilakukan tanpa disertai solusi ekonomi alternatif, ancaman pengangguran massal menjadi nyata. Sektor UMKM pendukung — dari penggilingan, pengepakan, hingga percetakan kemasan — juga bisa ikut terpukul.
“Kebijakan harus tegas tapi juga berkeadilan — jangan sampai niat baik memberantas ilegal justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” ujar salah satu perwakilan Formasi.
Kementerian Keuangan sebenarnya menyadari tantangan itu. Pemerintah tengah menyiapkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk membiayai program alih keterampilan, pembinaan pabrik kecil, serta pemberdayaan petani tembakau di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi lokal.
Permainan Kapital Besar di Balik Rokok Ilegal
Meski pemerintah dan asosiasi industri kecil menyambut positif pembatalan tarif cukai khusus, sebagian pengamat ekonomi justru mengingatkan bahwa fenomena rokok ilegal tidak selalu murni disebabkan oleh pelaku kecil.
Dalam berbagai diskusi publik dan riset ekonomi, muncul dugaan kuat bahwa peredaran rokok ilegal kerap menjadi bagian dari “permainan kapital besar” yang menguasai rantai pasok industri tembakau nasional.
Rokok ilegal disebut-sebut menjadi alat bagi pemain besar untuk menguasai segmen pasar murah, menjaga dominasi distribusi, sekaligus menekan kompetitor kecil.
“Istilahnya, yang ilegal itu seolah rakyat kecil, tapi rantainya bisa berujung pada kapital besar yang punya kuasa di hulu dan hilir,” ujar salah satu pengamat industri dari Fakultas Ekonomi UGM dalam forum diskusi, Oktober lalu.
Data Kementerian Keuangan memperlihatkan tiga hingga empat perusahaan besar menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar rokok nasional, baik kretek mesin maupun linting tangan. Sementara itu, ribuan pabrik kecil hanya berbagi sisa kue pasar dengan margin yang terus menipis.
Kenaikan cukai dan tekanan pasar membuat sebagian pabrik kecil terpaksa gulung tikar — sebuah kondisi yang justru memperkuat posisi raksasa industri.
Dalam konteks itu, isu “rokok ilegal” kadang dipakai sebagai narasi politik ekonomi: di satu sisi dijadikan alasan moral untuk razia dan penindakan, tapi di sisi lain tidak menyentuh akar persoalan rantai pasok dan kontrol kapital.
Kebutuhan Transparansi dan Audit Rantai Pasok
Sejumlah ekonom menilai, langkah pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif jika disertai transparansi penuh dalam distribusi pita cukai, bahan baku, dan produksi.
Mekanisme digital tracking perlu diterapkan agar tidak ada celah bagi oknum distributor besar untuk menyalurkan sebagian produk ke jalur “abu-abu”.
Selain itu, program perlindungan bagi pabrik kecil legal perlu diperkuat. Pemerintah dapat mengarahkan sebagian dana cukai untuk modernisasi alat produksi, standarisasi kemasan, dan pelatihan kepatuhan pajak.
Kebijakan semacam ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mencegah konsolidasi industri oleh segelintir korporasi besar.
Keras terhadap Pelanggaran, Lembut terhadap Rakyat
Pembatalan tarif cukai khusus rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan ekonomi. Namun pekerjaan besar belum selesai.
Pemberantasan harus dibarengi dengan pembinaan dan pengawasan yang adil, agar tidak ada kelompok yang dijadikan kambing hitam atas nama penertiban.
“Rokok ilegal mungkin tampak seperti pelanggaran rakyat kecil, tapi di baliknya ada arsitektur kapital besar yang bermain dalam sunyi,” kata seorang analis kebijakan publik.
Kebijakan cukai ke depan harus menegaskan satu prinsip utama:
keras terhadap pelanggaran, lembut terhadap rakyat yang terdampak.
Dengan keseimbangan itu, pemerintah tidak hanya menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan ekonomi lokal tetap hidup — tanpa harus tunduk pada permainan kapital besar di balik industri tembakau.







