Jakarta – Di atas kertas, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk satu tugas utama: membenahi institusi kepolisian yang selama ini dikepung kritik, krisis kepercayaan, dan sederet kasus yang tak pernah benar-benar tuntas di mata publik. Karena itu, ketika Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, malah tampil di Apel Kasatwil 2025 di Cikeas dan memuji Polri sebagai lembaga yang adaptif, responsif, dan serius memodernisasi tata kelola, kegelisahan publik justru makin menguat.
Pertanyaannya sederhana namun tajam:
Jimly sedang menjalankan mandat reformasi, atau sedang membantu memoles citra Polri?
Belum Ada Produk Reformasi, Pujian Sudah Mengalir
Komisi Percepatan Reformasi Polri baru saja terbentuk. Masa kerjanya sendiri dibatasi, hanya sekitar tiga bulan untuk menghimpun masukan dan merumuskan rekomendasi. Artinya, belum satu pun produk reformasi yang lahir dari komisi ini:
belum ada rekomendasi final, belum ada revisi tata kelola yang diimplementasikan, belum ada mekanisme pengawasan baru yang diujicobakan secara nyata.
Namun di tengah kondisi itu, di hadapan jajaran petinggi Polri, Jimly sudah bicara dengan nada apresiatif dan afirmatif: memuji kesungguhan Polri melakukan modernisasi tata kelola, mengapresiasi transformasi menuju pelayanan yang lebih humanis, dan mengangkat tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat” sebagai bukti keseriusan perubahan.
Di sinilah kontradiksi itu tampak jelas:
apa yang dipuji Jimly bukan hasil dari kerja komisi yang ia pimpin, tetapi produk dari manajemen Polri sebelumnya — yang justru sedang seharusnya ia bedah dan evaluasi secara kritis.
Dengan kata lain, mandatnya membenahi, tapi sikap yang muncul justru mengafirmasi.
Komisi Reformasi Bukan Humas Polri
Secara etika dan politik, posisi ketua komisi reformasi seharusnya berjarak dari narasi resmi institusi yang diawasi. Ia boleh datang ke forum Polri, boleh bicara di hadapan Kapolri dan para Kasatwil, tetapi bahasanya harus tetap membawa standar, bukan sekadar sanjungan.
Yang dibutuhkan publik dari seorang Jimly bukan kalimat:
“Saya sangat menghargai sikap adaptif dan responsif Polri di bawah kepemimpinan Kapolri sekarang…”
melainkan sesuatu yang lebih lugas dan jujur, misalnya:
-
bahwa kepercayaan publik terhadap Polri masih rapuh,
-
bahwa tebang pilih penegakan hukum masih menjadi sorotan,
-
bahwa kekerasan aparat dan permainan kasus belum mendapatkan jawaban memuaskan.
Komisi Reformasi yang sejak awal sudah memakai bahasa “aman” dan lunak, berisiko berubah dari alat pembenahan menjadi alat legitimasi. Publik akan bertanya:
“Ini komisi independen atau perpanjangan tangan Humas Polri?”
Dan kegelisahan itu sah, logis, dan tidak bisa begitu saja disapu dengan istilah-istilah manis seperti “modernisasi tata kelola” dan “digitalisasi pelayanan publik”.
Modernisasi Tata Kelola Bukan Obat untuk “Uang Bicara”
Istilah yang diulang-ulang dalam acara tersebut adalah modernisasi tata kelola dan digitalisasi layanan publik. Secara teoritis, itu memang baik: sistem elektronik, SOP yang lebih rapi, aplikasi pelayanan, transparansi administrasi, dan seterusnya.
Namun publik punya pengalaman pahit:
korupsi, penyimpangan, dan “uang bicara” tidak pernah benar-benar hilang hanya karena sistemnya online.
Justru seringkali, digitalisasi hanya memindahkan:
-
dari loket manual ke dashboard digital,
-
dari amplop fisik ke transfer atau barter pengaruh,
-
dari orang per orang ke jaringan yang lebih rapi dan sulit dilacak.
Modernisasi tata kelola hanya akan berarti bila menyentuh tiga titik paling rawan:
-
Rekrutmen & promosi perwira — apakah masih bisa dibeli?
-
Penanganan perkara “orang kuat” — apakah hukum benar-benar sama di depan semua orang?
-
Budaya komando dan intervensi — apakah pasal dan tuntutan masih bisa dinegosiasikan lewat telepon dan lobi politik?
Kalau tiga titik ini tetap utuh dan tak tersentuh, maka segala narasi soal modernisasi tidak lebih dari cat baru di tembok yang retaknya dibiarkan.
Di titik inilah publik butuh seorang ketua komisi yang mau berkata: “yang Anda lakukan baru di permukaan, yang kami bedah nantinya adalah akarnya.”
Sayangnya, yang terdengar justru nada apresiasi dini.
Sikap Lunak di Panggung, Sinyal Buruk ke Korban & Publik Kritis
Kita tidak boleh lupa: di balik statistik dan istilah teknokratis, ada korban nyata dari kegagalan penegakan hukum. Ada keluarga yang kehilangan anggota akibat peluru aparat, ada orang-orang yang kasusnya mandek karena pihak lawan terlalu kuat, ada laporan yang tidak pernah naik karena tidak punya “daya tawar”.
Mereka inilah yang menaruh harapan pada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Bukan untuk disuguhi pidato yang memuji Polri di hadapan barisan perwira, tetapi untuk melihat tanda-tanda bahwa:
-
keberanian menyentuh kasus besar benar-benar ada,
-
tebang pilih penegakan hukum akan dilawan,
-
dan suara korban akan diberi ruang.
Ketika di awal masa kerja komisi, yang muncul adalah sikap lunak dan cenderung afirmatif, harapan itu mulai retak. Korban dan publik kritis bisa merasa:
“Kalau di depan Polri saja sudah lunak, bagaimana mungkin di meja rekomendasi nanti akan tajam?”
Ini bukan soal gaya bahasa semata, ini soal posisi politik:
apakah komisi berdiri di sisi publik yang terluka, atau perlahan bergeser menjadi “pemberi sertifikat” bahwa Polri sudah bergerak ke arah yang benar?
Membuka Ruang Kritik Bukan Alibi
Jimly menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan “setajam-tajamnya” selama tiga bulan ke depan. Di permukaan, ini terdengar positif, partisipatif, bahkan demokratis.
Namun kita perlu hati-hati:
membuka ruang kritik bisa dengan mudah berubah menjadi katup pengaman, yaitu cara menyalurkan kemarahan publik agar terdengar, tetapi tidak benar-benar mengguncang struktur kekuasaan.
Tiga pertanyaan yang perlu diajukan:
-
Apakah masukan publik akan dipublikasikan terbuka, sehingga publik bisa menguji sejauh mana rekomendasi mengakomodasi suara mereka?
-
Apakah rekomendasi komisi akan punya kekuatan memaksa, atau hanya menjadi dokumen moral yang mudah disimpan di laci?
-
Apakah komisi berani menyentuh isu paling sensitif: tebang pilih penegakan hukum terhadap elite politik dan pemilik modal?
Kalau jawabannya kabur, maka komitmen “membuka kritik” mudah terbaca sebagai pemanis belaka. Ruang kritik hanya menjadi tata cara formal, sementara arah besar komisi sudah tampak lunak sejak awal.
Publik Wajib Waspada, Bukan Ikut Larut dalam Pujian
Di fase ini, publik tidak boleh terjebak oleh simbol dan jargon. Tidak cukup hanya melihat ada “Komisi Reformasi Polri” lalu merasa semua akan baik-baik saja.
Justru sebaliknya:
-
Semakin tinggi jabatan orang yang memuji Polri, semakin kritis publik harus membaca.
-
Semakin sering istilah modernisasi dan digitalisasi diulang, semakin perlu ditagih: di mana bukti nyata perbaikan keberanian penegakan hukum?
Sikap lunak Jimly di panggung Apel Kasatwil seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar catatan kecil.
Publik, terutama kelompok sipil dan para korban ketidakadilan hukum, punya hak penuh untuk:
-
mengkritik arah komisi,
-
mempertanyakan independensinya,
-
dan menolak menjadikan komisi ini tameng baru bagi status quo.
Karena sejak awal, mandatnya adalah membenahi, bukan mengafirmasi.
Dan selama yang terjadi justru afirmasi prematur, kecurigaan publik bukan hanya wajar, tetapi justru sehat bagi demokrasi dan masa depan penegakan hukum.







