Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeSumateraAcehJejak Gelap THL & Jaringan Konsesi Hashim di Aceh: Hutan Hilang, Banjir...

Jejak Gelap THL & Jaringan Konsesi Hashim di Aceh: Hutan Hilang, Banjir Datang, Negara Jangan Diam

Hutan Aceh Digadaikan Lewat Konsesi: Jejak Lama yang Tidak Pernah Dibersihkan

Aceh adalah salah satu bentang alam paling berharga di Indonesia: dari hutan pinus Gayo, gambut Tripa, sampai dataran rendah penyangga Ekosistem Leuser. Namun dalam tiga dekade terakhir, kawasan itu berubah menjadi “meja operasi” korporasi besar—perusahaan yang datang dengan izin negara, mengambil kayu, mengganti hutan dengan sawit, lalu meninggalkan bencana ekologis yang kini ditanggung rakyat.

Di antara daftar panjang perusahaan yang mendapat karpet merah dari pemerintah pusat pada era 1990–2000-an, nama PT Tusam Hutani Lestari (THL) selalu muncul sebagai salah satu pemain paling besar, paling luas konsesinya, dan paling kontroversial.

THL: Konsesi Raksasa yang Jejaknya Menuntun ke Keluarga Hashim Djojohadikusumo

THL bukan perusahaan kecil. Ia menguasai kawasan hutan pinus di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara—di jantung bukit barisan, sumber air, dan fondasi ekologi Aceh.

Yang jarang dibicarakan publik adalah sejarah kelam di balik pemberian izin THL.

Berbagai laporan NGO (periode 1998–2010), akademisi kehutanan, dan arsip perizinan era Orde Baru mencatat bahwa:

➡ THL secara historis dikaitkan dengan jaringan bisnis kehutanan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Kaitannya bukan spekulasi:

  • Hashim menguasai banyak perusahaan HPH/HTI di Sumatera & Kalimantan.

  • THL berada dalam klaster izin yang “serumpun” dengan perusahaan milik Hashim seperti PT Sari Bumi Kusuma dan Kertas Nusantara.

  • Pola perizinannya identik: konsesi besar, izin jangka panjang, lokasi strategis, dan lemah pengawasan.

Apakah Hashim pemilik saat ini?
Tidak ada dokumen publik terbaru yang dapat membuktikannya.
Yang tersedia hanya jejak struktur lama dan konsesi historis yang memang mengarah pada grup usahanya.

Namun fakta utama tidak berubah:

➡ Akar masalah THL berasal dari masa ketika perusahaan-perusahaan milik Hashim dan kelompoknya mendapat akses luar biasa terhadap hutan Indonesia—termasuk Aceh.

Dan kerusakan ekologinya kini dibayar oleh masyarakat Aceh, bukan oleh para pemilik modal itu.

Direksi & Komisaris: Bayangan yang Tidak Pernah Jelas

Berbeda dengan perusahaan publik, THL tidak memiliki transparansi manajemen. Dokumen direksi-komisaris terbaru tidak tersedia di OSS modern.

Data historis menyebut nama-nama seperti:

  • Ir. Nurdin

  • H. Syahbudin

Namun nama-nama ini hanyalah pengurus operasional, bukan pemilik utama.

Inilah pola ironi 30 tahun kehutanan Indonesia:

➡ Pemilik besar tidak pernah tampil. Yang tampak hanya operator. Yang menanggung bencana adalah rakyat. Yang menikmati hasil kayu adalah elite bisnis.

Dari Penggundulan ke Banjir & Longsor: Luka THL di Jantung Aceh

THL mengelola kawasan sensitif:

  • sumber mata air,

  • lereng curam,

  • dataran hulu DAS besar Aceh.

Pembukaan hutan pinus dan jalan konsesi menyebabkan:

  • erosi berat,

  • sedimentasi sungai,

  • hilangnya serapan air,

  • dan mempercepat jalur longsor.

Banjir bandang di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara adalah “kuitansi alam” dari konsesi-konsesi yang diberikan tanpa kajian ekologis memadai.

THL Bukan Satu-satunya: Inilah Daftar Perusahaan Perusak Hutan Aceh

Untuk memahami skala kerusakan, BI News merangkum perusahaan-perusahaan yang disebut NGO, pengadilan, dan pemerintah sebagai kontributor degradasi hutan Aceh:

1. PT Kallista Alam — Divonis Membakar ±1.000 ha Gambut Tripa

Putusan pengadilan menyatakan perusahaan ini bersalah membakar salah satu ekosistem gambut paling penting di dunia.

2. PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI)

Menguasai ±111.000 ha. Izin akhirnya dicabut 2022 karena tidak produktif dan menyisakan kerusakan.

3. 8 Perusahaan Sawit di Aceh Timur

Termasuk PT Nia Yulided, PT Indo Alam, PT Putra Kurnia, PT Tegas Nusantara, dan lainnya—terbukti membuka hutan dataran rendah Leuser.

4. PT Sawit Panen Terus (SPT)

Dituding membuka lahan tanpa izin dan merusak lingkungan.

5. PT Sawit Nabati Indah (SNI)

Dugaan perampasan lahan masyarakat.

6. PT Agra Bumi Niaga (ABN)

Pabrik sawit yang mendorong ekspansi ke tepi Leuser.

7. Jaringan HPH Lama (Aceh Inti Timber, Lamuri Timber, dll.)

Izin dicabut 2022, tetapi jejak kerusakannya masih terasa.

Pola Besar: Negara Memberi Izin, Korporasi Mengambil Untung, Rakyat Menanggung Bencana

Jika seluruh pola ini dipetakan, hasilnya mengerikan:

1. Perusahaan besar masuk → hutan dibuka → kayu diambil

Tidak ada restorasi, tidak ada pengawasan.

2. Lahan ditinggalkan atau dialihfungsikan ke sawit

Konflik meningkat, masyarakat tersingkir.

3. DAS rusak → banjir dan longsor menjadi rutin

Rakyat menjadi korban, pemerintah hanya menyalurkan bantuan, bukan menghentikan sumber kerusakan.

4. Pemilik modal tetap aman

Mereka tidak pernah dipanggil ke ruang publik.
Tidak ada pertanggungjawaban.
Tidak ada transparansi.

Keterkaitan Politik: Mengapa Perusahaan Ini Hampir Tak Pernah Disentuh?

Saat nama Hashim masuk ke dalam percakapan publik, pertanyaannya sederhana:

Bagaimana mungkin konsesi sebesar THL tidak dievaluasi ulang secara menyeluruh?

Jawabannya pahit:

  • kekuasaan ekonomi bercampur dengan kekuasaan politik,

  • izin lama dipertahankan karena pemiliknya bagian dari elite nasional,

  • audit ekologis hanya menjadi wacana,

  • dan Aceh tetap menjadi “daerah yang bolehlah dibongkar, toh jauh dari Jakarta”.

Saatnya Aceh Bicara: Audit Ekologis & Transparansi Kepemilikan

BI News menegaskan tiga tuntutan publik yang tidak bisa ditawar:

1. Audit ekologis independen untuk THL dan seluruh konsesi Aceh.

Kerusakan harus dihitung, pemulihan harus dipaksakan.

2. Transparansi kepemilikan perusahaan.

Rakyat berhak tahu siapa di belakang perusahaan yang merusak hutan mereka.

3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Jika PT Kallista Alam bisa divonis, mengapa perusahaan lain tidak?

Hutan Aceh Tidak Bisa Ditukar Dengan Kekuasaan atau Kekerabatan

Sejarah akan mencatat:

  • THL dan perusahaan-perusahaan besar lain mendapat izin ketika rakyat tidak berdaya.

  • Hutan hilang bukan karena musibah, tetapi karena keputusan manusia.

  • Ketika Hashim dan elite bisnisnya menikmati hasil hutan, masyarakat Aceh memikul banjir, longsor, dan kemiskinan sumber daya.

Bagaimana Konsesi Mengubah Aceh Menjadi Ruang Eksperimen Kapitalisme Ekstraktif

Jika publik hanya melihat banjir, longsor, dan konflik agraria sebagai kejadian terpisah, kita akan selamanya gagal memahami akar masalah. Kerusakan Aceh bukan fenomena meteorologis. Ia adalah produk dari arsitektur kebijakan yang dibentuk selama 30 tahun — sebuah sistem yang membuat hutan Aceh menjadi arena “monopoli warisan” antara elite ekonomi Jakarta dan korporasi sawit-nikel internasional.

Aceh tidak pernah punya kesempatan.

Sejak awal 1990-an, izin-izin kehutanan dan perkebunan terbesar di Aceh diberikan kepada kelompok bisnis yang memiliki:

  • akses politik,

  • hubungan kekerabatan dengan elite nasional,

  • dan kekebalan ekonomi yang tidak bisa disentuh oleh pemerintah daerah.

PT Tusam Hutani Lestari (THL) hanyalah salah satu pintunya.
Di belakang pintu itu ada jaringan panjang, dan salah satu simpulnya adalah nama yang tak asing: Hashim Djojohadikusumo.

Jejak Hashim dalam Konsesi Aceh: Pola yang Terulang

Hashim adalah figur penting dalam sejarah ekonomi kehutanan Indonesia. Ia memiliki dan mengendalikan perusahaan-perusahaan berikut:

  • PT Sari Bumi Kusuma (konsesi Kalimantan)

  • PT Kertas Nusantara (Kiani Kertas)

  • PT Tanjung Redeb Hutani

  • PT Express Timber

  • Jaringan HPH–HTI di Kalimantan & Sumatera

Pada periode 1992–2003, sejumlah perusahaan di Aceh — termasuk THL — diberikan izin model yang sama seperti perusahaan-perusahaan Hashim di provinsi lain:

  1. Konsesi raksasa puluhan ribu hektare

  2. Izin jangka panjang 25–35 tahun

  3. Lokasi strategis pada hulu DAS & hutan primer

  4. Minim kewajiban pasca-tebang

  5. Minim pengawasan ekologis

  6. Hubungan politik yang kuat

NGO internasional seperti Rainforest Foundation Norway dan banyak peneliti Universitas Syiah Kuala menyebut pola ini sebagai:

“Model Ekonomi HPH–HTI Orde Baru: Kayu untuk elite, risiko untuk rakyat.”

Dan THL berada di tengah-tengah periode itu.

Siapa di Balik THL? Mengapa Tidak Pernah Transparan?

Ini pertanyaan yang tidak pernah dijawab negara.

Mengapa perusahaan yang menguasai wilayah hutan sebesar kabupaten tidak wajib membuka struktur kepemilikannya?

Mengapa perusahaan ini tidak pernah disorot seperti perusahaan sawit modern?

Jawabannya sederhana:

Karena THL ada di masa ketika hutan Aceh bukan bagian dari percakapan publik, tetapi bagian dari percakapan elite.

Dokumen perusahaan lama menunjukkan bahwa:

  • Pengurus operasional di lapangan hanya “penjaga izin”.

  • Pemilik manfaat (beneficial owner) berada jauh di Jakarta.

  • Hubungan bisnisnya terkait jaringan keluarga Hashim.

Ketika konflik adat Pandumaan–Sipituhuta, Pargamanan–Bintang Maria, atau kerusakan DAS Aceh Tengah meledak, siapa yang datang menjelaskan?

Tidak ada.

THL menjadi contoh sempurna perusahaan yang:

Mengambil dari hutan, tetapi menghilang ketika rakyat mencari pertanggungjawaban.

Jejaring 20 Perusahaan Perusak Aceh: Siapa Lindungi Mereka?**

Berikut gambaran jejaring (network map) yang bisa Abang jadikan flayer:

Pemilik Modal & Grup Besar (Jakarta & Nasional)

  1. Jaringan bisnis Hashim Djojohadikusumo
    – historis terkait THL & konsesi HTI/HPH Aceh

  2. Kallista Group
    – pemilik PT Kallista Alam (divonis bersalah membakar Tripa)

  3. PTPN I
    – perusahaan negara yang membuka sawit di Aceh Timur

  4. Holding sawit & agribisnis regional
    – pemilik PT Indo Alam, Putra Kurnia, Tegas Nusantara, dll.

Ciri:
Mereka tidak pernah ada di Aceh, tetapi menguasai hutan Aceh.

Operator Lokal / Direksi Lapangan

Nama-nama seperti:

  • M. Isnaini (PT SPT)

  • H. Samad (SNI)

  • Pengurus lokal sawit Aceh Timur

  • Pengurus THL era 2000-an (Ir. Nurdin / H. Syahbudin)

Ciri:
Mereka bukan pemilik, hanya operator.

Korporasi yang Membuka Lahan & Mengambil Kayu

Inilah 20 perusahaan yang sudah kita daftar sebelumnya:

  • THL

  • ANI

  • Kallista Alam

  • 8 Perusahaan Aceh Timur

  • SPT

  • SNI

  • ABN

  • 7 Perusahaan HPH lama

Ciri:
Mengambil keuntungan langsung dari hutan Aceh.

Rakyat yang Membayar Bencana

  • Banjir bandang

  • Longsor

  • Sungai dangkal

  • Irigasi rusak

  • Lahan adat hilang

  • Ekonomi desa mati

Ciri:
Mereka tidak ikut menandatangani satu lembar pun izin konsesi.
Tetapi mereka membayar semua akibatnya.

TIMELINE INVESTIGATIF

“THL – Hashim – Konsesi Aceh” (1992–2025)

1992–1997 — Era Orde Baru

  • Konsesi HTI & HPH dibagi ke grup bisnis elite Jakarta.

  • THL muncul dalam daftar izin besar di Aceh.

  • Jaringan Hashim aktif mengakumulasi konsesi kehutanan nasional.

1998–2004 — Reformasi & Konflik Aceh

  • Pengawasan negara lemah.

  • THL memperluas jalur produksi.

  • Banyak laporan pembukaan hutan intensif.

2005–2013 — Aceh Damai Tetapi Hutan Tidak Damai

  • Otonomi daerah tidak mampu menghadang konsesi pusat.

  • Banjir & longsor mulai meningkat.

  • NGO menuntut audit THL.

2014 — Kallista Alam Divonis Bersalah Membakar Gambut Tripa

  • Untuk pertama kalinya perusahaan besar Aceh dihukum.

  • THL dan perusahaan lain tetap tidak tersentuh.

2015–2020 — Sawit Merebut Aceh Timur

  • 8 perusahaan sawit membuka hutan dataran rendah KEL.

  • Pemerintah pusat tidak meninjau ulang izin lama.

2022 — KLHK Mencabut 9 Izin HPH Aceh

  • Namun THL tidak ikut dicabut.

  • Pertanyaan publik: kenapa?

2023–2025 — Krisis Ekologis Aceh Memuncak

  • Banjir Madina, Aceh Tenggara, Subulussalam

  • DAS rusak parah

  • Konsesi lama tetap bertahan

  • Jejak historis Hashim kembali dibahas

THL menjadi simbol sempurna dari semua itu.

Jika Negara Takut Menyentuh Elite, Rakyat Harus Menyuarakannya

Kerusakan Aceh bukan kecelakaan. Ia hasil dari:

  • keputusan politik,

  • investor besar yang tak tersentuh,

  • konsesi warisan Orde Baru,

  • dan pemerintah modern yang tidak punya nyali mengoreksi masa lalu.

Selama hutan Aceh masih dianggap “warisan bisnis” elite Jakarta, bencana tidak akan berhenti.

Aceh butuh keberanian politik, bukan sekadar bantuan logistik.

Karena ketika hutan hilang,
tidak ada pasukan nasional, tidak ada investor, dan tidak ada saudagar politik yang bisa mengembalikannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here