Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsUUD 1945 vs Retorika Kekuasaan : Presiden Tanpa Tongkat Nabi Musa, Tapi...

UUD 1945 vs Retorika Kekuasaan : Presiden Tanpa Tongkat Nabi Musa, Tapi Memegang APBN Rp3.600 Triliun

Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya “tidak punya tongkat Nabi Musa” dalam menghadapi persoalan bencana terdengar sederhana, bahkan mungkin dimaksudkan sebagai ungkapan kerendahan hati. Namun ketika kalimat tersebut diucapkan oleh seorang Presiden Republik Indonesia, maknanya tidak lagi sederhana. Ia berubah menjadi pernyataan politik, narasi kepemimpinan, dan—yang paling penting—sikap negara.

Dalam sistem ketatanegaraan, Presiden bukan hanya individu. Presiden adalah representasi kekuasaan negara. Setiap kata yang keluar dari mulutnya membawa konsekuensi simbolik, politik, dan konstitusional. Oleh karena itu, pernyataan tentang “ketiadaan tongkat Nabi Musa” tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab negara dalam menghadapi bencana yang terus berulang di Indonesia.

Retorika yang Terlihat Rendah Hati, Tapi Bermasalah

Pada tingkat personal, ungkapan tersebut mungkin mencerminkan kesadaran bahwa manusia memiliki keterbatasan. Namun negara tidak diukur dengan ukuran personal. Negara diukur oleh fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Ketika seorang Presiden menyatakan bahwa ia tidak memiliki “tongkat Nabi Musa”, publik bisa menangkap pesan implisit yang berbahaya: bahwa persoalan bencana terlalu besar, terlalu kompleks, atau terlalu “alami” untuk benar-benar ditangani secara sistematis. Dalam konteks krisis, narasi semacam ini bukan menenangkan, melainkan melemahkan ekspektasi publik terhadap peran negara.

Padahal, dalam negara modern, bencana bukan lagi semata-mata urusan takdir alam. Bencana adalah persoalan kebijakan, tata kelola, dan penegakan hukum.

Negara Hukum Tidak Mengenal Alibi Metaforis

(Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)

UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap persoalan publik harus diselesaikan melalui:

  • kebijakan yang rasional,

  • hukum yang ditegakkan,

  • anggaran yang dialokasikan secara tepat,

  • dan aparatur negara yang bekerja efektif.

Dalam negara hukum, metafora religius tidak dapat dijadikan alibi politik. Negara hukum tidak bertanya apakah pemimpinnya punya tongkat mukjizat, melainkan apakah kekuasaan yang ada digunakan sesuai mandat konstitusi.

Maka, ketika Presiden berkata “tidak punya tongkat Nabi Musa”, pertanyaan konstitusional yang sah adalah:

Jika bukan mukjizat, lalu di mana peran hukum, kebijakan, dan anggaran negara?

Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan Penuh

(Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah fondasi dari tanggung jawab eksekutif.

Dengan ketentuan ini, Presiden:

  • memiliki kendali atas arah kebijakan nasional,

  • berwenang menggerakkan birokrasi,

  • memimpin aparat penegak hukum,

  • dan mengendalikan penggunaan APBN.

Karena itu, dalam perspektif konstitusi, tidak ada ruang untuk retorika ketidakberdayaan. Kekuasaan pemerintahan yang besar menuntut keberanian politik yang sepadan.

Jika bencana terus berulang akibat:

  • pembiaran tambang ilegal,

  • pembalakan hutan,

  • pengabaian tata ruang,

  • dan lemahnya penegakan hukum,

maka kegagalan tersebut tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab pemerintahan.

Bencana sebagai Pelanggaran Hak Konstitusional

(Pembukaan UUD 1945 & Pasal 28H ayat (1))

Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan ini bukan abstraksi moral, melainkan kewajiban nyata.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas:

  • lingkungan hidup yang baik dan sehat,

  • rasa aman,

  • dan kehidupan yang layak.

Ketika bencana terjadi berulang di wilayah yang sama, dengan pola yang sama, dan sebab yang bisa diidentifikasi, maka persoalan tersebut tidak lagi netral. Ia berubah menjadi indikasi kegagalan negara melindungi hak warganya.

Dalam konteks ini, menyebut “tidak punya tongkat Nabi Musa” berisiko mengaburkan fakta bahwa:

banyak bencana di Indonesia adalah hasil kebijakan yang salah, bukan semata peristiwa alam.

Lingkungan Hidup: Amanat Konstitusi, Bukan Pilihan

(Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945)

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ayat (4) menambahkan prinsip keberlanjutan dan keadilan.

Artinya, negara memiliki:

  • kewajiban aktif mencegah eksploitasi merusak,

  • kewajiban menghentikan praktik yang membahayakan lingkungan,

  • kewajiban menindak pelaku perusakan tanpa kompromi.

Jika kerusakan lingkungan dibiarkan hingga memicu bencana, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi penyimpangan mandat konstitusional.

Dalam kerangka ini, tidak relevan lagi berbicara tentang mukjizat. Yang relevan adalah keberanian negara menegakkan Pasal 33 secara konsekuen.

APBN Rp3.600 Triliun: Tongkat Modern Negara

(Pasal 23 UUD 1945)

APBN sekitar Rp3.600 triliun adalah instrumen kekuasaan yang sangat nyata. Ia adalah:

  • alat mitigasi bencana,

  • alat rehabilitasi lingkungan,

  • alat penegakan hukum,

  • dan alat perlindungan sosial.

APBN bukan angka simbolik. Ia adalah alat politik dan hukum. Jika dengan anggaran sebesar itu negara masih menyampaikan narasi ketidakmampuan, maka pertanyaan publik wajar diarahkan pada:

  • prioritas anggaran,

  • konflik kepentingan,

  • dan keberanian politik pemerintah.

Di sinilah pernyataan tentang “tidak punya tongkat” menjadi runtuh secara logika. Negara tidak kekurangan alat. Yang dipertanyakan adalah kemauan menggunakan alat tersebut secara tegas dan adil.

Doktrin Tanggung Jawab Negara

Dalam doktrin hukum publik, negara bertanggung jawab tidak hanya atas tindakan, tetapi juga atas kelalaian. Pembiaran yang disengaja atau sistematis dapat menjadi bentuk pelanggaran tanggung jawab negara.

Jika negara:

  • mengetahui adanya perusakan,

  • memiliki kewenangan menghentikan,

  • memiliki sumber daya untuk bertindak,

  • namun memilih tidak bertindak,

maka tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan kepada “alam” atau “takdir”.

Rakyat Tidak Menuntut Mukjizat

Penting ditegaskan: rakyat Indonesia tidak pernah menuntut Presiden menjadi nabi. Rakyat tidak meminta laut dibelah atau hujan dihentikan. Yang dituntut rakyat jauh lebih rasional:

  • hentikan tambang ilegal,

  • tegakkan hukum tanpa pandang bulu,

  • lindungi lingkungan,

  • gunakan APBN untuk menyelamatkan rakyat, bukan menormalisasi kerusakan.

Tuntutan ini sepenuhnya sejalan dengan UUD 1945.

Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Beralibi

Pernyataan Presiden bahwa ia tidak punya tongkat Nabi Musa:

  • tidak salah secara niat,

  • tetapi bermasalah secara simbolik,

  • dan berbahaya jika dijadikan narasi pembenar atas lemahnya tindakan negara.

Dalam negara hukum, Presiden tidak diuji oleh badai. Presiden diuji oleh keputusan yang diambil ketika badai datang.

Dengan UUD 1945 sebagai mandat dan APBN Rp3.600 triliun sebagai alat, negara tidak kekurangan tongkat. Yang dipertaruhkan adalah keberanian kekuasaan untuk memilih berpihak pada rakyat atau terus bersembunyi di balik retorika.

Negara tidak boleh beralibi.
Karena konstitusi tidak mengenal alasan, hanya kewajiban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here