Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

HIKMAH KE–34 : Tanda Orang Yang Bergantung Pada Amal — Bukan Pada Allah

Dari al-Ḥikam karya Ibnu ‘Athaillah as-Sakandari berkata : نُقْصَانُ الْعَمَلِ مَعَ وُجُوْدِ الِاسْتِغْفَارِ خَيْرٌ مِنْ كَثْرَةِ الْعَمَلِ مَعَ وُجُوْدِ الْإِعْجَابِ Terjemahan :Kekurangan amal yang disertai istighfar...
HomeHukumRakyat Aceh Jadi Korban Korporasi, Saat Berontak Justru Disalahkan: Negara Masih Berani...

Rakyat Aceh Jadi Korban Korporasi, Saat Berontak Justru Disalahkan: Negara Masih Berani Mengaku Bekerja untuk Rakyat?

Jakarta – Aceh kembali menjadi sorotan nasional. Bukan karena perang, bukan pula karena tuntutan separatisme bersenjata seperti dua dekade silam, melainkan karena satu persoalan lama yang tak pernah selesai: ketidakadilan struktural. Ketika sekelompok warga mengekspresikan kemarahan—dalam bentuk protes dan simbol—negara bereaksi cepat. Aparat bergerak, massa dibubarkan, narasi ketertiban ditegakkan. Namun satu pertanyaan mendasar justru mengambang tanpa jawaban: mengapa kemarahan itu muncul?

Dalam konteks Aceh, kemarahan tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari luka panjang akibat eksploitasi sumber daya, ketimpangan ekonomi, dan impunitas elite yang terus dipelihara. Rakyat Aceh berkali-kali menjadi korban—baik secara ekonomi, ekologis, maupun politik—sementara aktor-aktor besar yang diuntungkan jarang, bahkan nyaris tak pernah, disentuh hukum. Ironisnya, saat rakyat bereaksi, merekalah yang pertama kali disalahkan.

Aceh: Kaya Sumber Daya, Miskin Keadilan

Aceh dikenal sebagai salah satu wilayah terkaya sumber daya alam di Indonesia. Gas, minyak, hutan, dan laut menjanjikan kemakmuran. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks yang menyakitkan: kekayaan alam tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.

Di banyak wilayah, masyarakat menghadapi:

  • kerusakan lingkungan akibat konsesi industri,

  • keterbatasan akses ekonomi,

  • konflik lahan,

  • dan kemiskinan struktural.

Sementara itu, keuntungan ekonomi justru mengalir ke segelintir elite: pejabat, pemilik modal, dan jaringan korporasi yang mendapatkan izin dan perlindungan. Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik Aceh memandang negara bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai fasilitator kepentingan korporasi.

Pascakonflik yang Tak Pernah Tuntas

Perdamaian Helsinki 2005 mengakhiri konflik bersenjata antara negara dan Gerakan Aceh Merdeka. Senjata diturunkan, partai lokal lahir, dan Aceh memasuki fase baru: pascakonflik. Namun perdamaian ini lebih menekankan penghentian kekerasan, bukan penyelesaian keadilan.

Pengadilan HAM berat tidak berjalan efektif. Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran masa lalu tertunda. Pemulihan korban berjalan setengah hati. Di sisi lain, eksploitasi ekonomi berlanjut dengan wajah baru: legal, berizin, dan dikemas sebagai pembangunan.

Akibatnya, konflik memang berhenti, tetapi ketidakadilan tetap hidup. Ia berpindah bentuk—dari senjata ke struktur ekonomi-politik yang timpang.

Korporasi, Izin, dan Impunitas

Salah satu sumber utama kemarahan publik Aceh adalah persepsi—yang sering kali didukung fakta—bahwa korporasi menikmati impunitas. Kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria jarang berujung pada proses pidana yang tegas terhadap aktor utama.

Pola yang berulang terlihat jelas:

  1. Sumber daya dieksploitasi melalui izin resmi.

  2. Dampak lingkungan dan sosial ditanggung masyarakat.

  3. Protes muncul.

  4. Negara merespons dengan pendekatan keamanan.

  5. Korporasi tetap beroperasi.

Dalam skema ini, hukum tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat menjadi objek penertiban, sementara pelaku kejahatan ekonomi tetap aman di balik legalitas formal.

Ketika Rakyat Protes, Negara Bereaksi

Peristiwa pembubaran massa pembawa simbol konflik oleh Tentara Nasional Indonesia menandai kecenderungan lama negara dalam membaca masalah Aceh: gejala diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai pesan.

Simbol—termasuk bendera—sering kali dipahami negara sebagai provokasi. Padahal, dalam masyarakat pascakonflik, simbol adalah bahasa politik. Ia menandakan kekecewaan, rasa tidak didengar, dan kemarahan yang terpendam. Membubarkan simbol tanpa mengurai substansi sama saja dengan menutup katup tekanan tanpa mengurangi tekanan itu sendiri.

Langkah ini mungkin efektif secara jangka pendek, tetapi berbahaya dalam jangka panjang. Ia memperkuat persepsi bahwa negara lebih cepat melindungi stabilitas formal ketimbang keadilan substantif.

Rakyat Disalahkan, Elite Dilupakan

Narasi yang muncul setelah setiap protes hampir selalu sama: rakyat dianggap mengganggu ketertiban, merusak perdamaian, atau mengancam stabilitas. Sementara itu, pertanyaan tentang siapa yang merampas, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jarang menjadi fokus utama.

Inilah inti masalahnya. Negara tampak lebih nyaman menyalahkan rakyat daripada mengadili elite. Padahal, tanpa keberanian menyentuh aktor-aktor besar—pejabat dan konglomerat—setiap klaim “bekerja untuk rakyat” kehilangan maknanya.

Dampak Politik: Legitimasi yang Terkikis

Secara politik, kondisi ini berdampak serius. Kepercayaan publik terhadap negara dan elite lokal terkikis. Partai-partai lokal yang lahir dari rahim perdamaian menghadapi dilema: membela rakyat atau mempertahankan akses kekuasaan. Ketika mereka terlihat kompromistis, ruang oposisi moral diisi oleh aksi jalanan dan ekspresi simbolik.

Bagi generasi muda Aceh, ketidakadilan hari ini membentuk memori politik baru. Mereka tidak tumbuh dengan pengalaman perang, tetapi dengan pengalaman ketidakpercayaan. Jika dibiarkan, ketidakpercayaan ini bisa menjelma menjadi radikalisasi politik dalam bentuk baru—bukan separatisme klasik, melainkan penolakan terhadap legitimasi negara.

Negara di Persimpangan Pilihan

Negara kini berada di persimpangan. Di satu sisi, ada dorongan untuk menjaga stabilitas dan investasi. Di sisi lain, ada tuntutan keadilan yang tak bisa lagi diabaikan. Memilih stabilitas tanpa keadilan mungkin terlihat aman hari ini, tetapi ia menanam bom waktu untuk masa depan.

Mengakui bahwa rakyat Aceh adalah korban korporasi berarti mengakui kegagalan negara melindungi warganya. Tetapi pengakuan saja tidak cukup. Ia harus diikuti tindakan nyata: penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan ekologis, transparansi izin, serta pemulihan korban.

Negara Masih Berani Mengaku Bekerja untuk Rakyat?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika aparat bergerak cepat membubarkan protes, tetapi negara lambat—bahkan enggan—menyentuh kepentingan besar. Klaim bekerja untuk rakyat akan selalu terdengar kosong selama:

  • korporasi kebal hukum,

  • pejabat tidak dimintai pertanggungjawaban,

  • dan rakyat terus disalahkan saat menuntut haknya.

Aceh bukan sedang memberontak. Aceh sedang berbicara dengan bahasa yang tersisa.

Kesimpulan: Menghadapi Akar Masalah atau Mengulang Sejarah

Sejarah Aceh mengajarkan satu pelajaran penting: menekan ekspresi tanpa menyelesaikan ketidakadilan hanya akan memperpanjang konflik. Perdamaian yang rapuh akan selalu diuji oleh realitas sosial-ekonomi.

Jika negara sungguh bekerja untuk rakyat, maka keberanian sejatinya bukan ditunjukkan dengan membubarkan massa, melainkan dengan mengadili mereka yang selama ini merampok Aceh secara sah dan sistematis.

Tanpa itu, setiap seruan ketertiban hanya akan terdengar seperti ironi. Dan Aceh akan terus mengingatkan bangsa ini bahwa keadilan yang ditunda terlalu lama pada akhirnya berubah menjadi kemarahan politik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here