JAKARTA – Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, HM Jusuf Rizal, menyatakan akan melaporkan Ketua Umum APBMI, Juswandi, beserta jajaran ke kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks, provokasi, dan tindakan diskriminatif terhadap pekerja dan buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) pelabuhan.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal kepada media di Jakarta. Ia menegaskan, aliansi juga tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sebagai bentuk protes atas sikap organisasi tersebut.
Awalnya Cari Solusi, Kini Tempuh Jalur Hukum
Menurut Jusuf Rizal, pihaknya semula berupaya menyelesaikan persoalan secara dialogis. Namun, ia menilai APBMI justru terus menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan melecehkan pekerja TKBM.
“Awalnya kami berusaha mencari solusi atas tindakan diskriminatif APBMI. Kami mengabaikan penyebaran informasi bohong, tapi mereka makin melecehkan. Karena itu aliansi bergerak,” tegas Jusuf Rizal, yang juga menjabat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI).
Sengketa Lama Soal Floating Crane
Perseteruan antara kedua pihak disebut sudah berlangsung lama. Jusuf Rizal menilai APBMI memutarbalikkan fakta dengan menuding Koperasi TKBM ingin memonopoli pelabuhan.
Ia menegaskan, Koperasi TKBM telah berdiri sejak lama dan sejak 1985 dilindungi melalui SKB Tiga Kementerian (Tenaga Kerja, Perhubungan, dan Koperasi).
Sebaliknya, menurutnya, APBMI justru berupaya membatasi bahkan melarang pekerja TKBM bekerja di fasilitas floating crane. Padahal, para pekerja telah memiliki sertifikat kompetensi resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Jusuf Rizal juga mengaku pernah memimpin aksi demonstrasi ke Pelabuhan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, serta ke Kementerian Perhubungan. Hasilnya, pemerintah menyepakati bahwa pekerja TKBM tetap dapat bekerja di floating crane. Namun, ia menilai implementasinya terus diganggu.
Dugaan Diskriminasi dan Monopoli
Aliansi menilai kebijakan yang didorong APBMI berpotensi merugikan pekerja lokal. Jusuf Rizal bahkan menduga ada upaya membuka peluang penggunaan tenaga kerja asing dengan alasan kompetensi.
“Masak pekerja bersertifikat kompetensi tidak boleh bekerja? Itu sama saja melecehkan kebijakan pemerintah dan menggusur pekerja yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di pelabuhan,” ujarnya.
Karena itu, aliansi menyatakan siap menempuh jalur hukum. Jusuf Rizal mengungkapkan, tim hukum dari LBH LSM LIRA tengah menyiapkan data dan dokumen untuk pelaporan ke Mabes Polri. Pekerja TKBM disebut akan ikut serta dalam proses pelaporan tersebut.
Soroti Transparansi Tarif
Selain dugaan hoaks dan diskriminasi, Jusuf Rizal juga menyinggung soal transparansi tarif jasa APBMI. Ia mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi kurangnya keterbukaan kepada mitra kerja maupun pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut patut ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait aspek kepatuhan pajak.
Anggota Aliansi
Berdasarkan catatan redaksi, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain:
-
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)
-
Koperasi TKBM Pelabuhan
-
SBSI 92
-
Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI)
-
Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)
Aliansi menegaskan akan terus memperjuangkan hak pekerja TKBM sesuai regulasi yang berlaku serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang akan diajukan.







